URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       C↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MANHAJ
       *****************************************************
       #Post#: 864--------------------------------------------------
       Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:30 am
       ---------------------------------------------------------
       Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
       Februari 22, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
       Pertanyaan:
       Apa hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa
       membangkitkan imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini
       membantu memperbaiki beragam masalah sosial, maka kisah-kisah
       ini diperbolehkan?
       Jawab:
       Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya
       menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan
       manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan
       diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).
       Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat
       seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan
       ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan
       seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini
       hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim
       sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk
       menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.
       (Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa
       al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516,
       Jumaada al-Oolaa 1416AH)
       Diterjemahkan dari
  HTML http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm
       untuk
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
       Baca artikel terkait:
       Menghafal Al-Qur`an, Pentingkah itu?
       Hukum Menjual dan Membeli Buku-buku yang Mengajak kepada
       Perbuatan Sihir
       Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
       Hukum Olah Raga untuk Wanita
       Beri peringkat:9 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Hukum Menonton Pertandingan Olahraga
       Juni 29, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Menonton Sinetron di Televisi
       Maret 5, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Memuji Pemain Bola Profesional
       Juni 26, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Manhaj | Dengan kaitkata adab
       akhlak, annida, artikel islami, ayat-ayat cinta, cerpen islam,
       cerpen islami, Fatwa, film islam, film islami, komik islami,
       majalah islam, moral islam, novel islam, novel islami, shalih
       fauzan, sinetron religi |
       *****************************************************
       Page 1 of 1