DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
*****************************************************
#Post#: 818--------------------------------------------------
Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 12:41 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Boneka
Februari 25, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
et.al.
Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang
memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang
sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis,
atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka
semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran
sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai
manusia/ makhluk hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk
anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak
diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis anak-anakan yang
dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan
manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia,
apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di
jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menyerupai
makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala secara sempurna. Sedangkan
yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah, tidaklah demikian
modelnya (tidaklah rinci/ detail bentuknya). Dengan demikian
menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa
memastikan keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu
diberikan rukhshah/ keringanan yang tidak diberikan kepada orang
dewasa seperti perkara ini. Disebabkan anak-anak memang
tabiatnya suka bermain dan hiburan, mereka tidaklah dibebani
dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak dapat
berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang percuma dengan
main-main. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal ini,
hendaknya ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di
atas api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk
wajah boneka tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk hidung, mata,
mulutnya, dsb, -pent.).”
(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no.
329, 2/277-278)
Tanya:
Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan
anak-anak. Lalu apa hukum boneka/ anak-anakan dan boneka hewan?
Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna
mengajari huruf dan angka pada anak-anak?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh
mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali
gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang
selain itu tidaklah diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini
boneka untuk mainan anak-anak atau gambar yang digunakan untuk
mengajari mereka (seperti memperkenalkan bentuk-bentuk hewan
dengan memperlihatkan gambarnya, –pent), karena keumuman
larangan membuat gambar dan memanfaatkannya. Padahal banyak kita
dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup.
Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari
mereka tanpa menggunakan gambar.
Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak,
maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang
mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia masih kecil. Namun
ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus
hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya
gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan
‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka
‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka
berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang
kuat, wallahu a’lam. Sementara boneka yang ada sekarang sangat
mirip dengan makhluk hidup (detail/ rinci bentuknya). Bahkan ada
yang bisa bergerak seperti gerakan makhluk hidup.”
(Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama`
Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)
Tanya:
Apakah ada perbedaan bila boneka/ anak-anakan itu dibuat sendiri
oleh anak-anak dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya
untuk mereka?
Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat boneka
dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat oleh
orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum
memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau
kita harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang
tidak berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan
semisalnya. Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail
bentuknya walaupun punya anggota-anggota tubuh, kepala dan
lutut, namun tidak memiliki mata dan hidung, maka tidak apa-apa
(dimainkan oleh anak-anak kita) karena tidak menyerupai makhluk
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no.
330, 2/278)
Tanya:
Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan
anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/ boneka
dari gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun
perlu diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan
tersebut? Apakah boneka yang dulu pernah ada (seperti yang
dimainkan oleh ‘Aisyah dengan sepengetahuan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak
ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan
oleh anak-anak sekarang? Ataukah keringanan/pengecualian dari
pengharaman tersebut berlaku umum pada seluruh boneka anak-anak,
walaupun bentuknya seperti yang kita saksikan di masa sekarang
ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan kehati-hatian.
Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan
boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang
ini. Dan cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak
detail).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, no. 327, 2/275) Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Dicopy dari:
HTML http://www.asysyariah.com
(v. offline)
Beri peringkat:4 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu
Februari 17, 2008
dalam "Aqidah"
Sikap Muslim Terhadap Perayaan Hari Ibu
Februari 5, 2008
dalam "Fatwa"
Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
Februari 22, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Anak Muslim | Dengan kaitkata
anak islam, Anak Muslim, Artikel, artikel islam, boneka, Fatwa,
hukum gambar, salafi, salafy |
*****************************************************
Page 1 of 1