DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
*****************************************************
#Post#: 745--------------------------------------------------
Hukum Membongkar Kuburan (1)
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:49 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Membongkar Kuburan (1)
Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Al Albani
Soal:
Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang
kafir?
Jawab:
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu:
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang
Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin
adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi
hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut
menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
كَسْرُ
عَظْمِ
الَْـمَيِّتِ
كَكَسْرِهِ
حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.”1
Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya
sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini
tentunya dalam batasan-batasan syariat.
Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka
tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan
membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih
Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, awal mula yang beliau
lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini.
Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar
dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada
mereka:
ثَامِنُونِي
حَائِطَكُمْ
“Hargailah kebun kalian untukku.”
Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu
adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Kami tidak
menginginkan hasil penjualan darinya.”
Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar
kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan
diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu
dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan
Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.
Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan
muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir
diperbolehkan.
Saya telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak
boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur,
menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan
kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat
tetap utuh di dalamnya –masya Allah- sampai sekian tahun. Ada
pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak
mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun
tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana
diistilahkan “orang Makkah lebih mengerti tentang
lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di
tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya
jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa
Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53) Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207)
Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233.
Sumber:
HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
Beri peringkat:Rate This
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukum Membongkar Kuburan (2)
Juni 10, 2008
dalam "Aqidah"
Indeks Artikel 1
Februari 1, 2008
dalam "Aqidah"
Lagi, Fatwa Ulama tentang Firqah Tabligh
Juli 1, 2008
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Add new tag, artikel
ulama, fatwa syaikh albani, hukum membongkar kuburan, terjemahan
fatwa ulama salafy |
*****************************************************
Page 1 of 1