DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
C↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MANHAJ
*****************************************************
#Post#: 987--------------------------------------------------
Apa Hukum Aksi Bom Bunuh Diri?
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 8:10 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Apa Hukum Aksi Bom Bunuh Diri?
April 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Hai’ah Kibarul Ulama
(Dewan Ulama Senior) Saudi Arabia
Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan
Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam,
keluarganya dan para shahabatnya.
Amma Ba’du,
Hai’ah Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari
Rabu, tanggal 13 Rabi’ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas
mengenai ledakan di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin,
tanggal 11 Rabi’ul Awwal, yang peristiwa itu mengakibatkan
adanya korban terbunuh, penghancuran, teror dan kerusakan yang
ditimbulkannya di masyarakat, baik itu dari kalangan Muslimin
dan selainnya.
Sudah diketahui bahwa Syari’ah Islam telah datang untuk
melindungi lima hal penting dan melarang untuk melanggar lima
hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,
2. Kehidupan,
3. Harta benda,
4. Kehormatan,
5. Akal budi
Muslimin dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap
orang-orang yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut
mempunyai hak-hak yang dilindungi berdasar pada syari’ah Islam
yakni :
Muslimin, adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap
muslimin atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang
membolehkannya. Barangsiapa melakukannya, Maka ia telah
melakukan dosa besar, bahkan merupakan salah satu dosa besar
yang paling besar ! Dan Allah Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang
besar baginya”. (QS An Nisa 93)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel,
bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
seluruhnya”. (QS Al Maidah 32)
Mujahid rahimahullah berkata,”Dosanya (artinya dosanya membunuh
seseorang adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat
manusia), ini menunjukkan bahwa besarnya dosa membunuh seseorang
tanpa alasan yang dibenarkan”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
يَحِلُّ
دَمُ
امْرِئٍ
مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ
وَأَنِّي
رَسُوْلُ
اللهِ
إِلاَّ
بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ:
الثَّيِّبُ
الزَّانِى،
وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ،
وَالتَّارِكُ
لِدِيْنِهِ
الْمُفاَرِقُ
لِلْجَماَعَةِ
“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak
untuk disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah
adalah tidak diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali
berdasarkan pada tiga hal, (1) balasan karena telah membunuh
seseorang (qishash, red), (2) menghukum pezina (rajam, red), (3)
seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad, red), meninggalkan
dari al Jama’ah” (Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadznya
Al Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ
أَنْ
أُقاَتِلَ
النَّاسَ
حَتَّى
يَشْهَدُوا
أَنْ لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ
وَأَنَّ
مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ
اللهِ
وَيُقِيْمُوا
الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُوا
الزَّكاَةَ
فَإِذَا
فَعَلُوا
ذَلِكَ
عَصَمُوا
مِنِّي
دِماَءَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ
إِلاَّ
بِحَقِّ
اْلإِسْلاَمِ
وَحِسَابُهُمْ
عَلَى
اللهِ
“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah
dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, dan jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah mereka
dan hartanya adalah dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak
Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama Allah” (Muttafaq
‘alaih, dari Ibnu’Umar radhiyallahu ‘anhu)
Dan dalam Sunan An Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ
الدُّنْياَ
أَهْوَنُ
عِنْدَ
اللهِ مِنْ
قَتْلِ
رَجُلٍ
مُسْلِمٍ
“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada
terbunuhnya seorang muslim” .
Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka’bah dan berkata
(ditujukan pada Ka’bah),”Begitu besarnya kamu, dan begitu
besarnya kesucianmu, tapi orang-orang yang beriman itu lebih
besar kesuciannya di hadapan Allah dibanding kamu” (Artinya Al
Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan dan pertumpahan
darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi dan
diamankan dari mengalirnya darah mereka)
Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan
yang sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah
muslimin, dan dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan
yang membenarkannya dari Syari’ah, maka tidak diperbolehkan
untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang dibenarkan
Syariat, red).
Usamah bin Zaid berkata “Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa,
dan pada pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan
mereka. Aku dan seseorang dari kalangan Anshar mengikuti salah
seorang dari mereka dan ketika kami akan menangkapnya, dia
berkata:’La Ilaha Ilallah’.
Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi
aku membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami
kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk
menanyakan hal tersebut dan kemudian berkata,’Wahai Usamah
apakah kamu membunuhnya setelah dia berkata ‘La Ilaha Ilallah’?
Aku (Usamah) berkata,’Tapi dia berkata itu karena dia ingin
dirinya selamat’. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini
berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk
Islam sebelumnya”(Muttafaq ‘Alaih, dan lafadznya dari Al
Bukhari)
Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas,
tentang ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini
menceritakan seorang musyrikin yang ikut berperang dengan
kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum musyrikin, dan ketika
mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar) hendak
menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah
bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan
itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya,
namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima
pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini
merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan
sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang
melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.
Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga
dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ
دِماَءَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ
عَلَيْكُمْ
حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ
هَذَا فِيْ
شَهْرِكُمْ
هَذَا فِيْ
بَلَدِكُمْ
هَذَا
“Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti
sucinya harimu ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan
bulanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah merupakan
dari khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat
hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada
bab Yaumun Nahr)
Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah
dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim
adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum
muslimin.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ
قَتَلَ
مُعاَهِدًا
لَمْ
يَرِحْ
رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ
وَإِنَّ
رِيْحَهَا
تُوْجَدُ
مِنْ
مَسِيْرَةِ
أَرْبَعِيْنَ
عَاماً
“Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai
perjanjian dengan kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau
surga, walaupun baunya itu tercium dari jarak 40 tahun” (Riwayat
Al Bukhari)
Dan terhadap siapa saja yang Waliyul ‘Amr telah membolehkannya
masuk ke wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan
keamanan baginya, maka hidupnya dan hartanya adalah dilindungi,
tidak dibolehkan untuk mengganggunya, dan barangsiapa
membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa yang telah
disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia
tidak akan mencium bau surga”. Dan hal ini adalah merupakan
peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang
telah mengadakan perjanjian.
Dan telah diketahui bahwa pelindung kaum muslimin adalah satu
kesatuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,”Darah kaum mukminin adalah satu, dan ada beberapa
orang dari mereka yang melindungi keamanan mereka”.
Ketika Ummu Hani’ memberikan perlindungan pada seorang musyrikin
pada tahun penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib
ingin membunuhnya, lalu Ummu Hani’ pergi ke Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan tentang hal
tersebut, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
قَدْ
أَجَرْناَ
مَنْ
أَجَرْتِ
ياَ أُمَّ
هاَنِئٍ
“Kami memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau
memberikan perlindungan padanya, wahai Ummu Hani'” (Riwayat Al
Bukhari dan Muslim)
Maksudnya disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu
daerah (muslim) dengan berdasarkan pada perjanjian untuk
mendapatkan jaminan keamanannya, atau seseorang yang telah
diberikan janji oleh seseorang yang memegang kekuasaan
berdasarkan pada adanya maslahah yang dia (pemegang kuasa) lihat
dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar dan
tidak boleh untuk mengganggu hidup dan hartanya.
Dan setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya,
maka apa yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri)
di kota Riyadh adalah sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam
tidak menyetujui hal tersebut, dan hal ini adalah haram
berdasarkan pada beberapa hal :
1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah
muslimin dan hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang
dilindungi dan keamanan didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang
hidup, yang syari’ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan
apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi
Dan Hai’ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka
memberi peringatan kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan
penghancuran terhadap hal-hal yang dilarang untuk dihancurkan,
dan dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari
usaha-usaha syaithan, yang dia tidak akan pernah berhenti untuk
mengganggu hamba Allah sampai dia masuk kepada hal-hal yang
merusak, dengan melalui cara-cara yang ekstrim, melampaui batas
dalam beramgama, atau tidak senang pada agama, dan menentang
aturan agama dan sebaik-baik untuk meminta perindungan adalah
Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada cara apapun
selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah,
sebab dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang
pada agama adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat
seseorang jatuh ke dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman
(Allah).
Dan apa-apa yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan
perbuatan (bom bunuh diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh
diri-diri mereka sendiri dengan meledakkan diri mereka sendiri,
yang perbuatannya itu akan menyebabkan dia secara umum masuk
pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam,
وَمَنْ
قَتَلَ
نَفْسَهُ
بِشَيْءٍ
فِي
الدُّنْياَ
عُذِّبَ
بِهِ
يَوْمَ
الْقِياَمَةِ
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara
apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang
dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat”
(Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit
bin Ad Dhahak radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
قَتَلَ
نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ
فِيْ
يَدِهِ
يَتَوَجَّأُ
بِهاَ فِيْ
بَطْنِهِ
فِيْ ناَرِ
جَهَنَّمَ
خاَلِدًا
مُخَلَّدًا
فِيْهاَ
أَبَدًا
وَمَنْ
شَرِبَ
سَمًّا
فَقَتَلَ
نَفْسَهُ
فَهُوَ
يَتَحَسَّاهُ
فِيْ ناَرِ
جَهَنَّمَ
خَالِدًا
مُخَلَّدًا
فِيْهاَ
أَبَدًا
وَمَنْ
تَرَدَّى
مِنْ
جَبَلٍ
فَقَتَلَ
نَفْسَهُ
فَهُوَ
يَتَرَدَّى
فِيْ ناَرِ
جَهَنَّمَ
خاَلِدًا
مُخَلَّدًا
فِيْهاَ
أَبَدًا
“Orang yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan
besi (pedang) yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan
pedang itu pada tubuhnya di neraka dan dia tetap di dalamnya (di
neraka) selamanya. Barangsiapa mengambil racun dan membunuh diri
dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka dan dia
tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa
melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan
cara itu, maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap
didalamnya (di neraka) selamanya.” (Riwayat Al Bukhari)
Maka ketahuilah, bahwa musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah
membentuk umat Islam demi kekuasaan mereka. Mereka bergembira
dengan semua cara-cara yang dapat membenarkannya pada kekuasaan
mereka, di atas umat Islam. Padahal hal itu untuk membenarkan
mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil keuntungan dari
sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka barangsiapa
mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan membukakan
untuk mereka jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka dia
telah mendukungnya dalam rangka membawa kesusahan di atas kaum
muslimin dan dalam rangka menguasai wilayahnya. Ini merupakan
perbuatan kesewenang-wenangan yang amat besar.
Maka wajib untuk mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh
Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful
Ummah, yang hal ini dapat ditemukan di sekolah-sekolah,
univeristas-universitas, masjid-masjid dan media informasi
lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada ‘amar
ma’ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain
di atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat
diperlukan, dan mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih
diperlukan daripada pada waktu-waktu yang telah lampau. Dan
sudah seharusnya para pemuda-pemuda Islam untuk selalu
mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang berasal dari
ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka akan tahu
siapa musuh agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka (musuh
agama) itu berusaha keras dalam mencaci maki para pemuda dan
Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal itu mereka ingin agar
kekuatan para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka dapat
mengambil kendali pada diri-diri para pemuda dengan sangat muda.
Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari hal itu.
Semoga Allah melindungi setiap orang dari usaha-usaha musuh, dan
supaya kaum muslimin takut pada Allah baik secara lahir dan
batin, dan selalu beramal shalih, serta benar-benar bertaubat
dari segala dosa. Tak ada malapetaka yang akan turun kecuali
karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan kecuali
dengan bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan
keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari
setiap kejahatan dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan
salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.
Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)
Diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal
ash-Shaykh
Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja’far al-’Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin ‘Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
(Diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia oleh tim
Salafy.or.id dari bahasa Inggris oleh Abul-‘Abbaas dan Abu
‘Iyaad (UK), URL asal
HTML http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm)
Dicopy dari:
HTML http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=287
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukum bagi Pelaku Terorisme dalam Syari’at Islam
Agustus 13, 2008
dalam "Manhaj"
Hukum Merusak Fasilitas Orang Kafir
Agustus 11, 2008
dalam "Manhaj"
Menyikapi Karikatur Nabi: Hukum Memboikot Produk Denmark
Maret 4, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Manhaj | Dengan kaitkata Artikel, artikel islami,
Bom bunuh diri, Fatwa, fatwa ulama, fitna, fitna the movie,
jihad, mujahid |
*****************************************************
Page 1 of 1