DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
*****************************************************
#Post#: 726--------------------------------------------------
AA-6 Hukum Oral Sex
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:40 pm
---------------------------------------------------------
Hukum Oral Sex
Februari 20, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi et al.
Soal:
Apakah hukum oral sex?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad
bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka
ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami)
dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air
madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air
madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh
jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya
hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari
beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah
Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197
(cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman
ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany
rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (****)
suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan
kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul
melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti
larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh
seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan
telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam
telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan
yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk
menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh
AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry
hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai
berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan
hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang
tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut
syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia
menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno
melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia
berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.
Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah
halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat
kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Dicopy dari:
HTML http://darussalaf.org/stories.php?id=276
Beri peringkat:4 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Menjual Alat Musik Setelah Taubat
Februari 23, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Biografi Syaikh Ahmad An-Najmi, Mufti Daerah Jizaan
Februari 4, 2008
dalam "Aqidah"
Biografi Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari
Juni 16, 2009
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak | Dengan kaitkata Fatwa, istri,
jima', keluarga, oral seks, oral sex, pernikahan, seks, sex,
suami |
*****************************************************
Page 1 of 1