DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 814--------------------------------------------------
Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru’yah Hilalnya Berbeda dengan
Makkah?
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 12:34 am
---------------------------------------------------------
Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru’yah Hilalnya Berbeda dengan
Makkah?
Februari 17, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing
wilayah di dalam mathla’ (tempat terbit) hilal, maka apakah kita
berpuasa mengikuti ru’yah negeri tempat kita berada ataukah kita
berpuasa mengikuti ru’yah Al-Haramain (Makkah dan Madinah
–pent)?
Maka beliau menjawab,
Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal
itu satu saja untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathla’nya
(tempat terbit bulan). Dan yang benar bahwa penampakan hilal
berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’.
Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan
sekarang adalah hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga
terlihat di negeri yang lain satu hari lebih cepat daripada
Makkah sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari kesepuluh
bagi mereka. Maka mereka tidak boleh berpuasa karena hari
tersebut adalah hari raya.
Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ru’yahnya lebih
lambat daripada Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan
tanggal delapan bagi mereka. Maka mereka berpuasa pada hari ke
sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan dengan tanggal
sepuluh di Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اذا
رايتموه
فصوموا و
اذا
رايتموه
فافطروا
“Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila
kalian melihatnya maka berbukalah” (Dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal Yuqal Ramadhan (1900) dan
Muslim di Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum (20)(1081)).
Orang-orang yang hilal itu tidak nampak dari arah (daerah)
mereka berarti mereka tidaklah melihat hilal tersebut. Begitu
juga manusia telah sepakat bahwa mereka menganggap terbitnya
fajar dan terbenamnya matahari pada setiap wilayah disesuaikan
dengan wilayah masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan
waktu bulan seperti penetapan waktu harian.
(Fatawa Ahkamis Shiam no. 405. Diterjemahkan oleh Abu Umar Al
Bankawy, muraja’ah oleh Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani)
Catatan Tambahan:
Demikianlah fatwa dari Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin. Sebagai informasi tambahan, sebagian ikhwah juga
telah mengabarkan kepada kami, bahwa pada tahun yang lalu ikhwah
Indonesia (dari Depok) telah bertanya pula kepada Asy-Syaikh
Ahmad bin Yahya An-Najmi, mufti Kerajaan Saudi Arabia Bagian
Selatan tentang permasalahan ini, maka beliau menjawab bahwa
puasa Arafah mengikuti ru’yah negerinya masing-masing.
Walhamdulillah(*).
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Berbeda Penetapan Hari Arafah dengan Haramain
Februari 4, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Kumpulan Artikel dan Fatwa seputar Qurban dan Bulan Dzulhijjah
November 29, 2008
dalam "Aqidah"
Hukum Berpuasa di Hari Jum’at
Februari 4, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Fatwa Ibnu
Utsaimin, Puasa, puasa arafah, puasa arofah, ru'yah, ru'yatu
hilal, rukyah |
*****************************************************
Page 1 of 1