DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 964--------------------------------------------------
Hukum Memindahkan Kurban
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 8:00 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Memindahkan Kurban
Februari 4, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan
mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk
daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
“Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin
menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang
mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih
‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah
(hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya.
Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah
seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun
dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ
يَنَالَ
اللَّهَ
لُحُومُهَا
وَلَا
دِمَاؤُهَا
وَلَكِنْ
يَنَالُهُ
التَّقْوَى
مِنْكُمْ
كَذَلِكَ
سَخَّرَهَا
لَكُمْ
لِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ
عَلَى مَا
هَدَاكُمْ
وَبَشِّرِ
الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang
dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada
kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat
baik.” (QS. Al Hajj: 37)
Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita
kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya
disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau
menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila
mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal
penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka
hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah
Ta’ala dengan sembelihan.
Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya,
bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka
hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya
adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal,
mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang
tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah).
Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk
membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain.
Kita katakan “Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu
sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan
penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada
Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian
dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala
berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ
لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا
اسْمَ
اللَّهِ
فِي
أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ
عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ
مِنْ
بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ
فَكُلُوا
مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara dan fakir.” (Al Hajj: 28)
Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap
hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada
Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah
mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di
tempat yang jauh? tidak mungkin.
Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara –
saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian,
makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan
salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak
syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.
Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak
menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang
menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau
tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah
mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu
datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati
air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang
tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi
shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak
mengulangi, “Engkau sesuai dengan Sunnah.”
Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan,
maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala
atas tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia
menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang
mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah
tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang
tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah
tidak mengulangi (shalat).
Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan
diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap
engkau memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya
beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar.
Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau
aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan,
sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan
uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan
tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari
kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang
dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah”.
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul
Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga
ditanya:
” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang
ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah
disembelih di sini?”
Beliau Menjawab:
Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah
pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke
negara – negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang
melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat
kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim
uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya
terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan
kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i.
Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut):
1. Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah
ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk
ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat
shalat (dalam firman-Nya)
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
(Al-Kautsar: 2)
Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ إِنَّ
صَلَاتِي
وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي
لِلَّهِ
رَبِّ
الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al An’ám: 162)
Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini
adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak
mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau
mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah
Ta’ala berfirman:
لَنْ
يَنَالَ
اللَّهَ
لُحُومُهَا
وَلَا
دِمَاؤُهَا
وَلَكِنْ
يَنَالُهُ
التَّقْوَى
مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang
dapat mencapainya.”(Al –Hajj: 37)
2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput
darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala
berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ
جَعَلْنَا
مَنْسَكًا
لِيَذْكُرُوا
اسْمَ
اللَّهِ
عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ
مِنْ
بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (Al-Hajj:
34)
Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan)
penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Dzikir ini akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada
kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah
atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu
sunnah penyembelihan.
3. Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan
dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ
لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا
اسْمَ
اللَّهِ
فِي
أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ
عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ
مِنْ
بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ
فَكُلُوا
مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara dan fakir”
Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut
pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput
darimu upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib
ataukah mustahab (sunnah).
4. Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak
tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri
muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di
Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al-hadyu, sementara di
negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan
syiar-syiar ini; menyembelih al- hadyu di Makkah dan menyembelih
udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan
di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala
jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari
kekhususan ihram seperti: tidak memotong rambut – misalnya.”
(yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya,
pent).
5. Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi)
putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka
seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas
keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang
yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.
Kami katakana, “Termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya
uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab
kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan
luput dengan tindakan tersebut.”
6. Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya
dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang
lapar, ini juga kemudharatan. Allah Ta’ala berfirman:
لَنْ
يَنَالَ
اللَّهَ
لُحُومُهَا
وَلَا
دِمَاؤُهَا
وَلَكِنْ
يَنَالُهُ
التَّقْوَى
مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang
dapat mencapainya.”
Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban
dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka
hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang,
makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang
menghalangi engkau berbuat seperti ini?
Saya mengharapkan kalian -barokallahu fiikum- menjelaskan kepada
orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban
mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di
rumah-rumah mereka.
Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi
Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu
beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah
karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian
sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau
disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.
Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena
beliau sibuk dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat
beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau memerintahkan
agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut,
dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan
meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.
Maka yang kami harapkan -barokallahu fiikum- kalian bersemangat
mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala
sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak
terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu.
Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang
engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama
satu syiar dari syiar-syiar Allah.
Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah
agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada
pertemuan mendatang. Insya Allah. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul
Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun, diterjemahkan Oleh
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy)
Dicopas dari http:
//darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=474
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Aqiqah di Luar Daerah
April 30, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Apa Tujuan Ibadah Qurban?
November 27, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
November 28, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Kurban dan
Nasikah |
*****************************************************
Page 1 of 1