DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 812--------------------------------------------------
Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
DIR By: Host
Date: August 26, 2024, 12:33 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
Februari 28, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah perbuatan yang terlarang bagi orang yang ingin berkurban
bila telah masuk sepuluh (hari pertama) dari bulan Dzul hijjah?
Lalu sejauh mana keshahihan sebuah hadits yang maknanya yaitu
barang siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak boleh mencukur
rambut atau memotong kukunya sedikit pun sampai dia berkurban?
Yang demikian itu berlangsung pada sepuluh hari pertama dari
bulan Dzul hijjah. Kemudian, apakah larangan ini sampai pada
tingkat haram atau hanya sekedar mustahab (sunnah)?
Jawab:
Ini adalah hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Muslim.
Adapun hukumnya adalah haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
إذا دخل
العشر
وأراد
أحدكم أن
يضحي فلا
يأخذن من
شعره ولا
من ظفره شي
“Apabila telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzul hijjah) dan
salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah
dia mencukur rambutnya dan memotong kukunya sedikit pun”
Dalam sebuah riwayat:
ولا من
بشره
“Dan tidak pula kulitnya.”
Kata “Al Basyarah” bermakna “Al Jild” yaitu kulit. Maksudnya dia
tidak mencabut sebagian dari kulitnya. Sebagaimana yang
diperbuat oleh sebagian manusia yang mencabut kulit tumit dari
kakinya. Pada tiga perkara inilah terletak larangan tersebut
yaitu rambut, kuku, dan kulit.
Hukum asal pada larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah pengharaman sampai datang dalil yang mengalihkannya
kepada hukum makruh atau yang selainnya. Atas dasar keterangan
ini, maka haram bagi orang yang ingin menyembelih untuk mencukur
rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya sedikit pun, pada
sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah sampai dia
menyembelih.
Ini merupakan kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas
sekalian hambanya. Tatkala luput dari para penduduk berbagai
kota, kampung, dan negeri, untuk berhaji dan menghambakan diri
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia mensyariatkan perkara ini
bagi mereka. Dia mensyariatkannya bagi mereka agar mereka bisa
menyertai para jamaah haji dalam sebagian perkara, yang mereka
mengibadahi Allah dengan meninggalkannya.
Si penanya berkata: “Maksudnya inikah hikmah dari
pensyariatannya?”
Asy Syaikh menjawab:
Iya, hanya saja aku mengatakan yang demikian itu karena
seseorang tidak boleh beribadah dengan meninggalkan atau
memperbuat sesuatu melainkan harus lewat sebuah nash (dalil)
dari syariat.
Jika seseorang ingin mengibadahi Allah di sela-sela sepuluh hari
itu dengan tidak memotong kuku, mencukur rambut, atau mencabut
kulit, dia ingin beribadah tanpa dalil yang syar’i, sungguh dia
seorang ahli bid’ah lagi pendosa. Namun bila hal itu terjadi
karena kandungan dalil yang syar’i, niscaya dia diberi ganjaran
dan pahala, sebab dengan mennggalkan ini dia telah mengibadahi
Allah.
Atas dasar keterangan ini, maka seorang yang menjauhi perbuatan
mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya karena
ingin berkurban, dianggap sebagai ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan dia diberi pahala atas amalnya tersebut. Ini
merupakan kenikmatan dari Allah tanpa diragukan lagi. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb dengan nomor kaset: 93 oleh
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dinukil untuk blog
ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah
Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit
Al Husna Jogjakarta)
Beri peringkat:6 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Februari 23, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Apa Tujuan Ibadah Qurban?
November 27, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Tata Cara Menyembelih Qurban
November 29, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata arafah, daging
kambing, idul adha, kurban, panitia kurban, panitia qurban,
qurban, sembelihan |
*****************************************************
Page 1 of 1