DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 882--------------------------------------------------
Syarat Penikahan
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:40 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Syarat Penikahan
Februari 18, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin
Termasuk dari keindahan aturan Islam dan kelembutan
hukum-hukumnya yaitu menjadikan bagi semua akad adanya syarat
dan aturan-aturan didalamnya, agar mudah untuk ditunaikan dan
dijalankan secara berkelanjutan. Setiap akad memiliki beberapa
syarat yang tidak akan sempurna akad tersebut melainkan dengan
adanya syarat-syarat tersebut. Ini merupakan bukti yang jelas
atas keadilan syariat dan kesempurnaannya dan bahwasanya syariat
bersumber dari sisi Dzat yang Maha Bijak lagi Maha Mengetahui,
Dia mengetahui apa yang baik bagi makhlukNya dan mensyariatkan
bagi mereka apa yang menjadikan baik bagi agama dan dunia
mereka. Sehingga tidaklah menjadikan hampa segala perkara tanpa
adanya batasan-batasan baginya (segala perkara). Diantara
akad-akad tersebut adalah akad nikah, oleh karena itu akad nikah
memiliki beberapa syarat yang akan kami sebutkan, diantara yang
paling pentingnya ialah sebagai berikut:
1) Adanya keridhaan calon suami-istri: sehingga tidak sah
pemaksaan terhadap pihak lelaki atas suatu pernikahan dengan
wanita yang tidak dia kehendaki dan tidak sah pula pemaksaan
terhadap pihak wanita atas suatu pernikahan dengan lelaki yang
tidak dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan
seorang wanita dengan jalan paksa …..? (QS. An Nisaa : 19)
Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan
tidaklah dinikahi seorang gadis hingga diminta ijinnya, para
shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pengabulannya?
Beliau berkata : jika dia diam? (HR. Bukhari Muslim)
Maka Nabi melarang untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa
keridhaannya, sama saja apakah dia seorang gadis maupun seorang
janda, hanya saja wanita janda harus menyatakan keridhaannya
dengan ucapan, adapun yang gadis maka cukup baginya dengan sikap
diamnya seorang gadis (biasanya) malu untuk menyetakan
persetujuannya secara terbuka. Apabila pihak wanita menolak
untuk dinikahi maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memaksanya
sekalipun dia bapaknya, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu
‘alaihi wasallam :
(dan gadis yang memintakan ijin kepadanya adalah bapaknya) dan
(tidak mengapa) bagi sang bapak jika dia tidak menikahkan anak
gadisnya dalam kondisi demikian karena anak gadisnyalah yang
menolak, akan tetapi wajib atasnya untuk menjaga dan melindungi
anak gadisnya. Apabila ada dua lelaki yang datang meminangnya
dan anak gadisnya menyatakan, aku ingin menikah dengan orang ini
akan tetapi walinya menyatakan: menikahlah dengan yang lain,
maka wanita tersebut boleh menikah dengan dengan lelaki yang dia
kehendaki, apabila lelaki tersebut memang sekufu (sederajat)
dengannya. Namun apabila lelaki tersebut tidak sekufu maka
walinya berhak untuk menolak pernikahannya dengan lelaki
tersebut dan tidak berdosa atas walinya dalam keadaan demikian.
2) Adanya wali, maka tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya
wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali? (HR. Abu Daud)
Sehingga manakala seorang wanita menikahi dirinya sendiri maka
nikahnya batal, sama saja apakah telah dilangsungkannya akad
dengan dirinya atau diwakilkan di dalam akadnya itu.
Dan wali adalah seorang yang telah mencapai usia baligh, dia
berakal dan lurus dari kalangan keluarganya seperti: bapak,
kakek dari garis bapak, anak lelakinya, cucu lelaki dari anak
lelakinya dan terus ke bawah keluarganya, saudara lelaki
sekandung (seayah seibu), saudara tiri dari bapak/paman dari
pihak bapak dan ibu, paman dari pihak bapak beserta anak-anak
lelakinya yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Dan
tidak ada perwalian bagi saudara-saudara dari pihak ibu dan
tidak pula bagi anak-anak mereka, tidak pula bagi kakek dari
pihak ibu serta paman-paman dari pihak ibu karena mereka
bukanlah termasuk kerabat keluarga. Jika demikian wajibnya di
dalam sebuah pernikahan harus adanya seorang wali maka wajib
atas sang wali untuk memilihkan calon suami yang sekufu
dengannya apabila peminangnya lebih dari satu orang, akan tetapi
jika yang meminangnya hanya satu orang saja dan dia adalah
lelaki yang sekufu dan diridhai oleh pihak wanita maka wajib
atas walinya untuk menikahkannya dengan lelaki tersebut.
Disini kita berhenti sejenak untuk mengetahui seberapa besar
tanggung jawab yang dipikul seorang wali jika ditinjau dari
orang yang telah Allah limpahkan urusan-Nya atas seorang wanita.
Perwalian itu merupakan sebuah amanah di sisi-Nya yang wajib
untuk dijaga dan ditempatkan pada tempatnya, tidak halal bagi
seorang wali untuk menahan pernikahannya karena tujuan-tujuan
sang wali yang bersifat pribadi atau menikahkannya dengan
seseorang yang tidak sekufu dengannya karena tamak terhadap apa
yang diberikan kepadanya, maka sesungguhnya ini termasuk dari
perbuatan khianat dan Allah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah
dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
mengetahui? (QS. Al Anfal : 27)
Dan Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang
berkhianat lagi menginkari nikmat�? (QS. Al Hajj : 38)
Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kalian akan
diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya (HR. Bukhari
Muslim)
Jika kita lihat sebagian orang manakala anak gadisnya dipinang
oleh seorang lelaki yang sekufu kemudian ditolak dan ditolak
pula yang lainnya. Barangsiapa yang keadaannya seperti itu maka
perwaliannya telah cacat. Maka nikahkanlah wanita tersebut
dengan wali yang lain dari kerabat yang terdekatnya. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.
Dicopy dari:
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Makna Pernikahan
Februari 18, 2008
dalam "Aqidah"
Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
Februari 16, 2008
dalam "Muslimah"
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
Maret 27, 2009
dalam "Muamalah"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Artikel, Keluarga &
Pernikahan |
*****************************************************
Page 1 of 1