URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
       *****************************************************
       #Post#: 882--------------------------------------------------
       Syarat Penikahan
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:40 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Syarat Penikahan
       Februari 18, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin
       Termasuk dari keindahan aturan Islam dan kelembutan
       hukum-hukumnya yaitu menjadikan bagi semua akad adanya syarat
       dan aturan-aturan didalamnya, agar mudah untuk ditunaikan dan
       dijalankan secara berkelanjutan. Setiap akad memiliki beberapa
       syarat yang tidak akan sempurna akad tersebut melainkan dengan
       adanya syarat-syarat tersebut. Ini merupakan bukti yang jelas
       atas keadilan syariat dan kesempurnaannya dan bahwasanya syariat
       bersumber dari sisi Dzat yang Maha Bijak lagi Maha Mengetahui,
       Dia mengetahui apa yang baik bagi makhlukNya dan mensyariatkan
       bagi mereka apa yang menjadikan baik bagi agama dan dunia
       mereka. Sehingga tidaklah menjadikan hampa segala perkara tanpa
       adanya batasan-batasan baginya (segala perkara). Diantara
       akad-akad tersebut adalah akad nikah, oleh karena itu akad nikah
       memiliki beberapa syarat yang akan kami sebutkan, diantara yang
       paling pentingnya ialah sebagai berikut:
       1) Adanya keridhaan calon suami-istri: sehingga tidak sah
       pemaksaan terhadap pihak lelaki atas suatu pernikahan dengan
       wanita yang tidak dia kehendaki dan tidak sah pula pemaksaan
       terhadap pihak wanita atas suatu pernikahan dengan lelaki yang
       tidak dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
       “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan
       seorang wanita dengan jalan paksa …..? (QS. An Nisaa : 19)
       Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
       “Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan
       tidaklah dinikahi seorang gadis hingga diminta ijinnya, para
       shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pengabulannya?
       Beliau berkata : jika dia diam? (HR. Bukhari Muslim)
       Maka Nabi melarang untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa
       keridhaannya, sama saja apakah dia seorang gadis maupun seorang
       janda, hanya saja wanita janda harus menyatakan keridhaannya
       dengan ucapan, adapun yang gadis maka cukup baginya dengan sikap
       diamnya seorang gadis (biasanya) malu untuk menyetakan
       persetujuannya secara terbuka. Apabila pihak wanita menolak
       untuk dinikahi maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memaksanya
       sekalipun dia bapaknya, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu
       ‘alaihi wasallam :
       (dan gadis yang memintakan ijin kepadanya adalah bapaknya) dan
       (tidak mengapa) bagi sang bapak jika dia tidak menikahkan anak
       gadisnya dalam kondisi demikian karena anak gadisnyalah yang
       menolak, akan tetapi wajib atasnya untuk menjaga dan melindungi
       anak gadisnya. Apabila ada dua lelaki yang datang meminangnya
       dan anak gadisnya menyatakan, aku ingin menikah dengan orang ini
       akan tetapi walinya menyatakan: menikahlah dengan yang lain,
       maka wanita tersebut boleh menikah dengan dengan lelaki yang dia
       kehendaki, apabila lelaki tersebut memang sekufu (sederajat)
       dengannya. Namun apabila lelaki tersebut tidak sekufu maka
       walinya berhak untuk menolak pernikahannya dengan lelaki
       tersebut dan tidak berdosa atas walinya dalam keadaan demikian.
       2) Adanya wali, maka tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya
       wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
       “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali? (HR. Abu Daud)
       Sehingga manakala seorang wanita menikahi dirinya sendiri maka
       nikahnya batal, sama saja apakah telah dilangsungkannya akad
       dengan dirinya atau diwakilkan di dalam akadnya itu.
       Dan wali adalah seorang yang telah mencapai usia baligh, dia
       berakal dan lurus dari kalangan keluarganya seperti: bapak,
       kakek dari garis bapak, anak lelakinya, cucu lelaki dari anak
       lelakinya dan terus ke bawah keluarganya, saudara lelaki
       sekandung (seayah seibu), saudara tiri dari bapak/paman dari
       pihak bapak dan ibu, paman dari pihak bapak beserta anak-anak
       lelakinya yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Dan
       tidak ada perwalian bagi saudara-saudara dari pihak ibu dan
       tidak pula bagi anak-anak mereka, tidak pula bagi kakek dari
       pihak ibu serta paman-paman dari pihak ibu karena mereka
       bukanlah termasuk kerabat keluarga. Jika demikian wajibnya di
       dalam sebuah pernikahan harus adanya seorang wali maka wajib
       atas sang wali untuk memilihkan calon suami yang sekufu
       dengannya apabila peminangnya lebih dari satu orang, akan tetapi
       jika yang meminangnya hanya satu orang saja dan dia adalah
       lelaki yang sekufu dan diridhai oleh pihak wanita maka wajib
       atas walinya untuk menikahkannya dengan lelaki tersebut.
       Disini kita berhenti sejenak untuk mengetahui seberapa besar
       tanggung jawab yang dipikul seorang wali jika ditinjau dari
       orang yang telah Allah limpahkan urusan-Nya atas seorang wanita.
       Perwalian itu merupakan sebuah amanah di sisi-Nya yang wajib
       untuk dijaga dan ditempatkan pada tempatnya, tidak halal bagi
       seorang wali untuk menahan pernikahannya karena tujuan-tujuan
       sang wali yang bersifat pribadi atau menikahkannya dengan
       seseorang yang tidak sekufu dengannya karena tamak terhadap apa
       yang diberikan kepadanya, maka sesungguhnya ini termasuk dari
       perbuatan khianat dan Allah telah berfirman :
       “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah
       dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
       amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
       mengetahui? (QS. Al Anfal : 27)
       Dan Allah berfirman :
       “Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang
       berkhianat lagi menginkari nikmat&#65533;? (QS. Al Hajj : 38)
       Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
       Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kalian akan
       diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya (HR. Bukhari
       Muslim)
       Jika kita lihat sebagian orang manakala anak gadisnya dipinang
       oleh seorang lelaki yang sekufu kemudian ditolak dan ditolak
       pula yang lainnya. Barangsiapa yang keadaannya seperti itu maka
       perwaliannya telah cacat. Maka nikahkanlah wanita tersebut
       dengan wali yang lain dari kerabat yang terdekatnya. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin
       Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.
       Dicopy dari:
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Makna Pernikahan
       Februari 18, 2008
       dalam "Aqidah"
       Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
       Februari 16, 2008
       dalam "Muslimah"
       Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
       Maret 27, 2009
       dalam "Muamalah"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Artikel, Keluarga &
       Pernikahan |
       *****************************************************
       Page 1 of 1