URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 844--------------------------------------------------
       Etika Masuk Shaf ketika Shalat
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 12:54 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Etika Masuk Shaf ketika Shalat
       Februari 12, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
       Samahatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
       ditanya, ”Terjadi perdebatan antara jama’ah sholat, yaitu jika
       ada seseorang masuk masjid dan mendapati shof telah penuh
       sehingga ia tidak mendapatkan shof, maka bolehkah ia menarik
       seseorang dari shof yang telah sempurna tadi untuk sholat
       bersamanya? Ataukah ia harus sholat sendirian di belakang shof?
       Atau apakah yang harus dikerjakannya?
       Jawab: Masalah ini mengandung tiga kemungkinan. Apabila
       seseorang mendapati shof telah sempurna, maka bisa jadi ia
       sholat sendiri di belakang shof atau ia menarik seseorang dari
       shof dan sholat bersamanya atau ia maju ke depan di samping
       kanan imam. Inilah tiga keadaan jika ia ikut sholat. Atau boleh
       jadi ia tidak ikut sholat berjama’ah. Lalu manakah yang dipilih
       dari empat hal ini?
       Kami katakan bahwa yang kita pilih dari hal-hal tersebut adalah
       hendaknya ia membuat shof sendiri di belakang shof yang ada dan
       melakukan sholat bersama imam. Hal ini karena yang wajib yaitu
       melakukan sholat berjama’ah dan berada dalam shof. Ini adalah
       dua kewajiban, jika sesuatu ada halangannya yaitu berada dalam
       shof, maka yang lain tetap wajib, yaitu sholat berjama’ah. Pada
       kondisi seperti ini kami katakan: Sholatlah bersama jama’ah di
       belakang shof agar engkau mendapatkan keutamaan berjama’ah.
       Sedangkan berdiri dalam shof pada kondisi seperti ini tidak
       wajib bagimu karena tidak dapat dilakukan. Sedangkan Allah
       Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka bertaqwalah kepada
       Allah semampumu”.
       Sebagai penguat tentang hal ini, bahwa wanita berdiri sendirian
       di belakang shof jika tidak ada wanita lain bersamanya, karena
       ia tidak diperkenankan satu shof bersama kaum laki-laki. Ketika
       ia ada halangan syar’i untuk satu shof bersama kaum laki-laki
       maka iapun sholat sendirian.
       Begitu juga laki-laki ini yang datang ke masjid dan mendapati
       shof telah penuh, sehingga tidak ada tempat baginya untuk masuk
       shof, maka gugurlah kewajibannya untuk masuk shof, tetapi ia
       tetap wajib berjama’ah. Maka hendaklah ia tetap sholat di
       belakang shaf. Adapun harus menarik agar orang lain agar sholat
       di sampingnya, hal ini tidak layak, karena hal ini akan
       menyebabkan tiga hal, yaitu:
       Pertama: Membuat celah dalam shof. Hal ini bertentangan dengan
       yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
       tentang merapatkan dan menutup celah dalam shof.
       Kedua: Memindahkan orang yang ditarik tadi dari tempatnya yang
       utama ke tempat yang kurang utama. Hal ini termasuk kejahatan
       kepadanya.
       Ketiga: Mengganggu sholat orang yang ditarik tadi, sebab bila ia
       ditarik tentunya hatinya akan terganggu kosentrasinya. Dan hal
       ini termasuk kejahatan kepadanya.
       Adapun bentuk ketiga, yaitu berdiri bersama imam, hal ini juga
       tidak tepat. Karena kedudukan imam harus berbeda dengan tempat
       makmum. Sebagaimana ia juga memiliki kekhususan dalam ucapan
       maupun gerakan yang lebih dahulu dibanding makmum. Maka imam
       bertakbir sebelum lainnya bertakbir, imam rukuk sebelum lainnya
       rukuk dan juga sujud sebelum yang lainnya sujud. Maka sudah
       wajar jika tempatnya juga khusus.
       Posisi imam yang berada di depan para makmum adalah petunjuk
       dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan inilah hal yang
       nyata bahwa tempat imam adalah tempatnya khusus secara
       sendirian. Sehingga jika makmum berdiri bersama imam tentu akan
       hilang kekhususannya yang memang tidak layak kecuali bagi imam.
       Adapun bentuk ke empat yang mana ia meninggalkan sholat
       berjama’ah tetntunya lebih tidak berdasar lagi. Karena
       berjama’ah itu wajib. Bershof juga wajib. Jika ada salah satu
       yang tidak dapat dikerjakan, maka yang lainnya tidak terhapus
       karena yang satu tadi tidak dapat dikerjakan. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 308.
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Tuntunan Shalat Gerhana
       Januari 23, 2009
       dalam "Aqidah"
       Wajibnya Shalat Berjama’ah
       Februari 17, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
       Februari 4, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, shaf, Shalat,
       shalat jama'ah, shof |
  HTML https://abdurrahman.wordpress.com/2007/05/08/etika-masuk-shof-ketika-sholat/
       *****************************************************
       Page 1 of 1