URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
       *****************************************************
       #Post#: 945--------------------------------------------------
       Hukum Memakai Sesuatu untuk Menolak Bala
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 6:54 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar ibn Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       [size=13pt]&#10043; Hukum Memakai Sesuatu untuk Menolak Bala
       Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=9pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/12/hukum-memakai-sesuatu-untuk-menolak-bala/
       Oleh: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
       Pertanyaan: Kita perhatikan sebagian orang mereka menggantungkan
       atau mengikatkan di leher-leher atau tangan–tangan mereka
       semacam gelang yang diwarnai dengan sebagian warna-warna khusus,
       atau mereka mengikatkan benang-benang yang terbuat dari bulu
       hewan-hewan atau selainnya. Mereka menganggap bahwa mengikatkan
       /mengantungkan benda-benda ini dapat menjadi sebab tertolaknya
       gangguan, bahaya, dan kesusahan yang datang dari jin-jin atau
       selain jin. Maka apakah yang demikian adalah perbuatan yang
       diperbolehkan? Dan apa nasehat anda bagi orang-orang yang
       berbuat demikian?
       Jawab: Menggantungkan/mengikatkan gelang atau pun memakainya,
       mengikatkan benang-benang dari bulu hewan atau mengikatkan
       selain benang dari bulu hewan, maka barang siapa yang melakukan
       hal itu dan dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat
       mencegah/ menolak terjadinya gangguan, bahaya, kemadhorotan atau
       dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat menghilangkan
       kemudhorotan yang telah terjadi bagi si pemakainya, maka
       perbuatan ini adalah termasuk syirik akbar (besar). Pelaku
       perbuatan ini keluar dari agama islam. Karena dia berkeyakinan
       bahwa benda-benda tersebut dapat mendatangkan manfaat dan dapat
       menghilangkan mudhorot. Padahal perkara mendatangkan manfaat dan
       menghilangkan madhorot tidak ada seorangpun yang berkuasa untuk
       melakukannya kecuali Allah.
       Dan jika dia berkeyakinan bahwa Allah adalah Dzat yang bisa
       mendatangkan manfaat dan Allah pula yang dapat menghilangkan
       mudhorot, adapun benda-benda tersebut hanya sebagai sebab saja.
       Maka ini adalah haram dan termasuk syirik ashghor (kecil) yang
       bisa menyeret pelakunya ke perbuatan syirik akbar. Hal ini
       karena dia telah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab yang mana
       sesuatu itu Allah tidak menjadikannya sebagai sebab bagi
       datangnya manfaat atau kesembuhan.
       Benda-benda yang dia gantungkan/ikatkan itu sama sekali bukan
       sebab. Allah menjadikan sebab-sebab kesembuhan itu salah satunya
       pada obat-obatan yang hukumnya mubah ataupun ruqyah yang syar’i.
       Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah menyimpulkan pembahasan
       masalah ini dalam sebuah bab dalam kitab tauhid. Beliau berkata:
       “Bab: Termasuk perbuatan syirik memakai kalung/gelang dan benang
       dan selain keduanya dengan tujuan untuk menghilangkan
       bahaya/musibah atau dengan tujuan untuk menolak bahaya/musibah.”
       Dibawakan dalam bab tersebut dalil-dalil diantaranya:
       - Hadits Imran ibn husain, bahwasanya Nabi melihat seorang
       laki-laki yang ditangannya ada gelang yang terbuat dari
       tembaga/kuningan. Beliau berkata: “Benda apa ini?” Laki-laki itu
       menjawab: ”Benda ini untuk mencegah”. Beliau berkata: ”Lepaskan
       benda itu !Karena sesungguhnya benda itu tidak menambah kepadamu
       kecuali kelemahan. Maka jika sekiranya engkau mati dan benda itu
       masih engkau pakai, maka engkau tidak akan beruntung selamanya.”
       HR. Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa (HR. Ahmad dalam
       musnadnya (445/4) dari hadits Imran ibn Husain). Dishahihkan
       oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim (Lihat Mustadrak Al Hakim
       (216/4)). Adz Dzahabi menetapkan hadits ini.
       Ibnu Abi Hatim membawakan riwayat dari Hudzaifah, bahwasanya
       beliau melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang
       yang digunakan untuk mencegah/menolak penyakit panas/demam. Maka
       Hudzaifah memutuskan benang itu dan membaca firman Allah Ta’ala
       (artinya):
       ”Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah,
       kecuali mereka dalam keadaan mempersekutukan Allah.” (QS. Yusuf:
       106)
       [size=11pt]Dan jika dia berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut
       dapat menolak gangguan jin, maka jin, tidak ada yang dapat
       menolak/mencegah gangguan/bahaya yang ditimbulkan oleh mereka
       kecuali hanya Allah yang mampu melakukannya. Allah Ta’ala
       berfirman (artinya):
       “Dan jika menimpamu suatu godaan atau gangguan dari syaithon,
       maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
       Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al A’raf: 200) &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [size=9pt]&#7434;&#7424;&#7458;&#7424;&#7435;&#7452;&#7437;&#7452;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#7435;&#668;&#7424;&#618;&#640;&#7424;&#628;
       &#665;&#7424;&#7424;&#640;&#7424;&#7435;&#7424;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#42800;&#618;&#618;&#7435;&#7452;&#7437;
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]
       (Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Majmu’ Fataawa
       Syaikh Shaleh ibn Fauzan ibn Abdillah Alu Fauzan, Muraja’ah Al
       Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid )
       Sumber: Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang. Edisi 19/1427H
       Dikirim via email oleh Al Akh Dadik, dicopy dari
  HTML http://darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=456
       Terkait
       Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Al-Qur’an
       Maret 18, 2008
       dalam "Aqidah"
       Shalawat Nariyah dalam Sorotan
       April 23, 2009
       dalam "Aqidah"
       Pergi ke Dukun dan Menyembelih untuk Jin
       Februari 12, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Aqidah, dukun, Fatwa,
       sihir, tolak bala |
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       *****************************************************
       Page 1 of 1