DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
*****************************************************
#Post#: 859--------------------------------------------------
Fatwa Tentang Nyanyian
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:25 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Fatwa Tentang Nyanyian
Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz
Pertanyaan:
Kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Mufti
Besar Kerajaan Arab Saudi dan Ketua Lembaga Ulama Besar serta
Komisi Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa
Yang terhormat Syaikh Abdull Aziz bin Baz Rahimahullah
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh.
Apakah hukum nyanyian, haramkah atau tidak? Meskipun dalam
kenyataan saya mendengarkannya dengan maksud hanya untuk
hiburan? Dan apakah hukum memainkan alat musik biola dengan
nyanyian-nyanyian klasik? Apakah membunyikan genderang dalam
pernikahan diharamkan? Namun saya mendengar bahwa hal tersebut
halal ataukah bagaimana hukumnya saya tidak mengerti. Semoga
Allah memberikan ganjaran serta mengarahkan langkah anda
sekalian ke jalan yang benar.
Jawab:
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian adalah haram dan mungkar,
serta merupakan penyakit hati dan menyebabkan mengerasnya hati,
juga menghalangi dari berdzikir kepada Allah dan shalat.
Kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala (yang artinya): “Dan di antara manusia ada orang yang
menjual perkataan yang tidak berguna ” (Luqman:6)
“Lahwa Al_Hadits” (perkataan yang tidak berguna) ditafsirkan
dengan “nyanyian”.
Dan Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu Anhu bersumpah bahwasanya
yang dimaksudkan “Lahwa Al-Hadits” adalah “nyanyian”. Dan
apabila bersama nyanyian tersebut dimainkan alat musik seperti
rebana, mandolin, biola dan genderang maka menjadi bertambah
sangat keharamannya.
Sebagian ulama menyatakan bahwa nyanyian dengan alat musik
diharamkan sama sekali. Maka kewajiban kita memperingatkan hal
tersebut dan hal ini benar karena Rasulullah Shalallahu Alaihi
wa Sallam bersabda yang artinya (yang artinya):”Sungguh akan ada
beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera,
khamar, dan bunyi-bunyian yang merdu (musik dan nyanyian)”
(hadits shahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud)
Saya mewasiatkan kepada anda serta semuanya untuk mengalihkan
kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat sebagai ganti
mendengarkan nyanyian dan musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan padanya untuk membunyikan
rebana dengan nyanyian yang biasa digunakan, yaitu nyanyian yang
di dalamnya tidak ada ajakan kepada perbuatan yang haram dan
tidak ada pula pujian yang diharamkan. Pada waktu malam
pengantin, khusus bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan serta
untuk membedakan antara pernikahan dengan perzinaan, sebagaimana
dibenarkan melakukannya di dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi
wa Sallam
Adapaun gendang dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan, akan
tetapi cukup hanya dengan rebana. Dan tidak boleh menggunakan
pengeras suara dalam mengumumkan nikah. Adapun yang disebut
dalam nyanyian-nyanyian yang biasa digunakan dalam pernikahan,
yaitu: nyanyian yang tidak mengandung fitnah dan akibat yang
buruk serta tidak menyakiti muslimin. Juga tidak boleh
memperpanjang waktu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang
telah dapat mencapai maksud pengumuman nikah. Karena
memperpanjang waktu akan menyebabkan hilangnya shalat fajr yaitu
tidak bisa menunaikan pada waktunya karena tidur. Dan itu
merupakan perbuatan haram yang sangat besar dan merupakan
perbuatan orang-orang munafik. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Diambil dari kitab “Fatawa Hammah wa Risalah fii sifati Sholatin
Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam”
oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
sumber: majalah dinding AL-ILMU
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung
Beri peringkat:2 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Fatwa Ulama Tentang ‘Nasyid Islami’
Juni 6, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Fatwa-fatwa Ulama Terakhir tentang sesatnya Jama’ah Tabligh
Juni 30, 2008
dalam "Manhaj"
Menggugat Demokrasi – Ulama-Ulama Yang Mulia Telah Berfatwa
Tentang Disyariatkannya Pemilu!
Juni 3, 2008
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak | Dengan kaitkata band, hukum
musik, ikhwanul muslimin, Lagu, lagu islami, lirik, lirik lagu,
lyric, musik, musik islami, nasyid, tarbiyah, yusuf qordhawi |
*****************************************************
Page 1 of 1