URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
       *****************************************************
       #Post#: 923--------------------------------------------------
       Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 6:37 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]&#9701;&#8593;&#10043;'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
       ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar ibn Abdul Aziz) &#9654; Mari kita kembali kepada Al Qur'an
       dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.&#10043;
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       [right][URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
       &#10043; Bagian (1)[size=15pt]
       &#9678; [font=arial black]Menyikap Polemik Seputar
       Poligami[/font]
       Februari 16, 2008 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
       Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]&#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       &#9701;&#8593;
       &#665;&#671;&#7439;&#610;&#42801;-&#7452;&#640;&#671;-&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/[size=11pt]
       [size=10pt]Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir
       Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan
       paham kafir, nalar ala nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan
       barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri.
       Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan
       terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil
       menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah
       kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah
       mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji
       yang tidak bisa diterima oleh akal mereka. Di antara mereka ada
       yang terang-terangan mengingkarinya dan di antara mereka ada
       yang malu-malu.
       Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang
       mengaku-ngaku ulama Al-Azhar, yang mana seharusnya kewajiban
       seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada
       orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang
       terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang
       yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna
       membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
       Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh
       manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham
       poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan
       oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al-Azhar
       selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami
       dan melarangnya sampai keakar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran
       pemimpin-pemimpin mereka poligami adalah kemungkaran karena itu
       mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
       Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami
       mendengar salah satu negara yang mengaku Islami meletakkan di
       dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan
       undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang
       kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.
       Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat
       ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga
       berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan
       perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang
       telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh
       kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga
       mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan
       tahu dan dengan sengaja.
       Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al-Azhar -dan
       ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al-Azhar- pernah saking
       lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan
       bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan
       kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sekaligus
       merupakan kedustaan dengan mengatas namakan agama-Nya, padahal
       merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan
       menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan
       membelanya!!
       Bahkan ada di antara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu
       baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama,
       meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta
       mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin
       mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal
       kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara
       wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan
       tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
       Bahkan kami menyaksikan di antara mereka ada yang ikut campur
       dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan
       ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal
       Al-Qur’an!!
       Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta
       kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan
       kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang
       non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis
       pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti
       pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al-Qur’an
       -padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum
       muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
       Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di
       salah satu harian yang sepertinya Islami, orang ini menulis
       artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya
       ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh
       umat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan
       dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang
       terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang
       penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut,
       yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi umat
       Islam memang orang-orang yang beradab.
       Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami
       ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama
       anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya
       jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan
       kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang
       istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka
       buat yang mendustakan mereka sendiri.
       Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan
       poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengizinkan hanya kepada
       laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di
       antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat
       Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya.
       Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat
       sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak
       kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat
       Al-Qur’an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya
       poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala
       mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi
       sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan
       sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan
       meninggalkan sebagian lainnya.
       Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
       [right]&#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1591;&#1616;&#1610;&#1593;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1614;&#1593;&#1618;&#1583;&#1616;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1576;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1608;&#1618;
       &#1581;&#1614;&#1585;&#1614;&#1589;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;[/right]
       “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
       isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
       demikian.” (An-Nisaa’: 129)
       dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
       [right][size=18pt]&#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;
       &#1578;&#1614;&#1605;&#1616;&#1610;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1610;&#1618;&#1604;&#1616;
       &#1601;&#1614;&#1578;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1603;&#1614;&#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1593;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1602;&#1614;&#1577;&#1616;[/right]
       “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
       cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
       (An-Nisaa’: 129)
       Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian
       Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
       Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian
       kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum
       mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian
       perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai
       demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini
       mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami
       dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang
       sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada
       keterangan nash akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah
       adalah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam katakan,
       “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya,
       sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram
       hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf
       (dari-Nya).”
       Adapun poligami, terdapat di dalam Al-Qur’an nash yang jelas
       akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang
       dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib.
       Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
       [right][size=18pt]&#1601;&#1614;&#1575;&#1606;&#1618;&#1603;&#1616;&#1581;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1575; &#1591;&#1614;&#1575;&#1576;&#1614;
       &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1616;[/right]
       “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
       (An-Nisaa’: 3)
       Adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan
       firman-Nya,
       [right][size=18pt]&#1605;&#1614;&#1575;
       &#1591;&#1614;&#1575;&#1576;&#1614;
       &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;[/right]
       “Yang kamu senangi.” (An-Nisaa’: 3)
       Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya
       bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan
       sebenar-benarnya makna halal, dengan nash Al-Qur’an dan
       berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan
       lagi semenjak zaman nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para
       shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum
       yang suka berdusta. Dan syarat adil pada ayat ini,
       [right][size=18pt]&#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1582;&#1616;&#1601;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1571;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1575;
       &#1578;&#1614;&#1593;&#1618;&#1583;&#1616;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1601;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1581;&#1616;&#1583;&#1614;&#1577;&#1611;[/right]
       “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
       (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa’: 3)
       adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang
       kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh
       pengadilan dan mahkamah.
       Karena sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengizinkan
       bagi seorang lelaki -izin dengan bentuk perintah- untuk menikahi
       wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan izin
       seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang
       lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga memerintahkan apabila
       seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya,
       hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena
       siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah
       sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari
       perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
       Bahkan dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyerahkan
       keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya
       bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara
       istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit
       pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena
       itulah Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkannya untuk tidak
       condong (dalam ayatnya),
       [right][size=18pt]&#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575;
       &#1578;&#1614;&#1605;&#1616;&#1610;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1610;&#1618;&#1604;&#1616;
       &#1601;&#1614;&#1578;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1603;&#1614;&#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1593;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1602;&#1614;&#1577;&#1616;[/right]
       “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
       cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
       (An-Nisaa’: 129)
       Pada ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menganggap cukup dalam
       mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan
       keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal
       diluar kemampuannya. Keadilan yang diperintahkan ini adalah Di
       antara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang
       datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh
       karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad,
       yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat
       kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
       Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan
       di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil,
       kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya
       dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini
       tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang
       tersebut telah menyelisihi perintah Rabb-nya, karena dia telah
       mentaati-Nya dalam berlaku adil.
       Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak
       berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya
       akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya
       secara tegas menerangkan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak
       memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya
       selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
       Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk
       berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah
       menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan menyelisihi
       perintah Rabb-nya.
       Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh
       bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang
       baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram
       dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri
       dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang
       wajib baginya adalah mentaati Rabb-nya dalam menegakkan
       keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang
       menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan
       syariat. (bersambung ke bagian dua).
       [size=9pt]&#42880;[size=8pt]3
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/<br
       />&#42880;2(boards&#9488;II)
  HTML http://iscm.createaforum.com/coming-soon/10043-muslim-reading-forum-(boards9488ii)/msg1100/#msg1100<br
       />&#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       &#7434;&#7424;&#7458;&#7424;&#7435;&#7452;&#7437;&#7452;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#7435;&#668;&#7424;&#618;&#640;&#7424;&#628;
       &#665;&#7424;&#7424;&#640;&#7424;&#7435;&#7424;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#42800;&#618;&#618;&#7435;&#7452;&#7437;
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]
       Dicopy dari:
  HTML http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161
       Terkait
       Menyikap Polemik Seputar Poligami (2)
       Februari 16, 2008
       dalam "Aqidah"
       Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)
       April 18, 2008
       dalam "Muslimah"
       Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?
       April 16, 2008
       dalam "Muslimah"
       Ditulis dalam Muslimah | Dengan kaitkata istri dua, Keluarga &
       Pernikahan, keluarga sakinah, nikah, poligami, poligamy, seks,
       sex |
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com atau www iscm.createaforum.com
       (
  HTML https://bit.ly/forumiscm).
       Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari C&#8593;iscm Muslim
       Reading Forum yang disalin kembali dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       [right][URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
       *****************************************************
       Page 1 of 1