DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
C↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MANHAJ
*****************************************************
#Post#: 864--------------------------------------------------
Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:30 am
---------------------------------------------------------
Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
Februari 22, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pertanyaan:
Apa hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa
membangkitkan imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini
membantu memperbaiki beragam masalah sosial, maka kisah-kisah
ini diperbolehkan?
Jawab:
Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya
menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan
manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan
diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).
Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat
seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan
ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan
seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini
hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim
sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk
menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.
(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa
al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516,
Jumaada al-Oolaa 1416AH)
Diterjemahkan dari
HTML http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm
untuk
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
Baca artikel terkait:
Menghafal Al-Qur`an, Pentingkah itu?
Hukum Menjual dan Membeli Buku-buku yang Mengajak kepada
Perbuatan Sihir
Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
Hukum Olah Raga untuk Wanita
Beri peringkat:9 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukum Menonton Pertandingan Olahraga
Juni 29, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Menonton Sinetron di Televisi
Maret 5, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Memuji Pemain Bola Profesional
Juni 26, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Manhaj | Dengan kaitkata adab
akhlak, annida, artikel islami, ayat-ayat cinta, cerpen islam,
cerpen islami, Fatwa, film islam, film islami, komik islami,
majalah islam, moral islam, novel islam, novel islami, shalih
fauzan, sinetron religi |
*****************************************************
Page 1 of 1