DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 939--------------------------------------------------
Bolehnya Donor Darah untuk Non Muslim
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 6:51 am
---------------------------------------------------------
Bolehnya Donor Darah untuk Non Muslim
Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau
orang yang sekarat sementara ia non muslim?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu
menjawab:
“Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang
agung:
اَ
يَنْهَاكُمُ
اللهُ عَنِ
الَّذِيْنَ
لَمْ
يُقَاتِلُوْكُمْ
فِي
الدِّيْنِ
وَلَمْ
يُخْرِجُوْكُمْ
مِنْ
دِيَارِكُمْ
أَنْ
تَبَرُّوْهُمْ
وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena
agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.”
(Al-Mumtahanah: 8)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa
Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang
kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari
negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat
membutuhkan pertolongan.
Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah
datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi
perjanjian damai antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si
ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya
menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memfatwakan
agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah
hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya
kafir.
Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian
damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang
minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi
peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh
pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah
padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya. Wallahu ta’ala
a’lam bish-shawab.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)
Sumber:
HTML http://www.asysyariah.com
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
Maret 27, 2009
dalam "Muamalah"
Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
Juni 10, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi
Maret 4, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah | Dengan kaitkata bin
baaz, donor darah, Fatwa, Muamalah |
*****************************************************
Page 1 of 1