URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
       *****************************************************
       #Post#: 726--------------------------------------------------
       AA-6 Hukum Oral Sex
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:40 pm
       ---------------------------------------------------------
       Hukum Oral Sex
       Februari 20, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi et al.
       Soal:
       Apakah hukum oral sex?
       Jawab:
       Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad
       bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
       “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka
       ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami)
       dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air
       madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air
       madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh
       jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
       Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya
       hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari
       beliau-.”
       Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah
       Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197
       (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman
       ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany
       rahimahullah ditanya sebagai berikut:
       “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (****)
       suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
       Beliau menjawab:
       “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan
       kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul
       melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti
       larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh
       seperti
       tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan
       telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam
       telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
       juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
       hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan
       yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
       seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk
       menyerupai hewan-hewan.”
       Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh
       AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry
       hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai
       berikut,
       “Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
       “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan
       hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang
       tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut
       syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia
       menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno
       melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
       berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia
       berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.
       Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah
       halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat
       kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
       Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
       Dicopy dari:
  HTML http://darussalaf.org/stories.php?id=276
       Beri peringkat:4 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Menjual Alat Musik Setelah Taubat
       Februari 23, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Biografi Syaikh Ahmad An-Najmi, Mufti Daerah Jizaan
       Februari 4, 2008
       dalam "Aqidah"
       Biografi Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari
       Juni 16, 2009
       dalam "Aqidah"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak | Dengan kaitkata Fatwa, istri,
       jima', keluarga, oral seks, oral sex, pernikahan, seks, sex,
       suami |
       *****************************************************
       Page 1 of 1