URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 812--------------------------------------------------
       Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
   DIR By: Host
       Date: August 26, 2024, 12:33 am
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Larangan Bagi Orang yang Ingin Berkurban
       Februari 28, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
       Pertanyaan:
       Apakah perbuatan yang terlarang bagi orang yang ingin berkurban
       bila telah masuk sepuluh (hari pertama) dari bulan Dzul hijjah?
       Lalu sejauh mana keshahihan sebuah hadits yang maknanya yaitu
       barang siapa yang ingin berkurban, maka dia tidak boleh mencukur
       rambut atau memotong kukunya sedikit pun sampai dia berkurban?
       Yang demikian itu berlangsung pada sepuluh hari pertama dari
       bulan Dzul hijjah. Kemudian, apakah larangan ini sampai pada
       tingkat haram atau hanya sekedar mustahab (sunnah)?
       Jawab:
       Ini adalah hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh Muslim.
       Adapun hukumnya adalah haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi
       wasallam bersabda:
       &#1573;&#1584;&#1575; &#1583;&#1582;&#1604;
       &#1575;&#1604;&#1593;&#1588;&#1585;
       &#1608;&#1571;&#1585;&#1575;&#1583;
       &#1571;&#1581;&#1583;&#1603;&#1605; &#1571;&#1606;
       &#1610;&#1590;&#1581;&#1610; &#1601;&#1604;&#1575;
       &#1610;&#1571;&#1582;&#1584;&#1606; &#1605;&#1606;
       &#1588;&#1593;&#1585;&#1607; &#1608;&#1604;&#1575;
       &#1605;&#1606; &#1592;&#1601;&#1585;&#1607; &#1588;&#1610;
       “Apabila telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzul hijjah) dan
       salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah
       dia mencukur rambutnya dan memotong kukunya sedikit pun”
       Dalam sebuah riwayat:
       &#1608;&#1604;&#1575; &#1605;&#1606;
       &#1576;&#1588;&#1585;&#1607;
       “Dan tidak pula kulitnya.”
       Kata “Al Basyarah” bermakna “Al Jild” yaitu kulit. Maksudnya dia
       tidak mencabut sebagian dari kulitnya. Sebagaimana yang
       diperbuat oleh sebagian manusia yang mencabut kulit tumit dari
       kakinya. Pada tiga perkara inilah terletak larangan tersebut
       yaitu rambut, kuku, dan kulit.
       Hukum asal pada larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
       adalah pengharaman sampai datang dalil yang mengalihkannya
       kepada hukum makruh atau yang selainnya. Atas dasar keterangan
       ini, maka haram bagi orang yang ingin menyembelih untuk mencukur
       rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya sedikit pun, pada
       sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah sampai dia
       menyembelih.
       Ini merupakan kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas
       sekalian hambanya. Tatkala luput dari para penduduk berbagai
       kota, kampung, dan negeri, untuk berhaji dan menghambakan diri
       kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia mensyariatkan perkara ini
       bagi mereka. Dia mensyariatkannya bagi mereka agar mereka bisa
       menyertai para jamaah haji dalam sebagian perkara, yang mereka
       mengibadahi Allah dengan meninggalkannya.
       Si penanya berkata: “Maksudnya inikah hikmah dari
       pensyariatannya?”
       Asy Syaikh menjawab:
       Iya, hanya saja aku mengatakan yang demikian itu karena
       seseorang tidak boleh beribadah dengan meninggalkan atau
       memperbuat sesuatu melainkan harus lewat sebuah nash (dalil)
       dari syariat.
       Jika seseorang ingin mengibadahi Allah di sela-sela sepuluh hari
       itu dengan tidak memotong kuku, mencukur rambut, atau mencabut
       kulit, dia ingin beribadah tanpa dalil yang syar’i, sungguh dia
       seorang ahli bid’ah lagi pendosa. Namun bila hal itu terjadi
       karena kandungan dalil yang syar’i, niscaya dia diberi ganjaran
       dan pahala, sebab dengan mennggalkan ini dia telah mengibadahi
       Allah.
       Atas dasar keterangan ini, maka seorang yang menjauhi perbuatan
       mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut kulitnya karena
       ingin berkurban, dianggap sebagai ketaatan kepada Allah dan
       Rasul-Nya, dan dia diberi pahala atas amalnya tersebut. Ini
       merupakan kenikmatan dari Allah tanpa diragukan lagi. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb dengan nomor kaset: 93 oleh
       Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dinukil untuk blog
       ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah
       Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit
       Al Husna Jogjakarta)
       Beri peringkat:6 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
       Februari 23, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Apa Tujuan Ibadah Qurban?
       November 27, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Tata Cara Menyembelih Qurban
       November 29, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata arafah, daging
       kambing, idul adha, kurban, panitia kurban, panitia qurban,
       qurban, sembelihan |
       *****************************************************
       Page 1 of 1