URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
       *****************************************************
       #Post#: 866--------------------------------------------------
       Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:31 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina
       Februari 21, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
       Pertanyaan:
       Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina
       dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain
       laki-laki yang berzina dengannya?
       Jawab:
       Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang
       laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan
       laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang
       menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai
       berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza Wa
       Jalla berfirman (yang artinya):
       “Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang
       berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak
       dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang
       laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi
       orang-orang beriman”(Surat An-Nuur: 3)
       Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat
       ini dengan : “…yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang
       beriman”, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum,
       yaitu HARAMNYA menikahi wanita berzina dan HARAMNYA menikahkan
       laki-laki yang berzina.
       Artinya seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang
       lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa
       seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang
       untuk menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan apabila kita
       mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi
       orang-orang yang beriman.
       Maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini
       kondisinya/ keadaannya tidak terlepas dari keadaan orang yang
       mengetahui haramnya perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi
       wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka
       pada saat seperti itu laki-laki yang menikahi wanita yang
       berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah
       melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
       Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya
       menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan
       laki-laki yang berzina.
       Jadi, hukum asal dalam menikah itu seorang yang berzina itu
       tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina. Iya, ada
       perbedaan di antara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang
       laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini
       bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi
       keduanya untuk bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla. Kemudian
       hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan
       yang keji ini dan ia bertaubat atas perbuatan keji yang telah
       dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan itu
       serta melakukan amalan-amalan shalih. Dan apabila laki-laki
       tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib
       untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu satu
       bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan ada nikah dengannya.
       Apabila kemudian wanita itu hamil, maka tidak boleh baginya
       untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita
       tersebut melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi
       Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, “…seseorang untuk menyiramkan
       airnya ke sawah atau ladang orang lain” dan ini adalah kiasan,
       yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
       (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Sunan
       Abu Dawud hadits no 2158). &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Tanya jawab via telepon antara Ustadz Wildan di Batam dengan
       Syaikh Khalid di Madinah tanggal 17 Dzulhijah 1423 / 19 Februari
       2003
       Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01
       Dicopy dari
  HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
       Beri peringkat:3 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Mengutamakan Menikah dengan Wanita yang Shalihah dan Sebaliknya
       Maret 9, 2009
       dalam "Aqidah"
       Solusi bagi Para Pemuda
       Februari 17, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan
       Darah Seorang Muslim Dihalalkan
       Juli 3, 2009
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata adultery, Fatwa,
       keluarga, LKMD, pernikahan, sex before marriage, zina, zinah |
       *****************************************************
       Page 1 of 1