URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
       *****************************************************
       #Post#: 718--------------------------------------------------
       AQ-60 Menikahi Wanita Kristen
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:37 pm
       ---------------------------------------------------------
       Menikahi Wanita Kristen
       Februari 20, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Abdullah Al-Bukhari
       Pertanyaan:
       Saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan
       apa nasihat anda kepadanya?
       Jawab:
       Menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang
       diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah
       dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab,
       perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya
       tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan
       ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
       {وَلَا
       تُمْسِكُوا
       بِعِصَمِ
       الْكَوَافِرِ}
       سورة
       الممتحنة – 10 .
       “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
       dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)
       Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita
       Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah,
       Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu
       pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu
       dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah
       dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan
       (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa
       Ta’aala;
       {وَالْمُحْصَنَاتُ
       مِنَ
       الَّذِينَ
       أُوتُواْ
       الْكِتَابَ
       مِن
       قَبْلِكُمْ
       إِذَا
       آتَيْتُمُوهُنَّ
       أُجُورَهُنَّ
       مُحْصِنِينَ
       غَيْرَ
       مُسَافِحِينَ
       وَلاَ
       مُتَّخِذِي
       أَخْدَانٍ}
       سورة
       المائدة – 5 .
       “(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
       kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
       wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
       diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin
       mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina
       dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5)
       dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.
       Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam
       Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat
       hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil
       dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir
       diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu
       tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
       perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata;
       “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat
       dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa”. Ini
       terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar
       adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan
       dan kejelasannya.
       Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin,
       apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang
       wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena
       dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan
       menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah
       diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang
       ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang
       wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut
       adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin
       khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan
       meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut
       malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin
       khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.
       Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara
       yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari
       Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya
       tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim
       Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala
       firmankan;
       {وَإِذْ
       قَالَ
       إِبْرَاهِيمُ
       رَبِّ
       اجْعَلْ
       هَذَا
       الْبَلَدَ
       آمِنًا
       وَاجْنُبْنِي
       وَبَنِيَّ
       أَن
       نَّعْبُدَ
       الأَصْنَامَ}
       سورة
       إبراهيم – 35 .
       “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah
       negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta
       anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim;
       35)
       Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’
       setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas
       seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun
       berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah
       seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat
       untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah
       Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita
       mukminah;
       {وَلأَمَةٌ
       مُّؤْمِنَةٌ
       خَيْرٌ
       مِّن
       مُّشْرِكَةٍ
       وَلَوْ
       أَعْجَبَتْكُمْ}
       سورة
       البقرة – 221 .
       “Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita
       musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).
       Sumber :
  HTML http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Indeks Artikel 1
       Februari 1, 2008
       dalam "Aqidah"
       Usia yang Pantas untuk Menikah
       Maret 10, 2009
       dalam "Aqidah"
       Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
       Februari 16, 2008
       dalam "Muslimah"
       Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Fatwa, islam liberal,
       Keluarga dan Pernikahan, lintas agama, nikah beda agama,
       pluralisme, seks, sex |
       *****************************************************
       Page 1 of 1