DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 856--------------------------------------------------
Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:21 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Dalil Syar’i tentang Haramnya Gambar Makhluk Hidup
Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan
ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar
(lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu
(gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa
beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang
bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping
itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka
termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari
kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global
hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta
keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar,
Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya):
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala
berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan
membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka
menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam
Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya):
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para
tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain –
yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa
disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya):
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat,
dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian
buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan)
hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau)
telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato
(gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR
Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang
membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk
meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan
mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”.
(Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang
gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya
satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata
: “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar)
pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan
tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai
tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya
dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda
(yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa
di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata
Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu
atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang
artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau
berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan
pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat
kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda :
“Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya
agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik
(pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’
Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada
gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun
‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya):
“(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang
didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan
lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami
para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan
gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat
tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung
(gambar).” (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada
saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus
oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau
tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak
ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau
ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah)
sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan
menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR
Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau
mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu
yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“
(HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”,
dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan
menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata :
Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan
dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong
kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak
(dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk).
Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke
rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq,
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih
dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.
Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya
membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar
yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini
menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding,
tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga
dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari
kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al
Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke
dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang
haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang
tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya
dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang
diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan
fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh,
ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami
dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat
gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk
dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah
dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas
sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu
dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau
lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak
bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar.
Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di
dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk
menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila
dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran
(setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak
ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3
dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam
masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari
kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka
(Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin
Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah
yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di
atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada
perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain
boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya
beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya
dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama
saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas,
Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii
Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits
ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan
untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai
pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga
menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya
mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan
mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur
rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama
menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung
pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik.
Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah
(diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan
namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada
perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut
: Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka
kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman.
Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata
: “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia
berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari
perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek
tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan,
lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan
Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka
perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam
keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan :
“Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman
‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun
tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk
anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang
ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah
karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan,
akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa
perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk
sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang
mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan
mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami,
maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih
selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin
penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu
sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar.
Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya
larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang
terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al
baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini
dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur)
untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu
merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi
kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya,
sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu
:” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak
meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir
dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no
1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan
3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir
Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara
sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa
yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien
dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram,
seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar
tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh
padanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Dari Buku “Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar”
Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits
Sumber: Majalah Dinding AL ILMU Majelis ta’lim SALAFY STT Telkom
Bandung
Dicopy dari:
HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
Beri peringkat:2 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat
Februari 29, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Bagaimana Asy-Syaikh Muqbil Mendidik Putri Beliau?
Februari 5, 2008
dalam "Mutiara Kehidupan"
Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
Februari 25, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Artikel, artikel ulama,
bin baaz, foto-foto, fotografi, hukum fotografi, hukum gambar,
hukum lukisan, lukisan anak, ulama |
*****************************************************
Page 1 of 1