DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 787--------------------------------------------------
Hukum Menggunakan Kalender Masehi
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 11:06 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Menggunakan Kalender Masehi
Januari 11, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Kumpulan Ulama
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHŰTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA – ( SAUDI
‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi
dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti
kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?
Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender
masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu
tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk
syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh
telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang
mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi
wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun
apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh
menggabung kedua kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi
wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhűtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abű Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN
Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh
mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah,
dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada
orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari
pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan
sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi
ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.
Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl
merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah
subhanahu wa Ta’ala :
يَسْأَلونَكَ
عَنِ
الأَهِلَّةِ
قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ
لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji;
[Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
ِنَّ
عِدَّةَ
الشُّهُورِ
عِنْدَ
اللهِ
اثْنَا
عَشَرَ
شَهْراً
فِي
كِتَابِ
اللهِ
يَوْمَ
خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ
وَالأَرْضَ
مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan
bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang
berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi
wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah :
Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang
merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang
ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak
dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu
berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang
sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya.
Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut
tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut
ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak
ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan
pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi
ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah
kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan
tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin
sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini
kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat
kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh
orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah
tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam
rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam
rangka menghinakan mereka.
Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang
seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi
juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender
hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal
hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari
pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan
bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud
berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena
keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita
menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender
masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan
kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang
bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan
dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum
permasalahan ini?
Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya
kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan
bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada
hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan
hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan
penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?
Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
(Liqâ`âtul Bâbil Maftűh)
FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN
Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai
bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?
Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk
bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para
shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah
ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan
menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum
muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan
orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih
lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai
bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas
kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung
tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara
(dalam agama mereka).
Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan
hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender
mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala
pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang
telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb
bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika
itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang
dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« مَنْ
تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ
فَهُوَ
مِنْهُمْ »
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abű Dâwud no. 4031. dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269] Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
(Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER
MASEHI”. URL Sumber
HTML http://www.assalafy.org/mahad/?p=292#more-292)
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukum Merayakan Valentine Day
Februari 5, 2008
dalam "Aqidah"
Indeks Artikel 1
Februari 1, 2008
dalam "Aqidah"
Hukum Merusak Fasilitas Orang Kafir
Agustus 11, 2008
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Aqidah |
*****************************************************
Page 1 of 1