DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
C↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MANHAJ
*****************************************************
#Post#: 940--------------------------------------------------
Penggunaan Kata Syahid terhadap Person Tertentu
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 6:51 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Penggunaan Kata Syahid terhadap Person Tertentu
Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya, “Apakah
boleh menggunakan kata “Syahid” atas seseorang, dikatakan,
“Asy-Syahid fulan”?”
Jawaban:
Kita tidak boleh memberi kesaksian bagi siapapun bahwa ia
syahid, hingga walaupun orang tersebut terbunuh secara zhalim
atau terbunuh karena membela diri. Kita tidak boleh mengatakan
fulan syahid. Ini berbeda dengan orang-orang pada hari ini.
Mereka mudah memberi kesaksian. Mereka menyebut setiap orang
yang terbunuh hingga walaupun seseorang terbunuh karena
fanatisme jahiliah, mereka menyebutnya syahid. Ini haram; karena
perkataan kamu tentang seseorang yang terbunuh bahwa ia syahid
merupakan kesaksian yang kelak akan dipertanggungjawabkan pada
hari kiamat. Kamu akan ditanya apakah kamu memiliki bukti bahwa
ia terbunuh dengan syahid?
Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
“Tidaklah seorang terluka di jalanAllah –Wallahu a’lam dengan
orang yang terluka di jalan Allah- kecuali ia akan datang pada
hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah, warnanya warna
darah, dan wanginya wangi misk” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Abu
Hurairah, Al-Bukhari: 2803, Muslim: 1876.)
Perhatikan perkataan Nabi “Wallahu a’lam dengan orang terluka di
jalan Allah”. Sesungguhnya sebagian orang terkadang secara lahir
memang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, akan tetapi
Allah mengetahui apa yang tersembunyi dalam hatinya. Apa yang
tersembunyi di hatinya kadang berbeda dengan apa yang nampak
dari perbuatannya. Karena itu Imam Al-Bukhari membuat bab
tentang masalah ini dalam kitab shahihnya, ia berkata, “Bab
tidak boleh dikatakan fulan syahid” sebab pusat kesaksian ada
dalam hati dan tidak seorangpun yang mengetahui apa yang ada
dalam hati kecuali Allah ‘azza wa jalla.
Niat adalah perkara besar. Berapa banyak dua orang yang
mengerjakan satu perbuatan yang sama namun antara keduanya
seperti langit dan bumi disebabkan karena niat. Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ
بِالنِّياَتِ
وَإِنَّمَا
لِكُلِّ
امْرِئٍ
مَا نَوَى
فَمَنْ
كَانَتْ
هِجْرَتُهُ
إِلىَ
دُنْيَا
يُصِيْبُهَا
أَوْ إِلَى
امْرَأَةٍ
يَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُهُ
إِلَى مَا
هَاجَر
إِلَيْهِ
“Sesungguhnya amal-amal tergantung niatnya, sesungguhnya bagi
setiap orang apa yang ia niatkan. Barang siapa yang berhijrah
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah kepada dunia yang ingin
ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya
kepada apa yang ia inginkan” (Muttafaq ‘alaih, dari hadits Umar,
Al-Bukhari: 1, Muslim: 1907)
Pertanyaan Lain Sehubungan dengan Permasalahan Ini
Apa hukum ungkapan “fulan syahid”?
Jawaban:
Memberi kesaksian kepada seseorang bahwa ia mati syahid terjadi
pada dua bentuk:
Pertama, diikat dengan sifat seperti ungkapan “Setiap orang yang
terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang terbunuh
mempertahankan hartanya adalah syahid[1], orang yang mati
terkena wabah tha’un adalah syahid[2] dan yang serupa ini.
Kesaksian dalam bentuk ini hukumnya boleh, seperti yang terdapat
dalam nash-nash, karena dengan begitu kamu bersaksi dengan
sesuatu yang diberitakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam. Yang kami maksud dengan boleh adalah tidak terlarang,
walaupun padahal bersaksi dengan hal itu sebetulnya wajib dalam
rangka membenarkan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Kedua, diikat dengan seorang tertentu seperti kamu berkata bahwa
seseorang tertentu mati syahid. Ini tidak boleh kecuali bagi
orang yang telah diberi kesaksian oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam atau sesuai dengan kesepakatan ummat.
Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab, “Bab tidak dikatakan
fulan syahid”. Berkata dalam Fathul Bari (6/90) “Maksudnya
dengan kepastian, kecuali hal itu ditetapkan oleh wahyu”
sepertinya beliau memberi isyarat kepada hadits Umar, suatu hari
ia berkhutbah,
“Kalian mengatakan dalam peperangan kalian fulan syahid, dan
meninggal fulan dengan syahid, mungkin saja ia telah menindas
tunggangannya. Sekali-kali tidak, janganlah kalian mengatakan
itu! Akan tetapi katakanlah seperti apa yang dikatakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Barang siapa yang mati
di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid’.”
(Hadits ini hasan dikeluarkan Imam Ahmad, Sa’id bin Manshur dan
yang lainnya dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-’Ujfa’
dari Umar).
Kesaksian terhadap sesuatu dilakukan atas dasar ilmu. Syarat
seseorang mati dalam keadaan syahid adalah ia berperang dengan
niat meninggikan kalimat Allah, dan ini adalah niat batin yang
tidak bisa diketahui, karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam memberi isyarat kepada hal itu dengan sabdanya,
perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih
mengetahui dengan orang yang berjihad di jalan-Nya”. Juga
bersabda,
وَالَّذِي
نَفْسِيْ
بِيَدِهِ
لاَ
يَكْلُمُ
أَحَدٌ فِي
سَبِيْل
اللهِ
وَاللهُ
أَعْلَمُ
بِمَنْ
يَكْلُمُ
فِي
سَبِيْلِهِ
إِلاَّ
جَاءَ
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
وَالْلَوْنُ
لَوْنُ
الدَّمِ
وَالِّريْحُ
رِيْحُ
الْمِسْكِ
“Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah seseorang
terluka di jalan Allah, dan Allah mengetahui siapa orang yang
terluka di jalan-Nya, kecuali ia akan datang pada hari kiamat
sedang lukanya mengalirkan darah warnanya warna darah dan
wanginya wangi misk” diriwayatkan Al-Bukhari dari hadits Abu
Hurairah.
Kemudian orang-orang yang secara lahir memang memiliki niat yang
benar, kita hanya bisa berharap ia syahid namun kita tidak
memberi kesaksian bagi orang tersebut dan kita juga tidak
berburuk sangka.
Berharap adalah keistimewaan di antara dua keistimewaan, akan
tetapi kita memperlakukan orang yang mati tersebut di dunia
berdasarkan hukum para syuhada. Jika ia terbunuh ketika berjihad
di jalan Allah, ia dikuburkan dengan darah yang berlumuran pada
pakaiannya dan tanpa dishalatkan. Sedangkan para syuhada karena
sebab yang lain selain jihad, maka ia harus dimandikan, dikafani
dan dishalatkan.
Jika kita memberi kesaksian bagi pribadi tertentu bahwa ia
syahid, maka dengan itu kita berarti telah memberinya kesaksian
bahwa ia akan masuk surga; dan masalah ini menyelisihi apa yang
diyakini oleh Ahlus Sunnah. Mereka tidak memberi kesaksian
dengan surga kecuali orang yang diberi kesaksian oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam baik dengan sifat atau orang
tertentu, dan sebagian Ahlus Sunnah berpendapat boleh memberi
kesaksian orang yang disepakati mendapat pujian ummat. Ini
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullahu ta’ala.
Dengan semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa kita tidak
diperkenankan memberi kesaksian bagi seseorang pun bahwa ia mati
syahid, kecuali berdasarkan nash dan kesepakatan. Akan tetapi
orang yang secara lahir memiliki niat yang benar, kita hanya
bisa berharap ia mendapatkan syahid sebagaimana penjelasan yang
lalu, ini sudah cukup sesuai bagi kedudukan yang dimilikinya
sedangkan ilmu tentangnya ada di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
CATATAN KAKI:
[1] Shahih, dikeluarkan Abu Daud: 4772, At-Tirmidzi: 1421,
An-Nasa’i: 7/115 dari Sa’id Bin Zaid, At-Tirmidzi berkata, hasan
shahih. Hadits ini juga memiliki syahid riwayat Muslim: 140 dari
Abu Hurairah.
[2] Muttafaq ‘alaih, Al-Bukhari: 5732, Muslim 1916 dari Anas,
Al-Bukhari: 2829, Muslim: 1914 dari Abu Hurairah, juga
dikeluarkan Al-Bukhari dari Aisyah: 5734, Muslim: 1915 dari Abu
Hurairah. Lihat Fath al Bary: 10/194.
[3]Dikeluarkan Al-Bukhari: 2787 dari Abu Hurairah, di riwayat
Muslim: 1878 ada hadits dengan tanpa lafadz “Wallahu a’lam
dengan orang yang berjihad di jalan-Nya”
(Sumber: Al-Manahil Lafzhiyah)
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Bolehkah Menyebut Seseorang dengan Gelar Syahid?
Maret 11, 2008
dalam "Aqidah"
Melabeli “Syahid” pada Person Tertentu
November 9, 2008
dalam "Manhaj"
Fatwa Syeikh Ibnu ‘Utsaimin Tentang Hukum Bom Bunuh Diri
Agustus 14, 2008
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Manhaj | Dengan kaitkata Aqidah, Fatwa, ikhwanul
muslimin, IM, PK, PKS, sayyid quthb, sayyid quthub, syahid,
tarbiyah |
*****************************************************
Page 1 of 1