DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 717--------------------------------------------------
Usia yang Pantas untuk Menikah
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:36 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Usia yang Pantas untuk Menikah
Maret 10, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ibn ‘Abdillah ibn Baz
rahimahullaah
Soal:
Berapa umur yang pantas bagi pria dan wanita? Karena sebagian
gadis tidak mau menikah dengan pria yang terlalu tua dibanding
mereka. Demikian pula sebagian pria, tidak suka menikah dengan
wanita yang lebih tua. Kami mengharap jawabannya, semoga Allah
membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Saya nasehatkan kepada para gadis untuk tidak menolak seorang
pria dikarenakan umurnya yang terlampau tua, seperti pria yang
lebih tua 10 tahun atau 20 tahun, maka ini bukan sebuah alasan.
Sungguh Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam menikah dengan
‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha sementara beliau berumur 53 tahun
dan ‘Aisyah 9 tahun. Dengan demikian usia lanjut bukan suatu
masalah. Jadi tidak mengapa bila suami lebih tua atau istri
lebih tua.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Khadijah
radhiyallaahu ‘anha yang berumur 40 tahun dan Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Yakni
Khadijah radhiyallaahu ‘anha lebih tua 15 tahun dari beliau.
Kemudian beliau menikah dengan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha
sementara ia masih belia, yakni berumur 6 atau 7 tahun dan baru
digauli ketika berumur 9 tahun, sedangkan Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam telah berumur 53 tahun.
Kebanyakan dari mereka yang berbicara di radio maupun televisi
dan mereka lari dari sikap menerima adanya perbedaan umur antara
suami istri, maka itu semua merupakan suatu kesalahan. Tidak
boleh bagi mereka untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu.
Yang semestinya adalah seorang wanita melihat kepada calon
suaminya, bila ia seorang yang shalih dan sesuai (cocok), maka
sepantasnya sang wanita setuju untuk menikah meski sang pria
umurnya lebih tua.
Jadi, jika wanita masih muda usia atau dalam usia punya anak,
maka walhasil itu tidak sepantasnya menjadi alasan bagi sang
pria dan tidak pula ini menjadi aib selama pria itu adalah orang
yang shalih dan wanitanya adalah shalihah.1 Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Footnote:
1 Fatawa Al-Mar’ah, hal. 54.
(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah
wa Thalaq (Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan,
Hubungan Suami Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya
Ad-Duwaisi, hal. 111-112, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad
bin Munir, muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc.,
penerbit: Qaulan Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan
1426H/Oktober 2005M, untuk
HTML http://almuslimah.wordpress.com
)
Baca Juga:
Pacaran sebelum Menikah
Menikahi Wanita Kristen
Wanita Yang Sebaiknya Engkau Cari
Menolak Nikah Paksa
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Nasehat Bagi Wanita Lajang
Februari 17, 2008
dalam "Muslimah"
Mengapa Menikah?
Februari 19, 2008
dalam "Aqidah"
Jawaban Terhadap Syubhat yang Dilontarkan oleh Para Mahasiswa
yang Belajar Di Tempat Kuliah Ikhtilathiyah (Campur Baur Pria
dan Wanita)
Maret 1, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Aqidah |
*****************************************************
Page 1 of 1