URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 934--------------------------------------------------
       Hukum Membangun Kuburan
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 6:42 am
       ---------------------------------------------------------
       Hukum Membangun Kuburan
       Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
       Pertanyaan:
       Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan
       semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan
       padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat
       seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”,
       demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?
       Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
       menjawab:
       Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang
       lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang
       shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan
       membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah
       meriwayatkan dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
       نَهَى
       رَسُوْلُ
       اللهِ
       صَلىَّ
       اللهُ
       عَلَيْهِ
       وَسَلَّمَ
       أَنْ
       يُجَصَّصَ
       الْقَبْرُ
       وَأَنْ
       يُقْعَدَ
       عَلَيْهِ
       وَأَنْ
       يُبْنَى
       عَلَيْهِ
       “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan
       dikapur, diduduki, dan dibangun.”
       Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang
       shahih dengan tambahan lafadz:
       وَأَنْ
       يُكْتَبَ
       عَلَيْهِ
       “dan ditulisi.”
       Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan
       sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa
       menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan
       dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan
       hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan
       ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu
       adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini
       yang dilakukan oleh Rasulullah n serta para sahabatnya
       radhiyallahu ‘anhum.
       Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat
       untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula
       mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda
       Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
       لَعَنَ
       اللهُ
       الْيَهُوْدَ
       وَالنَّصَارَى
       اتَّخَذُوا
       قُبُوْرَ
       أَنْبِيَائِهِمْ
       مَسَاجِدَ
       “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan
       kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun
       ‘alaih)
       Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam
       Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali
       radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah
       Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum
       meninggalnya:
       إِنَّ
       اللهَ قَدِ
       اتَّخَذَنِي
       خَلِيْلاً
       كَمَا
       اتَّخَذَ
       إِبْرَاهِيْمَ
       خَلِيْلاً
       وَلَوْ
       كُنْتُ
       مُتَّخِذًا
       مِنْ
       أُمَّتِي
       خَلِيْلاً
       لاَتَّخَذْتُ
       أَبَا
       بَكْرٍ
       خَلِيْلاً،
       أَلاَ
       وَإِنَّ
       مَنْ كَانَ
       قَبْلَكُمْ
       كَانُوا
       يَتَّخِذُوْنَ
       قُبُوْرَ
       أَنْبِيَائِهِمْ
       وَصَالِحِيْهِمْ
       مَسَاجِدَ،
       أَلاَ
       فَلاَ
       تَتَّخِذُوا
       الْقُبُوْرَ
       مَسَاجِدَ،
       فَإِنِّي
       أَنْهَاكُمْ
       عَنْ
       ذَلِكَ
       “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya
       sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya
       aku mau menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku tentu
       aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa
       orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur nabi-nabi dan
       orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah
       kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid karena sesungguhnya
       aku melarang kalian dari perbuatan itu.”
       Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.
       Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan
       taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah
       Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala
       yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha
       Dekat.
       (Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal.
       228-229)
       Sumber:
  HTML http://www.asysyariah.com
       Beri peringkat:2 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan
       Juni 10, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
       Juni 10, 2008
       dalam "Aqidah"
       Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
       Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat
       Februari 29, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Ditulis dalam Aqidah, Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Aqidah,
       Fatwa, kuburan, wahhabi, wahhabisme |
       *****************************************************
       Page 1 of 1