DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
C↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ BLOG ▶INFO 'ULAMA SUNNAH
*****************************************************
#Post#: 959--------------------------------------------------
Menyikapi Aksi Main Hakim Sendiri: Apakah Memerangi Kemungkaran
Hak Pemerintah Saja?
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 7:03 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Menyikapi Aksi Main Hakim Sendiri: Apakah Memerangi
Kemungkaran Hak Pemerintah Saja?
Februari 5, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah amar ma’ruf nahi munkar, khususnya mengubah kemungkaran
dengan tangan merupakan hak semua orang atau hak yang
disyaratkan bagi waliyul amr (pemerintah) atau aparat yang
ditugaskan oleh pemerintah?
Jawaban:
Merubah kemungkaran itu adalah kewajiban semua orang sesuai
kadar kemampuannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
من رأى
منكم
منكراً
فليغيره
بيده، فإن
لم يستطع
فبلسانه،
فإن لم
يستطع
فبقلبه،
وذلك أضعف
الإيمان
“Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah
dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya.
Jika tidak juga mampu maka dengan hatinya. Dan itu adalah
selemah-lemahnya iman”.
Namun mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki
kemampuan dan tidak menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan
kejelekan yang lebih banyak. Hendaklah setiap muslim mengubah
kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak, istri,
dan pembantunya. Dan demikian pula aparat yang di instansi
tertentu yang diberikan kewenangan.
Dia mengubah kemungkaran dengan tangannya sesuai kadar
kewenangan yang dimilikinya. Kalau di luar itu, maka jangan dia
ubah kemungkaran yang bukan dalam kewenangannya. Sebab jika ia
mengubahnya dengan tangan tanpa ada wewenang, maka ini akan
mengakibatkan kejelekan yang lebih banyak, bala’ yang lebih luas
dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan
manusia dan antara dirinya dengan pemerintah.
Akan tetapi cukuplah ia cegah dengan lisan, yaitu dengan
mengatakan kepada mereka: “Takutlah kepada Allah wahai fulan!
Ini tidak boleh!” “Ini haram!” “Ini wajib!” Dia jelaskan
dalil-dalil syar’i dengan lisannya.
Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut
kadar kesanggupannya, di rumahnya, terhadap orang-orang yang di
bawah tanggung jawabnya.
Dan boleh bagi orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah
baginya untuk beramar ma’ruf, seperti instansi yang
diperintahkan dan diberi kewenangan oleh pemerintah (seperti
polisi dan aparat lainnya –pent.). Mereka merubah kemungkaran
sesuai dengan kadar kewenangan yang diberikan dan dengan cara
yang syar’i sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah tanpa
menambah-nambahi. Dan demikian pula pemerintah suatu negeri,
mengubah kemungkaran sesuai kadar tanggung-jawab yang ada
padanya. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber:
HTML http://www.ibnbaz.org.sa/index.php?pg=mat&type=fatawa&id=1938
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukuman yang Keras bagi Orang yang Tidak Konsisten (1)
April 13, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Mengganggu Turis Dan Tamu Asing
Februari 12, 2008
dalam "Manhaj"
Mengganggu Turis dan Tamu Asing
Agustus 15, 2008
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Tidak Dikategorikan | Dengan kaitkata Fatwa,
Manhaj |
*****************************************************
Page 1 of 1