DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 725--------------------------------------------------
AQ-62 Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:40 pm
---------------------------------------------------------
Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina
Februari 21, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh : Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina
dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain
laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang
laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan
laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang
menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai
berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza Wa
Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang
berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak
dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang
laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi
orang-orang beriman”(Surat An-Nuur: 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat
ini dengan : “…yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang
beriman”, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum,
yaitu HARAMNYA menikahi wanita berzina dan HARAMNYA menikahkan
laki-laki yang berzina.
Artinya seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang
lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa
seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang
untuk menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan apabila kita
mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi
orang-orang yang beriman.
Maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini
kondisinya/ keadaannya tidak terlepas dari keadaan orang yang
mengetahui haramnya perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi
wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka
pada saat seperti itu laki-laki yang menikahi wanita yang
berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah
melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya
menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan
laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikah itu seorang yang berzina itu
tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina. Iya, ada
perbedaan di antara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang
laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini
bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi
keduanya untuk bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla. Kemudian
hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan
yang keji ini dan ia bertaubat atas perbuatan keji yang telah
dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan itu
serta melakukan amalan-amalan shalih. Dan apabila laki-laki
tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib
untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu satu
bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan ada nikah dengannya.
Apabila kemudian wanita itu hamil, maka tidak boleh baginya
untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita
tersebut melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, “…seseorang untuk menyiramkan
airnya ke sawah atau ladang orang lain” dan ini adalah kiasan,
yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Sunan
Abu Dawud hadits no 2158)
Tanya jawab via telepon antara Ustadz Wildan di Batam dengan
Syaikh Khalid di Madinah tanggal 17 Dzulhijah 1423 / 19 Februari
2003
Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01
Dicopy dari
HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
Beri peringkat:3 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Mengutamakan Menikah dengan Wanita yang Shalihah dan Sebaliknya
Maret 9, 2009
dalam "Aqidah"
Solusi bagi Para Pemuda
Februari 17, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan
Darah Seorang Muslim Dihalalkan
Juli 3, 2009
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata adultery, Fatwa,
keluarga, LKMD, pernikahan, sex before marriage, zina, zinah |
*****************************************************
Page 1 of 1