DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 871--------------------------------------------------
Siapakah yang Dimaksud dengan Sekufu (Sederajat)?
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:33 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Siapakah yang Dimaksud dengan Sekufu (Sederajat)?
Februari 19, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Ummu Salamah As Salafiyah
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalan berbangsa –
bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi
Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kalian.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal�?
(QS. Al Hujurat : 13)
Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah, “Di kalangan ulama
ada yang mengambil dalil dengan ayat yang mulia diatas untuk
menyatakan bahwasanya al-kafa’ah (kufu) dalam nikah itu tidaklah
disyariatkan kecuali hanya perkara agama, berdasarkan firman
Allah Subhaanahu wa Ta’aala :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi
Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kalian�?
(QS. Al Hujurat : 13)
(Tafsir Ibnu Katsir 4/230, secara ringkas)
Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya membuat bab yang berjudul
“Kufu dalam Agama�?, kemudian beliau membawakan firman
Allah Subhaanahu wa Ta’aala:
“Dialah yang menciptakan manusia dari air mani dan Ia jadikan
manusia itu memiliki keturunan dan hubungan yang terjalin karena
pernikahan. Adalah Rabbmu Maha Mampu/Kuasa.�? (QS. Al
Furqan : 54)
Kemudian Imam Al Bukhari berkata : “Telah menceritakan kepada
kami Abul Yaman, dia berkata, “Telah mengkabarkan kepada kami
Syuaib dari Az Zuhri, dia berkata, “Telah mengkabarkan kepadaku
Urwah bin Zubair dari Aisyah radiyallahu ‘anha, bahwasanya Abu
Hudzaifah bin Utbah bin Rabi’ah bin Abdi Syam, salah seorang
sahabat yang ikut dalam perang Badar bersama Nabi Shallallaahu
‘alaihi wasallam, mengangkat Salim -maula seorang wanita
Quraisy- sebagai anak, dan dia menikahkan Salim ini dengan putri
saudaranya bernama Hindun bintu Walid bin Utbah bin Rabi’ah.
Sebagaimana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat Zaid
sebagai anak. Dan kebiasaan di masa jahiliyah, apabila seseorang
mengangkat anak maka orang-orang menisbahkan (menasabkan) anak
angkat tadi kepada bapak angkatnya dan ia mewarisi bapak
angkatnya (dalam hal warisan, ed), sampai Allah Subhaanahu wa
Ta’aala menurunkan ayat :
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan
jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.�? (QS.
Al Ahzab : 5)
Maka anak-anak angkat tadi dikembalikan nasabnya kepada ayah
kandung mereka. Siapa yang tidak diketahui ayah kandungnya maka
dia disebut maula dan saudara seagama. Lalu datanglah Sahlah
bintu Suhail bin Amr Al Quraisy al Amiri, istri Abu Hudzaifah,
kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan, “Ya
Rasulullah, kami dulunya memandang Salim sebagai anak sendiri,
sementara Allah telah menurunkan apa yang Dia turunkan
sebagaimana yang engkau ketahui.�?
Kemudian Imam Al Bukhari menyebutkan hadits ini secara lengkap.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Abu Hindun pernah membekam
Nabi di bagian ubun-ubun beliau. Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Wahai Bani Bayadlah, nikahkanlah wanita
kalian dengan Abu Hindun.�? Dan mereka pun menikahkan Abu
Hindun dengan wanita mereka. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang
hasan)
Berkata Al Khaththabi dalam “Ma’alimus Sunan�? (13/177):
“Dalam hadits ini ada hujjah (argumen) bagi Imam Malik dan bagi
orang yang berpendapat seperti pendapat beliau, bahwa kufu
(sederajat-ed) yang dianggap hanyalah dalam perkara agama, tidak
perkara selainnya. Sementara Abu Hindun yang disebut dalam
hadits adalah maula Bani Bayadlah dan bukan dari Bani Bayadlah
itu sendiri.�?
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan : “Ada yang
berkata kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai
Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab,
“Yang paling taqwa diantara mereka.�? (HR. Bukhari dan
Muslim)
Sahl bin Sa’ad As Sa’idi rahimahullah berkata : “Seseorang lewat
di hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka beliau
bersabda kepada orang yang duduk di sisi beliau, “Apa pendapatmu
tentang orang itu?�? Ia menjawab, “Laki-laki itu termasuk
orang yang mulia. Demi Allah, bila ia melamar pantas diterima
lamarannya dan kalau dia meminta syafaat maka dia akan
disyafaati�?. Rasulullah diam. Kemudian lewat orang lain,
maka beliau berkata lagi kepada orang yang duduk sisinya, “Apa
pendapatmu tentang orang ini?�? Dia menjawab, “Wahai
Rasulullah, orang ini termasuk golongan fakir di kalangan
muslimin. Bila dia melamar pantas tidak diterima lamarannya,
kalau dia berkata tidak akan didengar perkataannya.�?
Mendengar jawaban demikian, Rasulullah bersabda, “Orang yang
baru lewat ini lebih baik sepenuh bumi daripada orang yang lewat
tadi.�? (HR. Bukhari) Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu
Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.
Dicopy dari:
HTML http://www.menikahsunnah.wordpress.com
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Wajibnya Mahar dalam Pernikahan
Februari 18, 2008
dalam "Muslimah"
Mengapa Menikah?
Februari 19, 2008
dalam "Aqidah"
Syarat Penikahan
Februari 18, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata akad nikah, artikel
islami, cinta, kufu dalam nikah, mahar, pemuda, pernikahan,
seks, sekufu, sex |
*****************************************************
Page 1 of 1