DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 730--------------------------------------------------
AQ-64 Hukum Berobat kepada Dukun
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:42 pm
---------------------------------------------------------
Hukum Berobat kepada Dukun
Februari 11, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Pertanyaan:
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan
penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya
mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya,
“Tulislah namamu dan nama ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi
keesokan harinya. Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka,
mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang menimpamu adalah
perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”
Berkata pula salah seorang dari mereka, “Sesungguhnya mereka
menggunakan kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan pengobatan.”
Apa pandangan Anda dalam permasalahan seperti ini? Dan apa hukum
mendatangi mereka?
Jawaban:
Barangsiapa yang melakukan perkara tersebut dalam mengobati, ini
menunjukkan bahwa dia meminta bantuan jin dan mengaku-aku tahu
tentang ilmu gaib. Maka tidak boleh berobat kepada mereka, dan
tidak poleh pula mendatangi serta bertanya kepada mereka, karena
sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang manusia semacam
mereka:
مَنْ أَتَى
عَرَّافًا
فَسَأَلَهُ
عَنْ
شَيْءٍ
لَمْ
تُقْبَلْ
لَهُ
صَلاَةُ
أَرْبَعِيْنَ
يَوْمًا
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya,
tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR.
Muslim dalam sahihnya)
Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam
hadits-hadits yang melarang untuk datang kepada dukun, peramal
serta tukang sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan
mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى
كَاهِنًا
فَصَدَّقَهُ
بِمَا
نَقُوْلُ
فَقَدْ
كَفَرَ
بِمَا
أُنْزِلَ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa
yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad.”
Dan setiap orang yang mengaku-aku tahu tentang perkara gaib
menggunakan seperti kerikil, rumah kerang, menggaris-garis di
tanah atau bertanya kepada si sakit namanya, dan nama ibu atau
kerabatnya, maka semua ini merupakan petunjuk bahwa dia seorang
paranormal dan dukun yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
melarang untuk bertanya dan membenarkannya.
Maka wajib memperingatkan dari mereka, dari bertanya serta
berobat kepada mereka. Apabila mereka mengira bahwa mereka
mengobati dengan Al-Quran, telah menjadi kebiasaan para pelaku
kebatilan, mereka menggunakan kedok dan tipu daya. Maka tidak
boleh membenarkan apa-apa yang mereka katakan, dan wajib bagi
orang yang mengetahui tentang keadaan mereka untuk mengangkat
permasalahan ini kepada pihak yang berwenang seperti hakim,
pemerintah, serta kepada kantor urusan agama pada setiap negeri
sampai mereka dihukum dengan hukum Allah serta sampai kaum
muslimin selamat dari kejahatan, kerusakan, serta pengambilan
mereka terhadap harta-harta manusia dengan cara yang batil.
Allah-lah tempat meminta pertolongan, dan tiada daya dan upaya
melainkan milik Allah.
(Diterjemahkan dari حكم
السحر و
الكهانة
وما يتعلق
بهما karya Asy Syaikh Ibn Baaz untuk
blog
HTML http://www.ulamasunnah.wordpress.com
)
Beri peringkat:7 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Berobat kepada Tabib Kampung yang Meminta Bantuan Jin
Februari 12, 2008
dalam "Aqidah"
Guna-Guna dari Mantan Istri
Februari 10, 2009
dalam "Aqidah"
Pembatal Keislaman (1): Syirik dalam Ibadah kepada Allah
November 12, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Aqidah |
*****************************************************
Page 1 of 1