URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 964--------------------------------------------------
       Hukum Memindahkan Kurban
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 8:00 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Memindahkan Kurban
       Februari 4, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
       Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al
       Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
       “Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan
       mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk
       daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
       Beliau menjawab:
       “Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin
       menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang
       mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih
       ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah
       (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya.
       Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah
       seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
       Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun
       dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
       &#1604;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614;
       &#1604;&#1615;&#1581;&#1615;&#1608;&#1605;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;
       &#1583;&#1616;&#1605;&#1614;&#1575;&#1572;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1615;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1618;&#1608;&#1614;&#1609;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1603;&#1614;&#1584;&#1614;&#1604;&#1616;&#1603;&#1614;
       &#1587;&#1614;&#1582;&#1617;&#1614;&#1585;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1604;&#1616;&#1578;&#1615;&#1603;&#1614;&#1576;&#1617;&#1616;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1607;&#1614;&#1583;&#1614;&#1575;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1576;&#1614;&#1588;&#1617;&#1616;&#1585;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1581;&#1618;&#1587;&#1616;&#1606;&#1616;&#1610;&#1606;&#1614;
       “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
       mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang
       dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk
       kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada
       kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat
       baik.” (QS. Al Hajj: 37)
       Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita
       kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya
       disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau
       menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila
       mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal
       penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka
       hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah
       Ta’ala dengan sembelihan.
       Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya,
       bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka
       hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya
       adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal,
       mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang
       tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah).
       Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk
       membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain.
       Kita katakan “Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu
       sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan
       penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada
       Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian
       dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala
       berfirman:
       &#1604;&#1616;&#1610;&#1614;&#1588;&#1618;&#1607;&#1614;&#1583;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1601;&#1616;&#1593;&#1614;
       &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1610;&#1614;&#1584;&#1618;&#1603;&#1615;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1587;&#1618;&#1605;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1616;
       &#1601;&#1616;&#1610;
       &#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1614;&#1575;&#1605;&#1613;
       &#1605;&#1614;&#1593;&#1618;&#1604;&#1615;&#1608;&#1605;&#1614;&#1575;&#1578;&#1613;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1585;&#1614;&#1586;&#1614;&#1602;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1576;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1605;&#1614;&#1577;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1593;&#1614;&#1575;&#1605;&#1616;
       &#1601;&#1614;&#1603;&#1615;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1591;&#1618;&#1593;&#1616;&#1605;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1614;&#1575;&#1574;&#1616;&#1587;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1601;&#1614;&#1602;&#1616;&#1610;&#1585;&#1614;
       “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
       supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
       ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka
       berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
       (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
       sengsara dan fakir.” (Al Hajj: 28)
       Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap
       hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada
       Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah
       mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di
       tempat yang jauh? tidak mungkin.
       Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara –
       saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian,
       makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan
       salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak
       syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.
       Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak
       menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang
       menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau
       tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah
       mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu
       datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati
       air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang
       tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi
       shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya.
       Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak
       mengulangi, “Engkau sesuai dengan Sunnah.”
       Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan,
       maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala
       atas tindakan yang dia lakukan dengan &#307;tihadnya namun dia
       menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang
       mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah
       tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang
       tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah
       tidak mengulangi (shalat).
       Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan
       diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap
       engkau memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya
       beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar.
       Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau
       aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan,
       sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan
       uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan
       tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari
       kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang
       dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah”.
       ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul
       Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
       Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga
       ditanya:
       ” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang
       ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah
       disembelih di sini?”
       Beliau Menjawab:
       Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah
       pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke
       negara – negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang
       melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat
       kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim
       uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya
       terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan
       kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i.
       Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut):
       1. Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah
       ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk
       ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat
       shalat (dalam firman-Nya)
       &#1601;&#1614;&#1589;&#1614;&#1604;&#1617;&#1616;
       &#1604;&#1616;&#1585;&#1614;&#1576;&#1617;&#1616;&#1603;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1575;&#1606;&#1618;&#1581;&#1614;&#1585;&#1618;
       “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
       (Al-Kautsar: 2)
       Allah Ta’ala juga berfirman:
       &#1602;&#1615;&#1604;&#1618; &#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1589;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;&#1578;&#1616;&#1610;
       &#1608;&#1614;&#1606;&#1615;&#1587;&#1615;&#1603;&#1616;&#1610;
       &#1608;&#1614;&#1605;&#1614;&#1581;&#1618;&#1610;&#1614;&#1575;&#1610;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1605;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575;&#1578;&#1616;&#1610;
       &#1604;&#1616;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1616;
       &#1585;&#1614;&#1576;&#1617;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1605;&#1616;&#1610;&#1606;&#1614;
       “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku
       hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al An’ám: 162)
       Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini
       adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak
       mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau
       mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah
       Ta’ala berfirman:
       &#1604;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614;
       &#1604;&#1615;&#1581;&#1615;&#1608;&#1605;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;
       &#1583;&#1616;&#1605;&#1614;&#1575;&#1572;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1615;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1618;&#1608;&#1614;&#1609;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
       mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang
       dapat mencapainya.”(Al –Hajj: 37)
       2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput
       darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala
       berfirman:
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1616;&#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1616;
       &#1571;&#1615;&#1605;&#1617;&#1614;&#1577;&#1613;
       &#1580;&#1614;&#1593;&#1614;&#1604;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1606;&#1618;&#1587;&#1614;&#1603;&#1611;&#1575;
       &#1604;&#1616;&#1610;&#1614;&#1584;&#1618;&#1603;&#1615;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1587;&#1618;&#1605;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1616;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1585;&#1614;&#1586;&#1614;&#1602;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1576;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1605;&#1614;&#1577;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1593;&#1614;&#1575;&#1605;&#1616;
       “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
       (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
       ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (Al-Hajj:
       34)
       Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan)
       penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
       Dzikir ini akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada
       kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah
       atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu
       sunnah penyembelihan.
       3. Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan
       dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman:
       &#1604;&#1616;&#1610;&#1614;&#1588;&#1618;&#1607;&#1614;&#1583;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1601;&#1616;&#1593;&#1614;
       &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1610;&#1614;&#1584;&#1618;&#1603;&#1615;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1587;&#1618;&#1605;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1616;
       &#1601;&#1616;&#1610;
       &#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1614;&#1575;&#1605;&#1613;
       &#1605;&#1614;&#1593;&#1618;&#1604;&#1615;&#1608;&#1605;&#1614;&#1575;&#1578;&#1613;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1585;&#1614;&#1586;&#1614;&#1602;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1576;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1605;&#1614;&#1577;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1593;&#1614;&#1575;&#1605;&#1616;
       &#1601;&#1614;&#1603;&#1615;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1591;&#1618;&#1593;&#1616;&#1605;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1614;&#1575;&#1574;&#1616;&#1587;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1601;&#1614;&#1602;&#1616;&#1610;&#1585;&#1614;
       “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
       supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
       ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka
       berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
       (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
       sengsara dan fakir”
       Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut
       pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput
       darimu upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib
       ataukah mustahab (sunnah).
       4. Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak
       tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri
       muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di
       Makkah.
       Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al-hadyu, sementara di
       negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan
       syiar-syiar ini; menyembelih al- hadyu di Makkah dan menyembelih
       udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan
       di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala
       jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari
       kekhususan ihram seperti: tidak memotong rambut – misalnya.”
       (yakni dari 1 Dzulh&#307;jah hingga ia menyembelih qurbannya,
       pent).
       5. Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi)
       putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka
       seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas
       keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang
       yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.
       Kami katakana, “Termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya
       uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab
       kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan
       luput dengan tindakan tersebut.”
       6. Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya
       dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang
       lapar, ini juga kemudharatan. Allah Ta’ala berfirman:
       &#1604;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614;
       &#1604;&#1615;&#1581;&#1615;&#1608;&#1605;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;
       &#1583;&#1616;&#1605;&#1614;&#1575;&#1572;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1610;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1604;&#1615;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1618;&#1608;&#1614;&#1609;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
       mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang
       dapat mencapainya.”
       Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban
       dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka
       hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang,
       makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang
       menghalangi engkau berbuat seperti ini?
       Saya mengharapkan kalian -barokallahu fiikum- menjelaskan kepada
       orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban
       mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di
       rumah-rumah mereka.
       Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi
       Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu
       beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah
       karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian
       sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau
       disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.
       Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah
       Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena
       beliau sibuk dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat
       beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau memerintahkan
       agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut,
       dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan
       meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.
       Maka yang kami harapkan -barokallahu fiikum- kalian bersemangat
       mengamalkan sunnah pada syiar yang d&#307;adikan Allah Ta’ala
       sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak
       terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu.
       Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang
       engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama
       satu syiar dari syiar-syiar Allah.
       Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah
       agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada
       pertemuan mendatang. Insya Allah. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul
       Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun, diterjemahkan Oleh
       Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy)
       Dicopas dari http:
       //darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=474
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Aqiqah di Luar Daerah
       April 30, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Apa Tujuan Ibadah Qurban?
       November 27, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
       November 28, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Kurban dan
       Nasikah |
       *****************************************************
       Page 1 of 1