URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
       *****************************************************
       #Post#: 943--------------------------------------------------
       Menjamak Shalat karena Macet
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 6:53 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar ibn Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       [size=13pt]&#10043; Menjamak Shalat karena Macet
       Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=9pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/12/menjamak-shalat-karena-macet/
       Oleh: Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari
       Pertanyaan: Kami tinggal di kota besar yang (lalu lintasnya)
       senantiasa padat, terkadang seseorang terjebak dalam kemacetan
       selama berjam-jam sampai keluar waktu shalat, maka apa yang
       harus ia lakukan? Dan jika ia memperkirakan bahwa kemacetan
       tersebut akan panjang, bolehkah baginya menjama’ dua shalat
       dengan jama’ taqdim?
       Jawab: Pada asalnya semua shalat itu dikerjakan pada waktunya,
       Allah [i]subhanahu wata’ala berfirman:[/i]
       [right]&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1589;&#1617;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1577;&#1614;
       &#1603;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614;&#1578;&#1618;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1572;&#1618;&#1605;&#1616;&#1606;&#1616;&#1610;&#1606;&#1614;
       &#1603;&#1616;&#1578;&#1614;&#1575;&#1576;&#1611;&#1575;
       &#1605;&#1617;&#1614;&#1608;&#1618;&#1602;&#1615;&#1608;&#1578;&#1611;&#1575;”
       (&#1575;&#1604;&#1606;&#1587;&#1575;&#1569; – 103)”[/right]
       “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
       waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
       maka yang wajib shalat-shalat tersebut dilakukan pada waktunya
       seperti yang disyari'atkan.
       Disini penanya mengatakan bahwa ia tinggal di kota besar yang
       selalu macet yang seseorang terkadang berada dalam kemacetan
       berjam-jam lamanya hingga keluar waktu shalat. Ia tidak boleh
       untuk tetap didalam mobil, sepertinya yang dimaksud si penanya
       apabila ia tetap didalam mobil, yaitu (hukumnya) tidak boleh
       baginya untuk tetap di dalam mobil sampai keluar waktu shalat,
       shalat-shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana
       ayat yang telah kami sebutkan tadi.
       Maka apabila terjadi kondisi seperti ini dengan artian ia tetap
       didalam mobil sampai hampir keluar waktu shalat maka ia harus
       shalat pada waktunya agar tidak keluar waktu shalat, akan tetapi
       apakah ia melakukan shalat di dalam mobil atau diluar? Saya
       jawab, yang benar, jika ia mampu untuk mengerjakan shalat yang
       diwajibkan di luar mobil dengan menghadap kiblat maka inilah
       yang wajib ia kerjakan. Dan apabila ia tidak mampu dalam artian
       kepadatan tersebut (antara kendaraan) menempel rapat
       (sampai-sampai) ia tidak mampu untuk keluar dan tidak
       mendapatkan tempat untuk shalat, melakukan ruku’ atau sujud maka
       jawaban kami untuk keadaan seperti ini adalah, boleh baginya
       melakukan shalat di atas kendaraannya yakni mobilnya dan
       disyaratkan baginya menghadap kiblat ketika memulai takbir,
       kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah
       kendaraannya. Maka ruku’nya dengan merunduk dan sujudnya lebih
       rendah lagi, berdasarkan hadits Ya’la bin Murrah riwayat Al Imam
       Ahmad, At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa Ya’la pernah bersama
       Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat yang sempit lalu
       datanglah awan dan tanah pun basah, kemudian tiba waktu shalat,
       lalu nabi memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan,
       maka ia mengumandangkan adzan dan iqamah dan nabi pun shalat di
       atas kendaraanya. Ya’la berkata: “Beliau (shalat dengan –ed)
       merunduk dan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.
       Pada hadist ini tidak didapatkan nabi menghadap kiblat, diantara
       ahlul ilmi ada yang menshahihkannya dan berpendapat dengan
       hadits ini, diantara mereka yang berpendapat dengan hadits ini
       adalah Al Imam Ahmad rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih dan
       selainnya dari kalangan ulama. Dan diantara yang menshahihkannya
       dan mengatakan sanadnya baik adalah Al Imam An-Nawawi dan yang
       lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan lemahnya hadits
       ini diantara mereka adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka tidak
       mengambil hadist ini. Yang kami maksudkan adalah hendaknya ia
       mengerjakan sebagaimana yang terdapat didalam hadits Ya’la ini,
       dan saya katakan: “menghadap kiblat,” hal ini adalah sebagai
       kehatian-hatian. Dan saya katakan ini sebagai bentuk
       kehati-hatian, hendaknya ia menghadap kiblat, walaupun hadits
       Ya’la dan yang lainnya menerangkan nabi tidak menghadap kiblat
       yakni tidak ada nas yang menyatakan nabi menghadap kiblat. Jika
       orang tersebut shalat dalam keadaan ini, maka boleh agar tidak
       sampai keluar waktu shalat. Tetapi kalau ia mendapatkan tempat
       shalat di luar mobil ia bisa shalat, ruku’ dan sujud di situ
       maka inilah yang lebih utama dan inilah yang harus ia kerjakan.
       Adapun ucapan si penanya jika ia merasa bahwa kemacetan akan
       lama, apakah ia boleh menjama’ dua shalat secara jama’ taqdim?
       (Perkaranya) tidak demikian, karena urusan ini kembalinya bukan
       kepada perasaan, dalam hal ini ada waktu-waktu yang dibatasi
       oleh syari’at, waktu-waktu tersebut ada awal dan ada akhirnya
       dengan kata lain ada waktu yang luas dan ada waktu yang sempit,
       maka dalam kondisi ini ia melihat antara dua waktu ini, seperti
       yang terdapat dalam hadits Jibril: “Di antara dua waktu ini
       adalah waktu-waktu shalat, diantara dua waktu ini adalah
       waktu-waktu shalat.” Jibril shalat bersama nabi shallallahu
       ‘alaihi wasallam sekali di awal waktu dan sekali di akhir waktu
       setiap shalat, kemudian berkata: “Diantara dua waktu ini adalah
       waktu-waktu shalat”. Seperti yang datang dalam hadist yang
       shahih Maka perkaranya tidak kembali kepada perasaan, akan
       tetapi waktu-waktu (yang membatasinya) apakah ia mengetahui
       waktu shalat (atau tidak). Dan waktu-waktu tersebut diketahui
       apakah dengan cara-cara syar’i atau dengan jam dan diantaranya
       ada yang diketahui dengan perkiraan. Maka ia berupaya untuk
       shalat pada waktunya. Kondisi ini bagaimanapun bukan udzur yang
       membolehkan seseorang untuk menjama’ shalat.
       Sebagaimana yang kalian ketahui jama’ secara terus menerus bukan
       termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
       Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari hadits Ibnu Abbas
       beliau shallallahu ‘alaihi wasallampernah mengerjakannya (jama’)
       tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu Abbas RA berkata tatkala
       ditanya (akan hal ini): “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
       tidak ingin memberatkan umatnya” artinya bahwa hal ini (jama’
       –ed) boleh dikerjakan sewaktu-waktu yakni jika seseorang
       membutuhkannya seperi kalau sedang sakit, lelah atau ada
       penghalang. Adapun keluar untuk urusan-urusan dan kebutuhan
       (sehari-hari –ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah
       begitu ? Dan ini akan terus berulang, saya khawatir (apabila ia
       menjama’ dalam kondisi seperti ini –ed) ia akan mengambil
       keleluasaan tersebut dan mengulang-ulanginya padahal perbuatan
       ini bukan sunnah baginya. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [size=9pt]&#7434;&#7424;&#7458;&#7424;&#7435;&#7452;&#7437;&#7452;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#7435;&#668;&#7424;&#618;&#640;&#7424;&#628;
       &#665;&#7424;&#7424;&#640;&#7424;&#7435;&#7424;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#42800;&#618;&#618;&#7435;&#7452;&#7437;
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]
       Dikutip dari Situs Ahlus Sunnah Jakarta
       Terkait
       Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat
       Juni 10, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Wajibnya Shalat Berjama’ah
       Februari 17, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Indeks Artikel 1
       Februari 1, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Fatwa, jamak, macet,
       Shalat, sholat |
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       *****************************************************
       Page 1 of 1