DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 934--------------------------------------------------
Hukum Membangun Kuburan
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 6:42 am
---------------------------------------------------------
Hukum Membangun Kuburan
Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Pertanyaan:
Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan
semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan
padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat
seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”,
demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang
lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang
shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan
membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah
meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلىَّ
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنْ
يُجَصَّصَ
الْقَبْرُ
وَأَنْ
يُقْعَدَ
عَلَيْهِ
وَأَنْ
يُبْنَى
عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan
dikapur, diduduki, dan dibangun.”
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang
shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ
يُكْتَبَ
عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan
sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa
menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan
dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan
hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan
ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu
adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini
yang dilakukan oleh Rasulullah n serta para sahabatnya
radhiyallahu ‘anhum.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat
untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula
mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ
اللهُ
الْيَهُوْدَ
وَالنَّصَارَى
اتَّخَذُوا
قُبُوْرَ
أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan
kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun
‘alaih)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam
Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum
meninggalnya:
إِنَّ
اللهَ قَدِ
اتَّخَذَنِي
خَلِيْلاً
كَمَا
اتَّخَذَ
إِبْرَاهِيْمَ
خَلِيْلاً
وَلَوْ
كُنْتُ
مُتَّخِذًا
مِنْ
أُمَّتِي
خَلِيْلاً
لاَتَّخَذْتُ
أَبَا
بَكْرٍ
خَلِيْلاً،
أَلاَ
وَإِنَّ
مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ
كَانُوا
يَتَّخِذُوْنَ
قُبُوْرَ
أَنْبِيَائِهِمْ
وَصَالِحِيْهِمْ
مَسَاجِدَ،
أَلاَ
فَلاَ
تَتَّخِذُوا
الْقُبُوْرَ
مَسَاجِدَ،
فَإِنِّي
أَنْهَاكُمْ
عَنْ
ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya
sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya
aku mau menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku tentu
aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa
orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur nabi-nabi dan
orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah
kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid karena sesungguhnya
aku melarang kalian dari perbuatan itu.”
Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.
Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan
taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah
Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala
yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha
Dekat.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal.
228-229)
Sumber:
HTML http://www.asysyariah.com
Beri peringkat:2 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan
Juni 10, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Membongkar Kuburan (2)
Juni 10, 2008
dalam "Aqidah"
Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat
Februari 29, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Aqidah, Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Aqidah,
Fatwa, kuburan, wahhabi, wahhabisme |
*****************************************************
Page 1 of 1