DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 923--------------------------------------------------
Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 6:37 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]◥↑✻'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar ibn Abdul Aziz) ▶ Mari kita kembali kepada Al Qur'an
dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.✻
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
✻ Bagian (1)[size=15pt]
◎ [font=arial black]Menyikap Polemik Seputar
Poligami[/font]
Februari 16, 2008 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
◥↑
ʙʟᴏɢꜱ-ᴜʀʟ-ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/[size=11pt]
[size=10pt]Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan
paham kafir, nalar ala nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan
barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri.
Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan
terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil
menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah
kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah
mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji
yang tidak bisa diterima oleh akal mereka. Di antara mereka ada
yang terang-terangan mengingkarinya dan di antara mereka ada
yang malu-malu.
Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang
mengaku-ngaku ulama Al-Azhar, yang mana seharusnya kewajiban
seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada
orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang
terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang
yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna
membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh
manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham
poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan
oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al-Azhar
selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami
dan melarangnya sampai keakar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran
pemimpin-pemimpin mereka poligami adalah kemungkaran karena itu
mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami
mendengar salah satu negara yang mengaku Islami meletakkan di
dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan
undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang
kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat
ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga
berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan
perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang
telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh
kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga
mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan
tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al-Azhar -dan
ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al-Azhar- pernah saking
lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan
bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan
kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sekaligus
merupakan kedustaan dengan mengatas namakan agama-Nya, padahal
merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan
menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan
membelanya!!
Bahkan ada di antara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu
baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama,
meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta
mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin
mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal
kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara
wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan
tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan di antara mereka ada yang ikut campur
dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan
ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal
Al-Qur’an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta
kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan
kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang
non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis
pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti
pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al-Qur’an
-padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum
muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di
salah satu harian yang sepertinya Islami, orang ini menulis
artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya
ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh
umat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan
dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang
terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang
penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut,
yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi umat
Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami
ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama
anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya
jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan
kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang
istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka
buat yang mendustakan mereka sendiri.
Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan
poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengizinkan hanya kepada
laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di
antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat
Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya.
Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat
sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak
kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat
Al-Qur’an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya
poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala
mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi
sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan
sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan
meninggalkan sebagian lainnya.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
[right]وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا
أَنْ
تَعْدِلُوا
بَيْنَ
النِّسَاءِ
وَلَوْ
حَرَصْتُمْ[/right]
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian.” (An-Nisaa’: 129)
dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
[right][size=18pt]فَلَا
تَمِيلُوا
كُلَّ
الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ[/right]
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
(An-Nisaa’: 129)
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian
Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian
kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum
mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian
perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai
demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini
mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami
dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang
sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada
keterangan nash akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah
adalah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam katakan,
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya,
sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram
hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf
(dari-Nya).”
Adapun poligami, terdapat di dalam Al-Qur’an nash yang jelas
akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang
dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
[right][size=18pt]فَانْكِحُوا
مَا طَابَ
لَكُمْ
مِنَ
النِّسَاءِ[/right]
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”
(An-Nisaa’: 3)
Adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan
firman-Nya,
[right][size=18pt]مَا
طَابَ
لَكُمْ[/right]
“Yang kamu senangi.” (An-Nisaa’: 3)
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya
bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan
sebenar-benarnya makna halal, dengan nash Al-Qur’an dan
berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan
lagi semenjak zaman nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para
shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum
yang suka berdusta. Dan syarat adil pada ayat ini,
[right][size=18pt]فَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلَّا
تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً[/right]
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa’: 3)
adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang
kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh
pengadilan dan mahkamah.
Karena sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengizinkan
bagi seorang lelaki -izin dengan bentuk perintah- untuk menikahi
wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan izin
seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang
lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga memerintahkan apabila
seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya,
hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena
siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah
sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari
perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyerahkan
keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya
bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara
istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit
pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena
itulah Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkannya untuk tidak
condong (dalam ayatnya),
[right][size=18pt]فَلَا
تَمِيلُوا
كُلَّ
الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ[/right]
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
(An-Nisaa’: 129)
Pada ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menganggap cukup dalam
mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan
keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal
diluar kemampuannya. Keadilan yang diperintahkan ini adalah Di
antara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang
datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh
karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad,
yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat
kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan
di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil,
kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya
dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini
tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang
tersebut telah menyelisihi perintah Rabb-nya, karena dia telah
mentaati-Nya dalam berlaku adil.
Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak
berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya
akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya
secara tegas menerangkan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak
memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya
selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk
berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah
menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan menyelisihi
perintah Rabb-nya.
Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh
bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang
baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram
dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri
dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang
wajib baginya adalah mentaati Rabb-nya dalam menegakkan
keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang
menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan
syariat. (bersambung ke bagian dua).
[size=9pt]Ꞁ[size=8pt]3
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/<br
/>Ꞁ2(boards┐II)
HTML http://iscm.createaforum.com/coming-soon/10043-muslim-reading-forum-(boards9488ii)/msg1100/#msg1100<br
/>Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
ᴊᴀᴢᴀᴋᴜᴍᴜʟʟᴀʜᴜ
ᴋʜᴀɪʀᴀɴ
ʙᴀᴀʀᴀᴋᴀʟʟᴀʜᴜ
ꜰɪɪᴋᴜᴍ
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]
Dicopy dari:
HTML http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161
Terkait
Menyikap Polemik Seputar Poligami (2)
Februari 16, 2008
dalam "Aqidah"
Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)
April 18, 2008
dalam "Muslimah"
Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?
April 16, 2008
dalam "Muslimah"
Ditulis dalam Muslimah | Dengan kaitkata istri dua, Keluarga &
Pernikahan, keluarga sakinah, nikah, poligami, poligamy, seks,
sex |
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com atau www iscm.createaforum.com
(
HTML https://bit.ly/forumiscm).
Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari C↑iscm Muslim
Reading Forum yang disalin kembali dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
*****************************************************
Page 1 of 1