URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
       *****************************************************
       #Post#: 939--------------------------------------------------
       Bolehnya Donor Darah untuk Non Muslim
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 6:51 am
       ---------------------------------------------------------
       Bolehnya Donor Darah untuk Non Muslim
       Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
       Tanya:
       Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau
       orang yang sekarat sementara ia non muslim?
       Jawab:
       Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu
       menjawab:
       “Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena
       Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang
       agung:
       اَ
       يَنْهَاكُمُ
       اللهُ عَنِ
       الَّذِيْنَ
       لَمْ
       يُقَاتِلُوْكُمْ
       فِي
       الدِّيْنِ
       وَلَمْ
       يُخْرِجُوْكُمْ
       مِنْ
       دِيَارِكُمْ
       أَنْ
       تَبَرُّوْهُمْ
       وَتُقْسِطُوا
       إِلَيْهِمْ
       “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil
       terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena
       agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.”
       (Al-Mumtahanah: 8)
       Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa
       Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang
       kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari
       negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat
       membutuhkan pertolongan.
       Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah
       datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi
       perjanjian damai antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
       dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si
       ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya
       menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memfatwakan
       agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah
       hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya
       kafir.
       Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian
       damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang
       minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi
       peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh
       pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah
       padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya. Wallahu ta’ala
       a’lam bish-shawab.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)
       Sumber:
  HTML http://www.asysyariah.com
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
       Maret 27, 2009
       dalam "Muamalah"
       Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
       Juni 10, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi
       Maret 4, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah | Dengan kaitkata bin
       baaz, donor darah, Fatwa, Muamalah |
       *****************************************************
       Page 1 of 1