DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 967--------------------------------------------------
Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 8:02 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
Februari 4, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan
hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa
sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?
Maka Asy-Syaikh menjawab:
Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
bersabda:
“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan
tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim,
Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa
adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari
(seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya
dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat
tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya
Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini
merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at
dengan berpuasa.
Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi
seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu,
menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at
ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi
jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena
dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa
ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk
mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa
ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.
Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at
adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya
haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan
mengkhususkannya saja”
Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari
raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali
dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada
derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua
hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.
Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari
setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak
dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena
dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari
sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk
puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang
puasa wajib Ramadhan-ed)?
Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya
makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang
wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut
bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga
dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka
ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari
Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.
Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445.
Wallahu a’lam bish shawab. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Beri peringkat:22 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Merayakan Ulang Tahun Anak
Februari 25, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Jum’at: Hendaknya Khutbahnya Pendek – Shalatnya Panjang
April 25, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan
Menuju Surga
Oktober 16, 2009
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Puasa |
*****************************************************
Page 1 of 1