URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
       *****************************************************
       #Post#: 859--------------------------------------------------
       Fatwa Tentang Nyanyian
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:25 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Fatwa Tentang Nyanyian
       Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz
       Pertanyaan:
       Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti
       Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta
       Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa
       Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah
       Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.
       Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam
       kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk
       hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan
       nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam
       pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut
       halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga
       Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda
       sekalian ke jalan yang benar.
       Jawab:
       Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar,
       serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati,
       juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat.
       Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman Allah Subhanahu wa
       Ta’ala (yang artinya): “Dan di antara manusia ada orang yang
       menjual perkataan yang tidak berguna ” (Luqman:6)
       “Lahwa Al_Hadits” (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan
       dengan “nyanyian”.
       Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya
       yang dimaksudkan “Lahwa Al-Hadits” adalah “nyanyian”. Dan
       apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat musik seperti
       rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi bertambah
       sangat keharamannya.
       Sebagian ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik
       diharamkan sama sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal
       tersebut dan hal ini benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi
       wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):”Sungguh akan ada
       beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera,
       khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)”
       (hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)
       Saya mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan
       kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti
       mendengarkan nyanyian dan musik.
       Adapun pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan
       rebana dengan nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang
       di dalamnya tidak ada ajakan kepada perbuatan yang haram dan
       tidak ada pula pujian yang diharamkan. Pada waktu malam
       pengantin, khusus bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan serta
       untuk membedakan antara pernikahan dengan perzinaan, sebagaimana
       dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi
       wa Sallam
       Adapaun gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan
       tetapi cukup hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan
       pengeras suara dalam mengumumkan nikah. Adapun yang disebut
       dalam nyanyian-nyanyian yang biasa digunakan dalam pernikahan,
       yaitu: nyanyian yang tidak mengandung fitnah dan akibat yang
       buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak boleh
       memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang
       telah dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena
       memperpanjang waktu akan menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu
       tidak bisa menunaikan pada waktunya karena tidur. Dan itu
       merupakan perbuatan haram yang sangat besar dan merupakan
       perbuatan orang-orang munafik. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Diambil dari kitab “Fatawa Hammah wa Risalah fii sifati Sholatin
       Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam”
       oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh
       Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
       sumber: majalah dinding AL-ILMU
       Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung
       Beri peringkat:2 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Fatwa Ulama Tentang ‘Nasyid Islami’
       Juni 6, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Fatwa-fatwa Ulama Terakhir tentang sesatnya Jama’ah Tabligh
       Juni 30, 2008
       dalam "Manhaj"
       Menggugat Demokrasi – Ulama-Ulama Yang Mulia Telah Berfatwa
       Tentang Disyariatkannya Pemilu!
       Juni 3, 2008
       dalam "Manhaj"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak | Dengan kaitkata band, hukum
       musik, ikhwanul muslimin, Lagu, lagu islami, lirik, lirik lagu,
       lyric, musik, musik islami, nasyid, tarbiyah, yusuf qordhawi |
       *****************************************************
       Page 1 of 1