URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       C↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MANHAJ
       *****************************************************
       #Post#: 984--------------------------------------------------
       Fatwa-fatwa Ulama Terakhir tentang sesatnya Jama’ah Tabligh
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 8:08 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Fatwa-fatwa Ulama Terakhir tentang sesatnya Jama’ah
       Tabligh
       Juni 30, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Rabi’ ibn Hadi ‘Umair Al Madkhali
       Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala, shalawat serta salam
       semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
       sallam, keluarganya dan shahabatnya serta orang-orang yang
       mengikuti petunjuknya. Amma Ba’du.
       Sungguh telah sampai kepadaku beberapa selebaran yang memuat
       perkataan dua ulama besar salafy yaitu Syaikh Bin Baz dan Syaikh
       Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah. Sebagian pengikut Jama’ah Tabligh
       berusaha menyebarkannya dan mengedarkannya di kalangan
       orang-orang bodoh (tidak berilmu) dan orang yang tidak mengerti
       hakikat manhaj mereka (yakni manhaj Jama’ah Tabligh) yang bathil
       dan aqidah mereka yang rusak.
       Memang di dalam perkataan dua Syaikh tersebut terdapat
       pernyataan yang memuji Jama’ah Tabligh.
       Fatwa Syaikh Bin Baz berdasarkan penuturan seorang Tablighy
       (pengikut Jama’ah Tabligh) atau pendukungnya, dia menceritakan
       kepada Syaikh Bin Baz berita yang bertentangan dengan keadaan
       Jama’ah Tabligh yang sebenarnya. Dia juga memberikan gambaran
       yang berlawanan dsri kenyataannya.
       Yang menguatkan ucapan kami adalah perkataan Syaikh Bin Baz
       Rahimahullah berikut:
       “Tidak diragukan lagi bahwa umat manusia sangat membutuhkan
       pertemuan-pertemuan yang bagus semacam ini, yaitu perkumpulan
       dalam rangka mengingat Allah (dzikrullah), menyeru untuk
       berpegang teguh dengan islam, menerapkan ajaran-ajaran- Nya dan
       membersihkan tauhid dari bid’ah dan khurofat. (lihat fatwa
       Beliau, no 1007, tanggal 17/8/1407 H dan yang disebarkan oleh
       Jama’ah Tabligh sekarang).
       Dari sini teranglah bahwa tablighy di atas menyebutkan dalam
       selebarannya bahwa Jama’ah Tabligh menyeru untuk berpegang teguh
       dengan islam dan menerapkan ajaran-ajaran-Nya dengan
       membersihkan tauhid dari bid’ah dan khurofat. Oleh karena
       itulah, maka Syaikh Bin Baz memuji mereka.
       Seandainya penulis selebaran tersebut mengungkapkan fakta
       sebenarnya dan menggambarkan hakikat keadaan mereka serta
       menjelaskan hakikat manhaj mereka yang rusak, niscaya Syaikh Bin
       Baz As-Salafy Al-Muwahhid pasti mencela mereka dan
       memperingatkan umat dari bahayanya mereka sebagaimana yang
       beliau lakukan pada fatwa beliau yang terakhir tentang mereka
       yang akan dilampirkan di sini pula.
       Adapun di dalam perkataan Al-Allamah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga
       terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa beliau membiarkan
       ajaran mereka. Perhatikan pernyataan beliau berikut ini:
       “Perhatikan” Jika perselisihan terdapat pada masalah aqidah maka
       wajib diluruskan. Apabila perkara tersebut menyelisihi madzab
       salaf, maka wajib diingkari dan wajib memperingatkan umat dari
       bahaya orang yang menelusuri jalan yang menyelisihi madzab salaf
       dalam bab ini. Lihat fatwa Ibnu ‘Utsaimin 92/936-944)
       sebagaimana disebutkan dalam selebaran yang diedarkan oleh
       Jama’ah Tabligh sekarang.
       Tidak diragukan lagi bahwa perselisihan antara salafiyyun Ahlus
       Sunnah dan Ahlut Tauhid dengan Jama’ah Tabligh adalah suatu
       perselisihan yang sangat keras dan tajam dalam masalah aqidah
       dan manhaj.
       Jama’ah Tabligh berpahaman Maturidiyah yang meniadakan
       sifat-sifat Allah. Mereka juga menganut paham Sufiyah dalam
       ibadah dan suluk (tata pergaulan-pent). Mereka berbai’at diatas
       empat Thariqat Sufiyah yan tenggelam dalam kesesatan.
       Thariqat-thariqat tersebut dibangun diatas pemahaman Hulul
       (Allah menyatu pada diri seseorang- pent), Wihdatul Wujud (semua
       yang ada adalah jelmaan Allah), Syirik dengan menyembah kubur
       dan kesesatan yang lainnya.
       Pujian Syaikh ‘Utsaimin di atas pasti karena beliau belum
       mengetahui keadaan mereka yang sebenarnya. Seandainya beliau
       mengetahui (niscaya) beliau akan merendahkan dengan kesesatan
       mereka dan memperingatkan umat dengan peringatan yang paling
       keras. Dan beliau pasti akan menempuh jalan yang telah ditempuh
       oleh dua Syaikh beliau, yaitu syaikh Muhammad bin Ibrahim dan
       Imam Syaikh Bin Baz. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syaikh
       Muhammad Nashiruddin Al-Albany, Syaikh Abdurrazaq ‘Afify, Syaikh
       Shaleh Bin Fauzan Al-fauzan, Syaikh Hamud At- Tuwaijiry, Syaikh
       Taqiyudin Al-Hilaly, Syaikh Sa’d Al-Husain, Syaikh Syaifurrahman
       dan Syaikh Muhammad Aslam.
       Para masyayikh di atas memiliki beberapa karangan yang agung
       yang menjelaskan tentang kesesatan Jama’ah Tabligh dan bahayanya
       ajaran mereka baik dari sisi aqidah atau manhaj. Silakan
       penuntut kebenaran merujuk kepada kitab-kitab tersebut.
       Sungguh telah rujuk (kembali kepada kebenaran ) Abdurrahman
       Al-Mushry dari buku-bukunya yang mengandung pujian atas Jama’ah
       Tabligh, dan dia mengakui kesalahannya di sisiku.
       Adapun Yusuf Al-Mulahy yang telah bergabung beersama Jama’ah
       Tabligh selama bertahun-tahun lamanya, kemudian menulis buku
       yang menjelaskan kesesatan dan rusaknya aqidah mereka. Namun
       sangat disesalkan, dia berbalik dari kebenaran. (Akhirnya)
       diapun menulis kitab terakhir yang menceritakan tentang kebaikan
       mereka, sedang bukunya yang pertama dia biarkan saja.
       Namun tulisan para ‘ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tentang
       manhaj Jama’ah Tabligh telah melumatkan kebatilannya. Terlebih
       lagi sebuah kaidah yang agung mengatakan bahwa,
       “Celaan lebih didahulukan dari pujian”
       Kaidah ini membatalkan setiap pujian dari siapapun yan memuji
       Jama’ah Tabligh, seandainya Tablighiyun (pengikut Jama’ah
       Tabligh) komitmen dalam memegang kaidah-kaidah islamiyah yang
       benar, (maka mereka) akan menempuh jalannya ahlul ilmi dan
       jalannya orang-orang yang memberi nasihat kepada Islam dan
       muslimin.
       Ditulis oleh: Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali
       Pada 29 /Muharam / 1421 H
       (Fatwa Syaikh Dr. Rabi Bin Hadi Al Madkhali, Edisi Indonesia
       Fatwa Ulama Seputar Jama’ah Tabligh, Penerjemah Abu Bakar,
       Penerbit Al Haura)
       Fatwa Terakhir Syeikh Abdul Aziz Bin Baz: Tahdzir (Peringatan)
       atas Jama’ah Tabligh
       Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya tentang
       Jamaah Tabligh, si penanya berkata: “Wahai samahatu Syeikh, kami
       mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah yang mereka lakukan.
       Apakah Syeikh menasehatiku untuk bergabung dengan jamaah ini?
       Saya mohon diberi bimbingan dan nasehat, semoga Allah
       melipatgandakan pahala syeikh”.
       Maka Syeikh menjawab dengan mengatakan: Setiap orang yang
       berdakwah kepada Allah maka ia adalah mubaligh, (balighu ‘anni
       walau ayah) artiya “sampaikanlah dariku walau satu ayat”. Akan
       tetapi Jamaah Tabligh yang terkenal, yang berasal dari india
       ini, mereka memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki sebagian
       bid’ah-bid’ah dan perbuatan syirik, maka tidak boleh keluar
       (berpergian) bersama mereka, kecuali seorang yang memiliki ilmu,
       ia keluar untuk mengingkari perbuatan mereka, dan mengajar
       mereka. Adapun jikalau ia keluar untuk mengikuti mereka, maka
       jangan (jangan keluar bersama mereka-pent). Karena mereka
       memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki kesalahan dan
       kekurangan dalam ilmu, akan tetapi jika ada jamaah dakwah selain
       mereka dari kalangan ahli ilmu dan ahli pemahaman, maka (tidak
       mengapa-pent) ia keluar bersama mereka untuk berdakwah kepada
       Allah. Atau seseorang yang memiliki ilmu, dan pemahaman, maka ia
       keluar bersama mereka untuk memahamkan mereka, mengingkari
       (kesalahan) mereka, dan membimbing mereka kepada jalan yang
       baik, serta mengajar mereka, sehingga mereka meninggalkan mazhab
       (ajaran) yang batil, dan memegang mazhab ahli sunnah wal
       jamaah.”
       Maka hendaklah jamaah tabligh dan siapa yang simpati kepada
       mereka mengambil faidah dari fatwa ini yang menjelaskan kondisi
       mereka sebenarnya, akidah mereka, manhaj mereka dan
       karangan-karangan pemimpin mereka yang mereka ikuti. (Fatwa
       samahatus Syeikh Abdul Aziz Bin Baz ala Jamaatu Tabligh, fatwa
       ini dikeluarkan di Taif kira-kira dua tahun sebelum beliau
       wafat, dan didalamnya terdapat bantahan terhadap kekeliruan
       Jamaah Tabligh terhadap perkataan yang lama yang bersumber dari
       Syeikh, sebelum jelas baginya akan hakikat kondisi dan manhaj
       mereka).
       Jamaah Tabligh dan Ikhwanul Muslimin tergolong dari 72 golongan
       (firqah sesat).
       Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya: “Semoga
       Allah berbuat baik kepada Anda, hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi
       wassalam, tentang berpecahnya umat-umat (yakni) sabda beliau:
       “Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan kecuali satu”. Apakah
       Jamaah Tabligh dengan kondisi mereka yang memiliki beberapa
       kesyirikan dan bid’ah, dan Jamaah Ikhwan Muslimin dengan kondisi
       mereka yang memiliki sifat hizbiyah (berkelompok), dan menentang
       penguasa, serta tidak mau tanduk dan patuh, apakah dua golongan
       ini masuk ? (ke dalam hadits tadi,red).
       Maka Syeikh menjawab: “Dia masuk dalam 72 dolongan ini (golongan
       sesat, red), barangsiapa yang menyelisihi akidah ahli sunnah
       maka ia telah masuk kepada 72 golongan. Maksud dari sabda beliau
       (umatku) adalah umat ijabah artinya mereka yang menerima dan
       menampakkan keikutan mereka kepada beliau, tujuh puluh tiga
       golongan, yang lolos dan selamat adalah yang mengikuti beliau
       dan konsekwan dalam agamanya. Dan tujuh puluh dua golongan, di
       antara mereka ada bermacam-macam, ada yang kafir, ada yang
       bermaksiat dan ada yang berbuat bid’ah.”
       Lalu si penanya berkata: “Maksudnya kedua golongan ini (Jamaah
       Tabligh dan Ikhwan) termasuk dari tujuh puluh dua ? Syeikh
       menjawab: “Ya. Termasuk dari tujuh puluh dua, begitu juga
       Murjiah dan lainnya, Murjiah dan Khawarij. Oleh sebagain ahli
       ilmu memandang Khawarij tergolong dari orang kafir yang keluar
       dari Islam, akan tetapi ia termasuk dari keumuman tujuhpuluh dua
       itu. (Direkam dalam pelajaran syaikh Bin Baz, Syarh al Muntaqa
       di kota Thaif, sebelum beliau wafat kira-kira dua tahun atau
       kurang).
       Hukum Khuruj (Keluar) Bersama Jamaah Tabligh.
       Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya: “Saya
       telah keluar bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan, kami
       berkumpul dan shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat
       kuburan, dan saya mendengar bahwa shalat di mesjid yang di
       dalamnya terdapat kuburan, maka shalatnya batal (tidak sah),
       apakah pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya
       mengulanginya, dan apa hukum khuruj (keluar) bersama mereka
       kepada tempat-tempat seperti ini?
       Jawab:
       “Bismillah walhamdulillah, amma ba’du: Sesungguhnya Jamaah
       Tabligh, mereka tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam
       masalah-masalah akidah, maka tidak boleh keluar (khuruj) bersama
       mereka, kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pemahaman
       tentang akidah yang benar yang dipegang teguh oleh ahli sunnah
       wal jamaah, sehingga ia membimbing, dan menasehati mereka, serta
       bekerja sama dengan mereka dalam kebaikan, karena mereka gesit
       dalam beramal, akan tetapi mereka butuh penamahan ilmu dan butuh
       kepada orang yang akan memahamkan mereka dari kalangan
       ulama-ulama tauhid dan sunnah. Semoga Allah menganugerahkan
       kepada semua akan pemahaman dalam agama dan konsekwen di
       atasnya. Adapun shalat di dalam mesjid-mesjid yang di dalamnya
       ada kuburan, maka shalatnya tidak sah, dan kamu wajib mengulangi
       shalat yang kamu kerjakan di mesjid-mesjid itu, karena Nabi
       bersabda:
       &#1604;&#1614;&#1593;&#1614;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1610;&#1614;&#1607;&#1615;&#1608;&#1618;&#1583;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1614;&#1589;&#1575;&#1614;&#1585;&#1614;&#1609;
       &#1575;&#1578;&#1617;&#1614;&#1582;&#1614;&#1584;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1602;&#1615;&#1576;&#1615;&#1608;&#1618;&#1585;&#1614;
       &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1576;&#1616;&#1610;&#1575;&#1614;&#1574;&#1616;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1614;&#1587;&#1618;&#1580;&#1616;&#1583;&#1611;&#1575;
       “Allah telah melaknat Yahudi dan Narani yang mereka menjadikan
       kuburan nabi-nabi mereka sebagai mesjid”. (Muttafaqun ‘alaihi).
       Dan sabda Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam:
       &#1571;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1605;&#1614;&#1606;&#1618; &#1603;&#1575;&#1614;&#1606;&#1614;
       &#1602;&#1614;&#1576;&#1618;&#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1603;&#1614;&#1575;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1610;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1582;&#1616;&#1584;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1602;&#1615;&#1576;&#1615;&#1608;&#1618;&#1585;&#1614;
       &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1576;&#1616;&#1610;&#1575;&#1614;&#1574;&#1616;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1589;&#1614;&#1575;&#1604;&#1616;&#1581;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1614;&#1587;&#1575;&#1614;&#1580;&#1616;&#1583;&#1614;
       &#1571;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1578;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1582;&#1616;&#1584;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1602;&#1615;&#1576;&#1615;&#1608;&#1618;&#1585;&#1614;
       &#1605;&#1614;&#1587;&#1575;&#1614;&#1580;&#1616;&#1583;&#1614;
       &#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1616;&#1610;
       &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1575;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1584;&#1614;&#1604;&#1616;&#1603;&#1614;
       “Ingatlah sesungguhnya orang sebelum kalian, mereka menjadikan
       kuburan nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka sebagai mesjid,
       ingatlah, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan
       sebagai mesjid, sesungguhnya saya melarang kalian akan itu”.
       (H.R. Muslim). Dan hadits-hadits pada hal ini sangatlah banyak,
       wa billahi taufiq, semoga Allah menanugerakan salawat dan salam
       atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya serta sahabatnya.
       (Fatwa dikeluarkan tanggal 2/11/1414 H)
       Perkataan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz: “Maka tidak boleh khuruj
       (keluar) bersama mereka, kecuali orang yang mempunyai ilmu dan
       pemahaman tentang akidah yang shahih yang dipegang teguh oleh
       Ahli Sunnah wal Jamaah, sehingga ia bisa membimbing dan
       menasehati mereka serta bekerja sama dengan mereka untuk
       melakukan kebajikan.”
       Penyusun mengatakan: “Semoga Allah merahmati Syeikh, kalaulah
       mereka itu mau menerima nasehat, dan bimbingan dari ahli ilmu,
       tentulah tidak ada halangan untuk keluar (khuruj) bersama
       mereka, akan tetapi realita yang membuktikan bahwasanya mereka
       tidak mau menerima nasehat dan tidak mau meninggalkan kebatilan
       mereka. Disebabkan ta’asub (fanatik) dan sikap menuruti hawan
       nafsu mereka yang bersangatan. Kalaulah mereka menerima
       nasehat-nasehat para ulama, niscaya mereka telah meninggalkan
       manhaj mereka yang batil dan pastilah mereka telah menempuh
       jalan ahli tauhid dan sunnah. Jika seandainya permasalahannya
       seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj (keluar) bersama mereka,
       sebagaimana sikap itu merupakan sikap manhaj salafusholeh yang
       berpengang kepada kitab dan sunnah dalam mentahdzir
       (memperingatkan) dari ahli bid’ah dan dari bergaul serta
       bermajlis dengan mereka, karena hal itu adalah menambah
       banyaknya keanggotaan mereka, dan membantu dan memperkuat
       bersebarnya kesesatan mereka, dan hal itu adalah pengkhianatan
       terhadap agama Islam dan kaum muslimin, terpedaya oleh mereka
       dan kerja sama dalam melakukan dosa dan melampaui batas. Apalagi
       mereka itu melakukan bai’at berdasarkan atas 4 macam tarikat
       (ajaran) sufi yang di dalamnya terdapat keyakinan hululiyah
       (Allah menepati makhluk) dan wahdatul wujud (Allah dan makhluk
       satu) serta syirik dan bid’ah.”
       Fatwa Lajnah Daimah (Lembaga Tetap) tentang Jamaah Tabligh. No
       fatwa: 17776, tertanggal: 18/3/1416 H.
       Seorang penanya (Muhammad Kahlid Al Habsi) bertanya setelah ia
       mengemukakan pertanyaan pertama, sebagai berikut: Pertanyaan
       Kedua: “Saya pernah membaca beberapa fatwa Syeikh (Ibnu Baz).
       Dan Syeikh mendorong / mengajak pelajar (penuntut ilmu) untuk
       keluar (khuruj) bersama Jamaah Tabligh, dan alhamdulillah kami
       telah khuruj bersama mereka, dan kami memetik faidah yang
       banyak, akan tetapi, wahai Syeikh yang mulia, saya melihat
       sebagian amalan (yang dikerjakan-pent) tidak ada tercantum di
       dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya seperti: 1. Membuat
       lingkaran di dalam mesjid pada setiap dua orang atau lebih, lalu
       mereka saling mengingat sepuluh surat terakhir dari Al Quran,
       dan konsisten dalam menjalankan amalan ini dengan cara seperti
       ini pada setiap kali kami khuruj (keluar). 2. Ber’itikaf pada
       seriap hari Kamis dalam bentuk terus menerus. 3. Membatasi hari
       untuk khuruj, yaitu tiga hari dalam satu bulan, empat puluh hari
       setiap tahun dan empat bulan seumur hidup. 4. Selalu doa
       berjamaah setiap setelah bayan (pelajaran). Bagaimanakah wahai
       syeikh yang mulia, jika seandainya saya keluar bersama jamaah
       ini, dan saya melakukan amalan-amalan dan perbuatan ini yang
       tidak pernah terdapat di dalam kitabullah dan sunnah rasul,
       ketahuilah wahai syeikh yang mulia, sesungguhnya merupakan hal
       yang sangat sukar sekali untuk merobah metode (manhaj) ini.
       Beginilah cara dan metode mereka seperti yang diterangkan di
       atas.
       Jawab:
       “Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jamaah ini (Jamaah
       Tabligh) seluruhnya adalah bid’ah, maka tidak boleh ikut serta
       sama mereka, sampai mereka berpegang teguh dengan manhaj kitab
       dan sunnah serta meninggalkan bid’ah-bid’ah.”
       Tertanda: Ketua Lajnah: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
       Anggota: Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh.
       Anggota: Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.
       Anggota: Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
       Fatwa Syeikh ‘Alaamah Muhammad bin Ibrahim Ali Syeikh: Tahdzir
       (peringatan) dari jamaah Tabligh.
       “Dari Muhammad bin Ibrahim ke hadapan pangeran Khalid bin Su’ud,
       pimpinan kantor kerajaan yang terhormat, Assalamu’alaikum
       warahmatullah wabarakatuh dan selanjutnya: Sungguh saya telah
       menerima surat Pangeran (No 36/4/5-d, tertanggal 21/1/1382 H)
       beserta lampirannya, hal itu adalah harapan yang diangkat kepada
       hadapan dipetuan agung Raja yang terhotmat, dari Muhammad Abdul
       Majid Al Qadiri, Syah Ahmad Nurani, Abdus Salam Al Qadiri dan
       Su’ud Ahmad Ad Dahlawi, sekitar permohonan mereka minta bantuan
       untuk proyek organisasi mereka yang mereka namakan (Kuliah
       Da’wah Tabligh Al Islamiyah) dan begitu juga buku-buku kecil
       yang dilampirkan bersama surat mereka. Saya mengemukakan kepada
       hadapan Pangeran, bahwasanya organisasi ini tidak ada kebaikan
       di dalamnya, karena sesungguhnya ia adalah organisasi bid’ah dan
       sesat. Dan dengan membaca buku-buku kecil yang dilampirkan
       dengan surat mereka, maka kami telah menemukan buku-buku itu
       mengandung kesesatan, bid’ah dan dakwah (ajakan) kepada
       mengibadati kubur dan syirik. Hal itu adalah perkara yang tidak
       mungkin didiamkan. Oleh karena itu kami insya Allah akan
       membalas surat mereka dengan apa yang mungkin menyingkap
       kesesatan mereka dan membantah kebatilan mereka. Dan kita mohon
       kepada Allah semoga Dia menolong agama-Nya, dan mengangkat
       kalimat-Nya, wassalamu’alikum warahmatullah”. [S-M-405 pada
       tanggal 29/1/1382H]. (Rujukan kitab Al Qaulul Baligh fit Tahdzir
       Min Jamaatit Tabligh, oleh syeikh Hamud At Tuwaijiri halaman:
       289).
       Fatwa syeikh Alaamah Muhammad Nasuruddin Al Albani tentang
       Jamaah Tabligh. Beliau pernah ditanya:
       “Apakah pendapat Syekh tentang Jamaah Tabligh, apakah boleh bagi
       pelajar (penuntut ilmu) atau lainnya untuk khuruj (keluar)
       bersama mereka dengan dalih berdakwah kepada Allah ?
       Maka beliau menjawab:
       Jamaah Tabligh tidak berdiri (berdasarkan) atas manhaj
       kitabullah dan sunnah rasul-Nya ‘alaihi salawat wa salam, dan
       apa yang dipegang oleh salafuu sholeh. Kalau seandainya
       perkaranya seperti itu, maka tidaklah boleh khuruj bersama
       mereka, karena hal itu bertentangan dengan manhaj kita dalam
       menyampaikan manhaj salafus sholeh. Maka dalam medan dakwah
       kepada Allah, yang keluar itu adalah orang yang berilmu, adapun
       orang-orang yang keluar bersama mereka, yang wajib mereka
       lakukan adalah untuk tetap tinggal di negeri mereka dan
       memperlajari ilmu di mesjid-mesjid mereka, sampai-sampai
       mesjid-mesjid itu mengeluarkan ulama yang melaksanakan tugas
       dalam dakwah kepada Allah. Dan selama kenyataanya masih seperti
       itu, maka wajiblah atas penuntut ilmu (pelajar) untuk mendakwahi
       mereka-mereka itu (Jamaah Tabligh-pent) di dalam rumah mereka
       sendiri, agar mempelajari kitab dan sunnah dan mengajak manusia
       kepadanya. Sedang mereka -yakni Jamaah Tabligh- tidak menjadikan
       dakwah kepada kitab dan sunnah sebagai dasar umum, akan tetapi
       mereka mengatagorikan dakwah ini sebagai pemecah. Oleh karena
       itu, maka mereka itu lebih cocok seperti Jamaah Ikhwan Muslimin.
       Mereka mengatakan bahwa dakwah kami berdiri atas kitab dan
       sunnah, akan tetapi ini hanya semata-mata ucapan, sedangkan
       mereka tidak ada akidah yang menyatukan mereka, yang ini
       Maturidi dan yang itu Asy’ari, yang ini sufi dan yang itu tidak
       punya mazhab. Itu, karena dakwah mereka berdiri atas dasar:
       bersatu, berkumpul, kemudian pengetahuan. Pada hakikatnya mereka
       tidak mempunyai pengetahuan sama sekali, sungguh telah berjalan
       bersama mereka waktu lebih dari setengah abad, tidak pernah
       seorang alim pun yang lahir di tengah-tengah mereka. Adapun
       kita, maka kita mengatakan: Berpengetahuan (dulu), kemudian
       berkumpul, sehingga perkumpulan itu berada di atas pondasi yang
       tidak ada perbedaan di dalamnya. Dakwah Jamaah Tabligh adalah
       sufi moderen, yang mengajak kepada akhlak. Adapun memperbaiki
       akidah masyarakat, maka mereka itu tidak bergeming, karena
       dakwah ini (memperbaiki akidah) -sesuai dengan prasangka mereka-
       memecah belah.
       Dan sungguh telah terjadi koresponden antara akh Sa’ad Al
       Hushain dan pemimpin Jamaah Tabligh di India atau Pakistan, maka
       jelaslah darinya bahwa sesungguhnya mereka itu menyetujui
       tawasul, dan istighatsah dan banyak hal-hal lain yang sejenis
       ini. Dan mereka meminta kepada anggota mereka untuk membai’at di
       atas emapat macam terikat (ajaran), diantaranya adalah: An
       Naqsyabandiyah, maka setiap orang tabligh seyogyanya untuk
       membai’at di atas dasar ini.
       Dan mungkin seorang akan bertanya: Sesungguhnya Jamaah ini,
       disebabkan usaha anggota-anggotnya telah kembali (insaf dan
       sadar) kebanyakan manusia kepada Allah, bahkan mungkin melalui
       tangan-tangan mereka kebanyakan orang non muslim telah masuk
       Islam. Apakah ini sudah cukup sebagai dalih bolehnya untuk
       keluar dan bergabung bersama mereka pada apa yang mereka
       dakwahkan? Maka kita katakan: “Sesungguhnya ucapan-ucapan ini
       sering kami ketahui dan kami dengar dan kami dengar (juga) dari
       orang-orang sufi!!. Ini bagaikan: Ada seorang syeikh akidahnya
       rusak, dan tidak pernah mengetahui sedikitpun tentang sunnah,
       bahkan ia memakan harta orang dengan cara batil (tidak sah)….
       Disamping itu banyak orang yang fasik (yang berdosa) bertaubat
       lewat tangannya….! Maka setiap jamaah yang mengajak kepada
       kebajikan pasti mempunyai pengikut, akan tetapi kita harus
       melihat kepada intisari permasalahan, kepada apakah yang mereka
       mengajak / berdakwah? Apakah kepada mengikuti kitabullah dan
       hadits Rasul, kepada akidah salafus sholeh, tidak ta’ashub
       (fanatik) mazhab, dan mengikuti sunnah, dimanapun dan sama
       siapapun? Maka Jamaah Tabligh, mereka tidak memiliki manhaj
       ilmu, akan tetapi manhaj mereka sesuai dengan tempat dimana
       mereka berada, mereka berubah warna dengan setiap warna.
       (Rujuklah Fatwa Imaratiyah, karangan Al Albani soal no: 73 hal:
       38). Tulisan kelima dari lima tulisan (tulisan terakhir).
       Fatwa Syeikh Alaamah Abdur Razzaq ‘Afifi Tentang Jamaah Tabligh.
       Syeikh ditanya tentang khuruj Jamaah Tabligh dalam rangka
       mengingatkan manusia kepada keagungan Allah. Maka Syeikh
       berkata: “Pada kenyataannya, sesungguhnya mereka adalah mubtadi’
       (orang yang membuat bid’ah) yang mutar balikkan serta pelaku
       terikat (ajaran) Qadariyah dan lainnya. Khuruj mereka bukanlah
       di jalan Allah, akan tetapi di jalan Ilyas (Muhammad Ilyas,
       pendiri Jamaah Tabligh-pent), mereka tidak mengajak kepada kitab
       dan sunnah, akan tetapi mengajak kepada Ilyas Syeikh mereka di
       Bangladesh. Adapun khuruj dengan tujuan dakwah kepada Allah,
       itulah khuruj di jalan Allah, dan ini bukan khurujnya Jamaah
       Tabligh. Saya mengetahui Jamaah Tabligh sejak zaman dahulu,
       mereka itu adalah pembuat bid’ah di manapun mereka berada, di
       Mesir, di Israil, di Amerika, di Saudi, semua mereka selalu
       terikat dengan syeikh mereka yaitu Ilyas”. (Fatawa dan Rasail
       oleh samahatu syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi juz 1/174).
       Fatwa Syeikh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan
       Syeikh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan telah ditanya:
       “Apakah pendapat syeikh tentang orang yang keluar (khuruj) ke
       luar Kerajaan Saudi untuk berdakwah, sedangkan mereka belum
       pernah menuntut ilmu sama sekali, dan mereka memberikan motivasi
       untuk itu, dan mereka elu-elukan syi’ar yang aneh, dan
       mendakwakan sesungguhnya siapa yang keluar di jalan Allah untuk
       berdakwah, maka Allah akan memberinya ilham. Mendakwakan
       sesungguhnya ilmu itu bukanlah syarat yang penting. Tentu Syeikh
       mengetahui bahwa di luar kerajaan Saudi ini akan ditemukan
       aliran-aliran dan agama-agama serta pertanyaan-pertanyaan yang
       akan dilontarkan kepada si dai. Tidakkah Anda melihat wahai
       Syeikh yang mulia, sesungguhnya orang yang keluar di jalan Allah
       itu harus mempunyai senjata agar bisa menghadapi masyarakat,
       terkhusus di timur Asia, dimana mereka memerangi / membenci
       pembaharu dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Saya mohon
       jawaban atas pertanyaan saya ini agar manfaatnya menyebar.”
       Jawab:
       Khuruj (keluar) di jalan Allah, bukanlah khuruj yang mereka
       maksudkan sekarang. Khuruj (keluar) di jalan Allah adalah keluar
       untuk berperang. Adapun apa yang mereka namakan dengan khuruj
       itu, sesungguhnya ini adalah bid’ah yang tidak pernah datang
       dari salaf. Seorang keluar untuk berdakwah kepada Allah,
       tidaklah dibatasi pada hari-hari tertentu, akan tetapi berdakwah
       kepada Allah sesuai dengan kesempatan dan kemampuannya, tanpa
       harus terikat dengan jamaah atau terikat dengan empat puluh hari
       atau kurang atau lebih. Dan begitu juga, di antara yang wajib
       atas seorang dai, ia haruslah mempunyai ilmu, seseorang tidak
       boleh berdakwah kepada Allah sedangkan ia bodoh (tidak berilmu),
       Allah berfirman: Artinya: “Inilah jalanku, yang aku mengajak
       kepada Allah di atas pengetahuan” Yaitu atas ilmu, karena
       seorang dai mesti mengetahui apa yang akan didakwahinya, berupa
       hukum-hukum yang wajib, yang sunat, yang haram dan yang makruh.
       Dia harus mengetahui apa itu syirik, maksiat, kekufuran,
       kefasikan, kemaksiatan. Dan harus mengetahui tingkat-tingkat
       pengingkaran, dan bagaimana cara mengingkari.
       Khuruj yang menyebabkan disibukan dari menuntut ilmu adalah
       perkara yang batil (salah), karena menuntut ilmu itu adalah
       fardu (kewajiban), dan ilmu itu tidak bisa didapatkan kecuali
       dengan cara belajar, tidak akan didapatkan dengan cara ilham,
       ini merupakan khurafat sufi yang sesat, karena amal tanpa ilmu
       adalah kesesatan. Dan tentu meraih ilmu tanpa belajar adalah
       angan-angan yang salah. (Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi
       Wad Da’wah) (Dikutip dari terjemah Fatwa Syaikh Dr. Rabi Bin
       Hadi Al Madkhali, Edisi Indonesia Fatwa Ulama Seputar Jama’ah
       Tabligh, Penerjemah Abu Bakar, Penerbit Al Haura, terjemah
       Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da’wah). &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       (Sumber:
  HTML http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=329)
       Baca artikel terkait:
       Bahaya yang Dihadapi Kaum Muslimin
       Apa Hukum Aksi Bom Bunuh Diri?
       Tanya Jawab tentang Manhaj bersama Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
       Apakah Saudi Arabia Loyalis Amerika dan Apa Hakekat ‘Hizbullah
       Lebanon’?
       Beri peringkat:4 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Lagi, Fatwa Ulama tentang Firqah Tabligh
       Juli 1, 2008
       dalam "Manhaj"
       Tanya Jawab tentang Manhaj bersama Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
       Maret 30, 2008
       dalam "Manhaj"
       Membongkar Ajaran Tasawuf: Mukaddimah
       Juli 7, 2008
       dalam "Manhaj"
       Ditulis dalam Manhaj | Dengan kaitkata Aliran Sesat, jama'ah
       sesat, jama'ah tabligh, sufi |
       *****************************************************
       Page 1 of 1