URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
       *****************************************************
       #Post#: 856--------------------------------------------------
       Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:21 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup
       Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz
       Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
       ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan
       ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar
       (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu
       (gambar) manusia atau bukan.
       Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa
       beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang
       bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping
       itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka
       termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari
       kiamat.
       Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global
       hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta
       keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar,
       Insya ALLAH Ta’ala.
       Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya):
       “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala
       berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan
       membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka
       menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam
       Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
       Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya):
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
       manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para
       tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain –
       yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa
       disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
       Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya):
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
       orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat,
       dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian
       buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
       Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya
       Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan)
       hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau)
       telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato
       (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR
       Bukhari).
       Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang
       membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk
       meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan
       mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”.
       (Muttafaqun ‘alaihi).
       Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang
       gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya
       satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata
       : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar)
       pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
       Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu
       ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan
       tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai
       tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya
       dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda
       (yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa
       di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata
       Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu
       atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
       Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang
       artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau
       berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan
       pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat
       kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda :
       “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya
       agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah
       Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik
       (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan
       dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’
       Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada
       gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun
       ‘alaihi).
       Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah
       Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya):
       “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang
       didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan
       lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami
       para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan
       gambar.”.
       Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat
       tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung
       (gambar).” (HR Muslim).
       Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada
       saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus
       oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau
       tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak
       ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau
       ratakan dia.” (HR Muslim).
       Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
       ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah)
       sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan
       menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi
       wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR
       Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau
       mensahihkannya).
       Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu
       ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu
       yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“
       (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”,
       dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan
       menguraikan hadits tersebut
       Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin
       kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata :
       Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan
       dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong
       kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak
       (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk).
       Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke
       rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq,
       Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih
       dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
       Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.
       Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya
       membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar
       yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini
       menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding,
       tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah
       Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga
       dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
       melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari
       kiamat dan semuanya di Neraka.
       Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al
       Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke
       dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang
       haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang
       tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya
       dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang
       diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan
       fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh,
       ulama, red).”
       Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami
       dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat
       gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk
       dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah
       dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas
       sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu
       dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau
       lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak
       bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar.
       Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di
       dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk
       menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila
       dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran
       (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak
       ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3
       dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam
       masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari
       kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka
       (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin
       Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.
       Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah
       yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di
       atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada
       perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.
       Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain
       boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya
       beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya
       dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama
       saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas,
       Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii
       Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
       Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits
       ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan
       untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai
       pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga
       menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya
       mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan
       mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur
       rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama
       menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung
       pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik.
       Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah
       (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan
       namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada
       perbincangan.
       Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut
       : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka
       kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman.
       Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata
       : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia
       berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari
       perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek
       tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan,
       lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan
       Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka
       perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam
       keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan :
       “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman
       ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun
       tertawa.”.
       Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk
       anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang
       ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah
       karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”
       Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan,
       akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa
       perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk
       sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang
       mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan
       mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
       (Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami,
       maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih
       selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin
       penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu
       sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar.
       Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya
       larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang
       terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al
       baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini
       dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur)
       untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu
       merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi
       kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya,
       sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
       wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu
       :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak
       meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir
       dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no
       1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan
       3373, pent).
       Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir
       Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang
       haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara
       sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa
       yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien
       dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram,
       seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar
       tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh
       padanya.” (HR Bukhari dan Muslim). &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Dari Buku “Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar”
       Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
       Sumber: Majalah Dinding AL ILMU Majelis ta’lim SALAFY STT Telkom
       Bandung
       Dicopy dari:
  HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
       Beri peringkat:2 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
       Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat
       Februari 29, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Bagaimana Asy-Syaikh Muqbil Mendidik Putri Beliau?
       Februari 5, 2008
       dalam "Mutiara Kehidupan"
       Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
       Februari 25, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Artikel, artikel ulama,
       bin baaz, foto-foto, fotografi, hukum fotografi, hukum gambar,
       hukum lukisan, lukisan anak, ulama |
       *****************************************************
       Page 1 of 1