URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 743--------------------------------------------------
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:48 pm
       ---------------------------------------------------------
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
       Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Al-Lajnah Ad-Da`imah
       Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta
       mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan
       dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya
       serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah
       kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun
       mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena
       membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang
       mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu
       pada jawaban pertanyaan pertama.
       Hanyalah diperbolehkan membongkar kuburan mayit itu dan
       mengeluarkan mayit darinya, bila keadaan mendesak menuntut itu,
       atau ada maslahat Islami yang kuat yang ditetapkan para ulama.
       Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq semoga
       shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad
       Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
       Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh
       Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh
       Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/12)
       (Dicopy untuk blog ulamasunnah dari
  HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664)
       Baca artikel terkait:
       Bagaimana Cara Kita Menziarahi Kuburan
       Hukum Membangun Kuburan
       Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan
       Hukum Membongkar Kuburan (1)
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Hukum Membongkar Kuburan (1)
       Juni 10, 2008
       dalam "Aqidah"
       Bagaimana Cara Kita Menziarahi Kuburan
       Februari 17, 2008
       dalam "Aqidah"
       Hukum Membangun Kuburan
       Februari 12, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Aqidah, Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata fatwa lajnah
       daimah, hukum membongkar kuburan |
       *****************************************************
       Page 1 of 1