URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 967--------------------------------------------------
       Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 8:02 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
       Februari 4, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
       Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan
       hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa
       sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?
       Maka Asy-Syaikh menjawab:
       Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
       bersabda:
       “Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan
       tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim,
       Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).
       Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa
       adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari
       (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya
       dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat
       tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya
       Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini
       merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at
       dengan berpuasa.
       Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi
       seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu,
       menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at
       ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi
       jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena
       dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa
       ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk
       mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa
       ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.
       Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at
       adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya
       haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan
       mengkhususkannya saja”
       Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari
       raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali
       dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada
       derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua
       hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.
       Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari
       setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak
       dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena
       dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari
       sesudahnya yaitu hari Sabtu.
       Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk
       puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang
       puasa wajib Ramadhan-ed)?
       Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya
       makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang
       wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut
       bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga
       dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka
       ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari
       Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.
       Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
       Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445.
       Wallahu a’lam bish shawab. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Beri peringkat:22 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Merayakan Ulang Tahun Anak
       Februari 25, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Jum’at: Hendaknya Khutbahnya Pendek – Shalatnya Panjang
       April 25, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan
       Menuju Surga
       Oktober 16, 2009
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Puasa |
       *****************************************************
       Page 1 of 1