DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 844--------------------------------------------------
Etika Masuk Shaf ketika Shalat
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 12:54 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Etika Masuk Shaf ketika Shalat
Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
ditanya, ”Terjadi perdebatan antara jama’ah sholat, yaitu jika
ada seseorang masuk masjid dan mendapati shof telah penuh
sehingga ia tidak mendapatkan shof, maka bolehkah ia menarik
seseorang dari shof yang telah sempurna tadi untuk sholat
bersamanya? Ataukah ia harus sholat sendirian di belakang shof?
Atau apakah yang harus dikerjakannya?
Jawab: Masalah ini mengandung tiga kemungkinan. Apabila
seseorang mendapati shof telah sempurna, maka bisa jadi ia
sholat sendiri di belakang shof atau ia menarik seseorang dari
shof dan sholat bersamanya atau ia maju ke depan di samping
kanan imam. Inilah tiga keadaan jika ia ikut sholat. Atau boleh
jadi ia tidak ikut sholat berjama’ah. Lalu manakah yang dipilih
dari empat hal ini?
Kami katakan bahwa yang kita pilih dari hal-hal tersebut adalah
hendaknya ia membuat shof sendiri di belakang shof yang ada dan
melakukan sholat bersama imam. Hal ini karena yang wajib yaitu
melakukan sholat berjama’ah dan berada dalam shof. Ini adalah
dua kewajiban, jika sesuatu ada halangannya yaitu berada dalam
shof, maka yang lain tetap wajib, yaitu sholat berjama’ah. Pada
kondisi seperti ini kami katakan: Sholatlah bersama jama’ah di
belakang shof agar engkau mendapatkan keutamaan berjama’ah.
Sedangkan berdiri dalam shof pada kondisi seperti ini tidak
wajib bagimu karena tidak dapat dilakukan. Sedangkan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka bertaqwalah kepada
Allah semampumu”.
Sebagai penguat tentang hal ini, bahwa wanita berdiri sendirian
di belakang shof jika tidak ada wanita lain bersamanya, karena
ia tidak diperkenankan satu shof bersama kaum laki-laki. Ketika
ia ada halangan syar’i untuk satu shof bersama kaum laki-laki
maka iapun sholat sendirian.
Begitu juga laki-laki ini yang datang ke masjid dan mendapati
shof telah penuh, sehingga tidak ada tempat baginya untuk masuk
shof, maka gugurlah kewajibannya untuk masuk shof, tetapi ia
tetap wajib berjama’ah. Maka hendaklah ia tetap sholat di
belakang shaf. Adapun harus menarik agar orang lain agar sholat
di sampingnya, hal ini tidak layak, karena hal ini akan
menyebabkan tiga hal, yaitu:
Pertama: Membuat celah dalam shof. Hal ini bertentangan dengan
yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
tentang merapatkan dan menutup celah dalam shof.
Kedua: Memindahkan orang yang ditarik tadi dari tempatnya yang
utama ke tempat yang kurang utama. Hal ini termasuk kejahatan
kepadanya.
Ketiga: Mengganggu sholat orang yang ditarik tadi, sebab bila ia
ditarik tentunya hatinya akan terganggu kosentrasinya. Dan hal
ini termasuk kejahatan kepadanya.
Adapun bentuk ketiga, yaitu berdiri bersama imam, hal ini juga
tidak tepat. Karena kedudukan imam harus berbeda dengan tempat
makmum. Sebagaimana ia juga memiliki kekhususan dalam ucapan
maupun gerakan yang lebih dahulu dibanding makmum. Maka imam
bertakbir sebelum lainnya bertakbir, imam rukuk sebelum lainnya
rukuk dan juga sujud sebelum yang lainnya sujud. Maka sudah
wajar jika tempatnya juga khusus.
Posisi imam yang berada di depan para makmum adalah petunjuk
dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan inilah hal yang
nyata bahwa tempat imam adalah tempatnya khusus secara
sendirian. Sehingga jika makmum berdiri bersama imam tentu akan
hilang kekhususannya yang memang tidak layak kecuali bagi imam.
Adapun bentuk ke empat yang mana ia meninggalkan sholat
berjama’ah tetntunya lebih tidak berdasar lagi. Karena
berjama’ah itu wajib. Bershof juga wajib. Jika ada salah satu
yang tidak dapat dikerjakan, maka yang lainnya tidak terhapus
karena yang satu tadi tidak dapat dikerjakan. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 308.
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Tuntunan Shalat Gerhana
Januari 23, 2009
dalam "Aqidah"
Wajibnya Shalat Berjama’ah
Februari 17, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
Februari 4, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, shaf, Shalat,
shalat jama'ah, shof |
HTML https://abdurrahman.wordpress.com/2007/05/08/etika-masuk-shof-ketika-sholat/
*****************************************************
Page 1 of 1