DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 943--------------------------------------------------
Menjamak Shalat karena Macet
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 6:53 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar ibn Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
[size=13pt]✻ Menjamak Shalat karena Macet
Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=9pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/12/menjamak-shalat-karena-macet/
Oleh: Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari
Pertanyaan: Kami tinggal di kota besar yang (lalu lintasnya)
senantiasa padat, terkadang seseorang terjebak dalam kemacetan
selama berjam-jam sampai keluar waktu shalat, maka apa yang
harus ia lakukan? Dan jika ia memperkirakan bahwa kemacetan
tersebut akan panjang, bolehkah baginya menjama’ dua shalat
dengan jama’ taqdim?
Jawab: Pada asalnya semua shalat itu dikerjakan pada waktunya,
Allah [i]subhanahu wata’ala berfirman:[/i]
[right]إِنَّ
الصَّلاَةَ
كَانَتْ
عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا
مَّوْقُوتًا”
(النساء – 103)”[/right]
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
maka yang wajib shalat-shalat tersebut dilakukan pada waktunya
seperti yang disyari'atkan.
Disini penanya mengatakan bahwa ia tinggal di kota besar yang
selalu macet yang seseorang terkadang berada dalam kemacetan
berjam-jam lamanya hingga keluar waktu shalat. Ia tidak boleh
untuk tetap didalam mobil, sepertinya yang dimaksud si penanya
apabila ia tetap didalam mobil, yaitu (hukumnya) tidak boleh
baginya untuk tetap di dalam mobil sampai keluar waktu shalat,
shalat-shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana
ayat yang telah kami sebutkan tadi.
Maka apabila terjadi kondisi seperti ini dengan artian ia tetap
didalam mobil sampai hampir keluar waktu shalat maka ia harus
shalat pada waktunya agar tidak keluar waktu shalat, akan tetapi
apakah ia melakukan shalat di dalam mobil atau diluar? Saya
jawab, yang benar, jika ia mampu untuk mengerjakan shalat yang
diwajibkan di luar mobil dengan menghadap kiblat maka inilah
yang wajib ia kerjakan. Dan apabila ia tidak mampu dalam artian
kepadatan tersebut (antara kendaraan) menempel rapat
(sampai-sampai) ia tidak mampu untuk keluar dan tidak
mendapatkan tempat untuk shalat, melakukan ruku’ atau sujud maka
jawaban kami untuk keadaan seperti ini adalah, boleh baginya
melakukan shalat di atas kendaraannya yakni mobilnya dan
disyaratkan baginya menghadap kiblat ketika memulai takbir,
kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah
kendaraannya. Maka ruku’nya dengan merunduk dan sujudnya lebih
rendah lagi, berdasarkan hadits Ya’la bin Murrah riwayat Al Imam
Ahmad, At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa Ya’la pernah bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat yang sempit lalu
datanglah awan dan tanah pun basah, kemudian tiba waktu shalat,
lalu nabi memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan,
maka ia mengumandangkan adzan dan iqamah dan nabi pun shalat di
atas kendaraanya. Ya’la berkata: “Beliau (shalat dengan –ed)
merunduk dan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.
Pada hadist ini tidak didapatkan nabi menghadap kiblat, diantara
ahlul ilmi ada yang menshahihkannya dan berpendapat dengan
hadits ini, diantara mereka yang berpendapat dengan hadits ini
adalah Al Imam Ahmad rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih dan
selainnya dari kalangan ulama. Dan diantara yang menshahihkannya
dan mengatakan sanadnya baik adalah Al Imam An-Nawawi dan yang
lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan lemahnya hadits
ini diantara mereka adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka tidak
mengambil hadist ini. Yang kami maksudkan adalah hendaknya ia
mengerjakan sebagaimana yang terdapat didalam hadits Ya’la ini,
dan saya katakan: “menghadap kiblat,” hal ini adalah sebagai
kehatian-hatian. Dan saya katakan ini sebagai bentuk
kehati-hatian, hendaknya ia menghadap kiblat, walaupun hadits
Ya’la dan yang lainnya menerangkan nabi tidak menghadap kiblat
yakni tidak ada nas yang menyatakan nabi menghadap kiblat. Jika
orang tersebut shalat dalam keadaan ini, maka boleh agar tidak
sampai keluar waktu shalat. Tetapi kalau ia mendapatkan tempat
shalat di luar mobil ia bisa shalat, ruku’ dan sujud di situ
maka inilah yang lebih utama dan inilah yang harus ia kerjakan.
Adapun ucapan si penanya jika ia merasa bahwa kemacetan akan
lama, apakah ia boleh menjama’ dua shalat secara jama’ taqdim?
(Perkaranya) tidak demikian, karena urusan ini kembalinya bukan
kepada perasaan, dalam hal ini ada waktu-waktu yang dibatasi
oleh syari’at, waktu-waktu tersebut ada awal dan ada akhirnya
dengan kata lain ada waktu yang luas dan ada waktu yang sempit,
maka dalam kondisi ini ia melihat antara dua waktu ini, seperti
yang terdapat dalam hadits Jibril: “Di antara dua waktu ini
adalah waktu-waktu shalat, diantara dua waktu ini adalah
waktu-waktu shalat.” Jibril shalat bersama nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sekali di awal waktu dan sekali di akhir waktu
setiap shalat, kemudian berkata: “Diantara dua waktu ini adalah
waktu-waktu shalat”. Seperti yang datang dalam hadist yang
shahih Maka perkaranya tidak kembali kepada perasaan, akan
tetapi waktu-waktu (yang membatasinya) apakah ia mengetahui
waktu shalat (atau tidak). Dan waktu-waktu tersebut diketahui
apakah dengan cara-cara syar’i atau dengan jam dan diantaranya
ada yang diketahui dengan perkiraan. Maka ia berupaya untuk
shalat pada waktunya. Kondisi ini bagaimanapun bukan udzur yang
membolehkan seseorang untuk menjama’ shalat.
Sebagaimana yang kalian ketahui jama’ secara terus menerus bukan
termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari hadits Ibnu Abbas
beliau shallallahu ‘alaihi wasallampernah mengerjakannya (jama’)
tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu Abbas RA berkata tatkala
ditanya (akan hal ini): “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
tidak ingin memberatkan umatnya” artinya bahwa hal ini (jama’
–ed) boleh dikerjakan sewaktu-waktu yakni jika seseorang
membutuhkannya seperi kalau sedang sakit, lelah atau ada
penghalang. Adapun keluar untuk urusan-urusan dan kebutuhan
(sehari-hari –ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah
begitu ? Dan ini akan terus berulang, saya khawatir (apabila ia
menjama’ dalam kondisi seperti ini –ed) ia akan mengambil
keleluasaan tersebut dan mengulang-ulanginya padahal perbuatan
ini bukan sunnah baginya. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[size=9pt]ᴊᴀᴢᴀᴋᴜᴍᴜʟʟᴀʜᴜ
ᴋʜᴀɪʀᴀɴ
ʙᴀᴀʀᴀᴋᴀʟʟᴀʜᴜ
ꜰɪɪᴋᴜᴍ
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]
Dikutip dari Situs Ahlus Sunnah Jakarta
Terkait
Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat
Juni 10, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Wajibnya Shalat Berjama’ah
Februari 17, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Indeks Artikel 1
Februari 1, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Fatwa, jamak, macet,
Shalat, sholat |
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
*****************************************************
Page 1 of 1