URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
       *****************************************************
       #Post#: 737--------------------------------------------------
       AA-7 Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:46 pm
       ---------------------------------------------------------
       Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan
       Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Al Lajnah Ad Daimah
       Soal:
       Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
       Jawab:
       Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua
       sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin
       Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
       Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
       sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan
       mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
       sallam mengatakan:
       يَا
       صَاحِبَ
       السَبْتِيَّتَيْنِ
       أَلْقِ
       سَبْتِيَّتَيْكَ
       “Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
       Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata
       Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta
       melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
       Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Sanad hadits Basyir bin
       Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang
       terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
       Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri,
       kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak
       mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk
       menghindari gangguan itu.
       Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga
       shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad
       Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
       Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh
       Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah
       Sumber:
  HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
       Baca artikel terkait:
       Bagaimana Cara Kita Menziarahi Kuburan
       Hukum Membangun Kuburan
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
       Hukum Membongkar Kuburan (1)
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Hukum Membongkar Kuburan (2)
       Juni 10, 2008
       dalam "Aqidah"
       Faedah Shalawat Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
       Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat
       Februari 29, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Membangun Kuburan
       Februari 12, 2008
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Aqidah | Dengan kaitkata adab
       masuk kuburan |
       *****************************************************
       Page 1 of 1