URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
       *****************************************************
       #Post#: 854--------------------------------------------------
       Menjual Alat Musik Setelah Taubat
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 1:18 am
       ---------------------------------------------------------
       Menjual Alat Musik Setelah Taubat
       Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi dan
       Asy Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly
       Pertanyaan:
       Saya memiliki alat-alat musik tetapi setelah saya mengenal
       dakwah yang berkah ini saya bertaubat kepada Allah. Apakah boleh
       bagi saya untuk menjual alat-alat musik tadi dan hasilnya
       digunakan untuk kemashlahatan keluarga, untuk membantu dakwah
       dan selainnya?
       Abul Fath – Balikpapan Kalimantan Timur
       Jawab:
       Mufti Saudi Arabia bagian selatan Asy Syaikh Al ‘Allamah Ahmad
       Bin Yahya An Najmi Hafizhohullah menjawab sebagai berikut:
       “Kalau kamu menjualnya, maka selainmu akan menjadi sesat
       karenanya, akan tetapi hancurkanlah (alat-alat musik itu) dan
       Allah akan memberikan gantinya padamu”
       Dan Asy Syaikh Al ‘Allamah Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al
       Madkhaly Hafizhohullah pada malam Kamis 29 Jumadil Tsani 1426 H
       bertepatan 4 Agustus 2005 M, beliau menjawab pertanyaan di atas
       sebagai berikut:
       “Pertama kami mengucapkan selamat kepada saudara kita ini atas
       taubatnya, dan hendaknya ia memuji Allah yang telah memberikan
       taufik kepadanya untuk bertaubat. Kedua kami memberikan kabar
       gembira kepadanya bahwasanya Allah ‘Azza Wa Jalla mengampuni
       dosa-dosa jika syarat-syarat taubat terpenuhi dan
       kesalahan-kesalahannya akan diganti dengan kebaikan-kebaikan,
       dan wajib atasnya untuk konsisten meninggalkan dosa. Adapun
       alat-alat musiknya yang haram maka tidak boleh ia menjualnya
       kepada manusia karena (alat-alat musik tersebut) akan membantu
       suatu perbuatan maksiat bahkan ia akan jatuh kepada maksiat.
       Maka perkara-perkara alat-alat musik tersebut adalah
       dihancurkan, hendaknya ia menghancurkannya dan Allah ‘Azza Wa
       Jalla akan menggantikan baginya yang lebih baik dari apa yang
       tercapai baginya bila ia (menjualnya). Dan tidak boleh baginya
       untuk menjual selama-lamanya”
       Sumber: Majalah An Nashihah
       Volume 10 1427 H/2006 M Halaman 6
       Dicopy dari
  HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Biografi Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari
       Juni 16, 2009
       dalam "Aqidah"
       Biografi Asy Syaikh Ubaid Al-Jabiri
       Februari 4, 2008
       dalam "Aqidah"
       Biografi Syaikh Ahmad An-Najmi, Mufti Daerah Jizaan
       Februari 4, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah | Dengan kaitkata fatwa
       tentang musik, gitar, hukum musik, musik, musik islami, salaf,
       salafi, salafiindonesia, salafy |
       *****************************************************
       Page 1 of 1