DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 854--------------------------------------------------
Menjual Alat Musik Setelah Taubat
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 1:18 am
---------------------------------------------------------
Menjual Alat Musik Setelah Taubat
Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi dan
Asy Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly
Pertanyaan:
Saya memiliki alat-alat musik tetapi setelah saya mengenal
dakwah yang berkah ini saya bertaubat kepada Allah. Apakah boleh
bagi saya untuk menjual alat-alat musik tadi dan hasilnya
digunakan untuk kemashlahatan keluarga, untuk membantu dakwah
dan selainnya?
Abul Fath – Balikpapan Kalimantan Timur
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian selatan Asy Syaikh Al ‘Allamah Ahmad
Bin Yahya An Najmi Hafizhohullah menjawab sebagai berikut:
“Kalau kamu menjualnya, maka selainmu akan menjadi sesat
karenanya, akan tetapi hancurkanlah (alat-alat musik itu) dan
Allah akan memberikan gantinya padamu”
Dan Asy Syaikh Al ‘Allamah Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al
Madkhaly Hafizhohullah pada malam Kamis 29 Jumadil Tsani 1426 H
bertepatan 4 Agustus 2005 M, beliau menjawab pertanyaan di atas
sebagai berikut:
“Pertama kami mengucapkan selamat kepada saudara kita ini atas
taubatnya, dan hendaknya ia memuji Allah yang telah memberikan
taufik kepadanya untuk bertaubat. Kedua kami memberikan kabar
gembira kepadanya bahwasanya Allah ‘Azza Wa Jalla mengampuni
dosa-dosa jika syarat-syarat taubat terpenuhi dan
kesalahan-kesalahannya akan diganti dengan kebaikan-kebaikan,
dan wajib atasnya untuk konsisten meninggalkan dosa. Adapun
alat-alat musiknya yang haram maka tidak boleh ia menjualnya
kepada manusia karena (alat-alat musik tersebut) akan membantu
suatu perbuatan maksiat bahkan ia akan jatuh kepada maksiat.
Maka perkara-perkara alat-alat musik tersebut adalah
dihancurkan, hendaknya ia menghancurkannya dan Allah ‘Azza Wa
Jalla akan menggantikan baginya yang lebih baik dari apa yang
tercapai baginya bila ia (menjualnya). Dan tidak boleh baginya
untuk menjual selama-lamanya”
Sumber: Majalah An Nashihah
Volume 10 1427 H/2006 M Halaman 6
Dicopy dari
HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Biografi Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari
Juni 16, 2009
dalam "Aqidah"
Biografi Asy Syaikh Ubaid Al-Jabiri
Februari 4, 2008
dalam "Aqidah"
Biografi Syaikh Ahmad An-Najmi, Mufti Daerah Jizaan
Februari 4, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah | Dengan kaitkata fatwa
tentang musik, gitar, hukum musik, musik, musik islami, salaf,
salafi, salafiindonesia, salafy |
*****************************************************
Page 1 of 1