URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
       *****************************************************
       #Post#: 745--------------------------------------------------
       Hukum Membongkar Kuburan (1)
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:49 pm
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Membongkar Kuburan (1)
       Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Al Albani
       Soal:
       Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang
       kafir?
       Jawab:
       Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu:
       Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang
       Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin
       adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi
       hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut
       menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara
       Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
       &#1603;&#1614;&#1587;&#1618;&#1585;&#1615;
       &#1593;&#1614;&#1592;&#1618;&#1605;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1614;&#1600;&#1605;&#1614;&#1610;&#1616;&#1617;&#1578;&#1616;
       &#1603;&#1614;&#1603;&#1614;&#1587;&#1618;&#1585;&#1616;&#1607;&#1616;
       &#1581;&#1614;&#1610;&#1617;&#1611;&#1575;
       “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.”1
       Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya
       sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini
       tentunya dalam batasan-batasan syariat.
       Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka
       tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan
       membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih
       Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
       ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, awal mula yang beliau
       lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini.
       Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar
       dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada
       mereka:
       &#1579;&#1614;&#1575;&#1605;&#1616;&#1606;&#1615;&#1608;&#1606;&#1616;&#1610;
       &#1581;&#1614;&#1575;&#1574;&#1616;&#1591;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       “Hargailah kebun kalian untukku.”
       Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu
       adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Kami tidak
       menginginkan hasil penjualan darinya.”
       Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin,
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar
       kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan
       diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu
       dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan
       Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.
       Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan
       muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir
       diperbolehkan.
       Saya telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak
       boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur,
       menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan
       kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat
       tetap utuh di dalamnya –masya Allah- sampai sekian tahun. Ada
       pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak
       mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun
       tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana
       diistilahkan “orang Makkah lebih mengerti tentang
       lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di
       tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya
       jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa
       Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53) &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207)
       Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
       Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233.
       Sumber:
  HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
       Juni 10, 2008
       dalam "Aqidah"
       Indeks Artikel 1
       Februari 1, 2008
       dalam "Aqidah"
       Lagi, Fatwa Ulama tentang Firqah Tabligh
       Juli 1, 2008
       dalam "Manhaj"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Add new tag, artikel
       ulama, fatwa syaikh albani, hukum membongkar kuburan, terjemahan
       fatwa ulama salafy |
       *****************************************************
       Page 1 of 1