URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
       *****************************************************
       #Post#: 818--------------------------------------------------
       Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 12:41 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
       Februari 25, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
       et.al.
       Tanya:
       Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang
       memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang
       sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis,
       atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka
       semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran
       sekaligus hiburan?
       Jawab:
       Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
       menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai
       manusia/ makhluk hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk
       anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak
       diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis anak-anakan yang
       dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
       Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan
       manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia,
       apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di
       jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menyerupai
       makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala secara sempurna. Sedangkan
       yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah, tidaklah demikian
       modelnya (tidaklah rinci/ detail bentuknya). Dengan demikian
       menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa
       memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu
       diberikan rukhshah/ keringanan yang tidak diberikan kepada orang
       dewasa seperti perkara ini. Disebabkan anak-anak memang
       tabiatnya suka bermain dan hiburan, mereka tidaklah dibebani
       dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak dapat
       berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang percuma dengan
       main-main. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini,
       hendaknya ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di
       atas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk
       wajah boneka tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk hidung, mata,
       mulutnya, dsb, -pent.).”
       (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no.
       329, 2/277-278)
       Tanya:
       Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan
       anak-anak. Lalu apa hukum boneka/ anak-anakan dan boneka hewan?
       Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna
       mengajari huruf dan angka pada anak-anak?
       Jawab:
       Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh
       mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali
       gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang
       selain itu tidaklah diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini
       boneka untuk mainan anak-anak atau gambar yang digunakan untuk
       mengajari mereka (seperti memperkenalkan bentuk-bentuk hewan
       dengan memperlihatkan gambarnya, –pent), karena keumuman
       larangan membuat gambar dan memanfaatkannya. Padahal banyak kita
       dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup.
       Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari
       mereka tanpa menggunakan gambar.
       Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak,
       maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang
       mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia masih kecil. Namun
       ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus
       hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya
       gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan
       ‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka
       ‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka
       berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang
       kuat, wallahu a’lam. Sementara boneka yang ada sekarang sangat
       mirip dengan makhluk hidup (detail/ rinci bentuknya). Bahkan ada
       yang bisa bergerak seperti gerakan makhluk hidup.”
       (Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama`
       Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)
       Tanya:
       Apakah ada perbedaan bila boneka/ anak-anakan itu dibuat sendiri
       oleh anak-anak dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya
       untuk mereka?
       Jawab:
       Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat boneka
       dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
       haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak
       diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh
       orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum
       memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau
       kita harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang
       tidak berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan
       semisalnya. Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail
       bentuknya walaupun punya anggota-anggota tubuh, kepala dan
       lutut, namun tidak memiliki mata dan hidung, maka tidak apa-apa
       (dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk
       ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
       (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no.
       330, 2/278)
       Tanya:
       Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan
       anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?
       Jawab:
       Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
       berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/ boneka
       dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun
       perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan
       tersebut? Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang
       dimainkan oleh ‘Aisyah dengan sepengetahuan Nabi Shallallahu
       ‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak
       ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan
       oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/pengecualian dari
       pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak,
       walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang
       ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian.
       Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan
       boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang
       ini. Dan cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak
       detail).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu
       ‘Utsaimin, no. 327, 2/275) &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Dicopy dari:
  HTML http://www.asysyariah.com
       (v. offline)
       Beri peringkat:4 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu
       Februari 17, 2008
       dalam "Aqidah"
       Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu
       Februari 5, 2008
       dalam "Fatwa"
       Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
       Februari 22, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Anak Muslim | Dengan kaitkata
       anak islam, Anak Muslim, Artikel, artikel islam, boneka, Fatwa,
       hukum gambar, salafi, salafy |
       *****************************************************
       Page 1 of 1