URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
       *****************************************************
       #Post#: 787--------------------------------------------------
       Hukum Menggunakan Kalender Masehi
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 11:06 pm
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Menggunakan Kalender Masehi
       Januari 11, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Kumpulan Ulama
       FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHŰTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
       [KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA – ( SAUDI
       ‘ARABIA ) ]
       Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
       Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi
       dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti
       kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?
       Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender
       masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu
       tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk
       syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh
       telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang
       mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi
       wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun
       apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh
       menggabung kedua kalender tersebut.
       Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi
       wa Shabihi wa sallam
       Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhűtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
       Anggota : Bakr Abű Zaid
       Shâlih Al-Fauzân
       ‘Abdullâh bin Ghudayyân
       Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
       Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
       FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN
       Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
       pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh
       mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah,
       dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada
       orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari
       pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan
       sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi
       ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.
       Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl
       merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah
       subhanahu wa Ta’ala :
       &#1610;&#1614;&#1587;&#1618;&#1571;&#1614;&#1604;&#1608;&#1606;&#1614;&#1603;&#1614;
       &#1593;&#1614;&#1606;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1571;&#1614;&#1607;&#1616;&#1604;&#1617;&#1614;&#1577;&#1616;
       &#1602;&#1615;&#1604;&#1618; &#1607;&#1616;&#1610;&#1614;
       &#1605;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1602;&#1616;&#1610;&#1578;&#1615;
       &#1604;&#1616;&#1604;&#1606;&#1617;&#1614;&#1575;&#1587;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1618;&#1581;&#1614;&#1580;&#1617;&#1616;
       Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu
       adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji;
       [Al Baqarah: 189]
       Ini berlaku untuk semua manusia
       Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
       &#1616;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1593;&#1616;&#1583;&#1617;&#1614;&#1577;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1588;&#1617;&#1615;&#1607;&#1615;&#1608;&#1585;&#1616;
       &#1593;&#1616;&#1606;&#1618;&#1583;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616;
       &#1575;&#1579;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;
       &#1593;&#1614;&#1588;&#1614;&#1585;&#1614;
       &#1588;&#1614;&#1607;&#1618;&#1585;&#1575;&#1611;
       &#1601;&#1616;&#1610;
       &#1603;&#1616;&#1578;&#1614;&#1575;&#1576;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616;
       &#1610;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1614;
       &#1582;&#1614;&#1604;&#1614;&#1602;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1587;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575;&#1608;&#1614;&#1575;&#1578;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1571;&#1614;&#1585;&#1618;&#1590;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1585;&#1618;&#1576;&#1614;&#1593;&#1614;&#1577;&#1612;
       &#1581;&#1615;&#1585;&#1615;&#1605;&#1612;
       “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
       bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan
       bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]
       Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang
       berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi
       wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah :
       Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang
       merupakan pokok asal.
       Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang
       ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak
       dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu
       berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang
       sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya.
       Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut
       tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut
       ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak
       ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan
       pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi
       ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah
       kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan
       tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin
       sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini
       kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian
       bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat
       kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh
       orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah
       tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam
       rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam
       rangka menghinakan mereka.
       Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang
       seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi
       juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender
       hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal
       hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.
       Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari
       pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan
       bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud
       berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena
       keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita
       menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender
       masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan
       kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang
       bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan
       dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum
       permasalahan ini?
       Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya
       kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan
       bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada
       hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan
       hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan
       penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?
       Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
       (Liqâ`âtul Bâbil Maftűh)
       FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN
       Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai
       bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?
       Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk
       bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para
       shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah
       ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan
       menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum
       muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan
       orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih
       lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai
       bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas
       kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung
       tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara
       (dalam agama mereka).
       Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan
       hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender
       mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala
       pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang
       telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb
       bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika
       itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.
       (Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
       [1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang
       dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
       « &#1605;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1614;&#1588;&#1614;&#1576;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614;
       &#1576;&#1616;&#1602;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1613;
       &#1601;&#1614;&#1607;&#1615;&#1608;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; »
       “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum
       tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abű Dâwud no. 4031. dishahihkan
       oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269] &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       (Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER
       MASEHI”. URL Sumber
  HTML http://www.assalafy.org/mahad/?p=292#more-292)
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Hukum Merayakan Valentine Day
       Februari 5, 2008
       dalam "Aqidah"
       Indeks Artikel 1
       Februari 1, 2008
       dalam "Aqidah"
       Hukum Merusak Fasilitas Orang Kafir
       Agustus 11, 2008
       dalam "Manhaj"
       Ditulis dalam Aqidah |
       *****************************************************
       Page 1 of 1