URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 814--------------------------------------------------
       Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru’yah Hilalnya Berbeda dengan
       Makkah?
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 12:34 am
       ---------------------------------------------------------
       Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru’yah Hilalnya Berbeda dengan
       Makkah?
       Februari 17, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
       Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
       “Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing
       wilayah di dalam mathla’ (tempat terbit) hilal, maka apakah kita
       berpuasa mengikuti ru’yah negeri tempat kita berada ataukah kita
       berpuasa mengikuti ru’yah Al-Haramain (Makkah dan Madinah
       –pent)?
       Maka beliau menjawab,
       Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal
       itu satu saja untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathla’nya
       (tempat terbit bulan). Dan yang benar bahwa penampakan hilal
       berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’.
       Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan
       sekarang adalah hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga
       terlihat di negeri yang lain satu hari lebih cepat daripada
       Makkah sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari kesepuluh
       bagi mereka. Maka mereka tidak boleh berpuasa karena hari
       tersebut adalah hari raya.
       Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ru’yahnya lebih
       lambat daripada Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan
       tanggal delapan bagi mereka. Maka mereka berpuasa pada hari ke
       sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan dengan tanggal
       sepuluh di Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi
       shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
       اذا
       رايتموه
       فصوموا و
       اذا
       رايتموه
       فافطروا
       “Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila
       kalian melihatnya maka berbukalah” (Dikeluarkan oleh Al-Imam
       Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal Yuqal Ramadhan (1900) dan
       Muslim di Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum (20)(1081)).
       Orang-orang yang hilal itu tidak nampak dari arah (daerah)
       mereka berarti mereka tidaklah melihat hilal tersebut. Begitu
       juga manusia telah sepakat bahwa mereka menganggap terbitnya
       fajar dan terbenamnya matahari pada setiap wilayah disesuaikan
       dengan wilayah masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan
       waktu bulan seperti penetapan waktu harian.
       (Fatawa Ahkamis Shiam no. 405. Diterjemahkan oleh Abu Umar Al
       Bankawy, muraja’ah oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani)
       Catatan Tambahan:
       Demikianlah fatwa dari Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih
       Al-Utsaimin. Sebagai informasi tambahan, sebagian ikhwah juga
       telah mengabarkan kepada kami, bahwa pada tahun yang lalu ikhwah
       Indonesia (dari Depok) telah bertanya pula kepada Asy-Syaikh
       Ahmad bin Yahya An-Najmi, mufti Kerajaan Saudi Arabia Bagian
       Selatan tentang permasalahan ini, maka beliau menjawab bahwa
       puasa Arafah mengikuti ru’yah negerinya masing-masing.
       Walhamdulillah(*).
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Berbeda Penetapan Hari Arafah dengan Haramain
       Februari 4, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Kumpulan Artikel dan Fatwa seputar Qurban dan Bulan Dzulhijjah
       November 29, 2008
       dalam "Aqidah"
       Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
       Februari 4, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Fatwa Ibnu
       Utsaimin, Puasa, puasa arafah, puasa arofah, ru'yah, ru'yatu
       hilal, rukyah |
       *****************************************************
       Page 1 of 1