DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 718--------------------------------------------------
AQ-60 Menikahi Wanita Kristen
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:37 pm
---------------------------------------------------------
Menikahi Wanita Kristen
Februari 20, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Abdullah Al-Bukhari
Pertanyaan:
Saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan
apa nasihat anda kepadanya?
Jawab:
Menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang
diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah
dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab,
perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya
tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan
ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
{وَلَا
تُمْسِكُوا
بِعِصَمِ
الْكَوَافِرِ}
سورة
الممتحنة – 10 .
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)
Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita
Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah,
Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu
pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu
dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah
dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan
(wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa
Ta’aala;
{وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ
الَّذِينَ
أُوتُواْ
الْكِتَابَ
مِن
قَبْلِكُمْ
إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ
غَيْرَ
مُسَافِحِينَ
وَلاَ
مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ}
سورة
المائدة – 5 .
“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina
dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5)
dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam
Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat
hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil
dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir
diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata;
“Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat
dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa”. Ini
terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar
adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan
dan kejelasannya.
Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin,
apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang
wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena
dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan
menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah
diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang
ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang
wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut
adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin
khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan
meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut
malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin
khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.
Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara
yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari
Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya
tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim
Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala
firmankan;
{وَإِذْ
قَالَ
إِبْرَاهِيمُ
رَبِّ
اجْعَلْ
هَذَا
الْبَلَدَ
آمِنًا
وَاجْنُبْنِي
وَبَنِيَّ
أَن
نَّعْبُدَ
الأَصْنَامَ}
سورة
إبراهيم – 35 .
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah
negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta
anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim;
35)
Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’
setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas
seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun
berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah
seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat
untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah
Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita
mukminah;
{وَلأَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ
مِّن
مُّشْرِكَةٍ
وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ}
سورة
البقرة – 221 .
“Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).
Sumber :
HTML http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Indeks Artikel 1
Februari 1, 2008
dalam "Aqidah"
Usia yang Pantas untuk Menikah
Maret 10, 2009
dalam "Aqidah"
Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
Februari 16, 2008
dalam "Muslimah"
Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Fatwa, islam liberal,
Keluarga dan Pernikahan, lintas agama, nikah beda agama,
pluralisme, seks, sex |
*****************************************************
Page 1 of 1