DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 710--------------------------------------------------
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (1)
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:33 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]◥↑✻'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar ibn Abdul Aziz) ▶ Mari kita kembali kepada Al Qur'an
dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.✻
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
✻ Muamalah: Fatwa 'Ulama[size=15pt]
◎ [font=arial black]Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank
(1)[/font]
Maret 25, 2009 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
◥↑
ʙʟᴏɢꜱ-ᴜʀʟ-ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/25/fatwa-seputar-riba-dan-bunga-bank-1/[size=11pt]
[size=10pt]Oleh: Kumpulan Ulama
Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan
bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah
Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website
majalah Asy Syariah
HTML http://asysyariah.com/print.php?id_online=421.
Karena panjangnya
pembahasan ini maka kami sajikan dalam dua artikel. Artikel ini
adalah bagian yang pertama.
Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau
tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari
uang yang dia tabung adalah haram."
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang
bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu
bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka
untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa
karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara
lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan
rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh
Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah. [size=10pt]Lihat Fatawa ibn Baz
(2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa
Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377)
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi'ah, adalah haram
berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman:
[right][size=18pt]يَا
أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوا
لاَ
تَأْكُلُوا
الرِّبَا
أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً[/right]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman pula:
[right][size=18pt]وَأَحَلَّ
اللهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا[/right]
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman juga:
[right][size=18pt]يَا
أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَذَرُوا
مَا بَقِيَ
مِنَ
الرِّبَا
إِنْ
كُنْتُمْ
مُؤْمِنِيْنَ.
فَإِنْ
تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ
مِنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ[/right]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba,
penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam:
[right][size=18pt]هُمْ
سَوَاءٌ[/right]
“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada
nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per
pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang
terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif
maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan
nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari
nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba
yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab,
As-Sunnah, dan ijma’.”
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[size=12pt]Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):
[size=11pt]“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu
Wa Ta’ala berfirman:
[right][size=18pt]وَأَحَلَّ
اللهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا[/right]
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah: 275)
Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga
tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara
menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di
antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan
memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh
dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi
seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus
mengambilnya….”
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa
yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena
hal ini sangat penting.
Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di
Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba.
Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh
baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik?
Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”
Beliau menjawab:
“Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan
uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan
mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang
telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang
kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan
menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya
darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko
hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia
menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia
tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk
mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu
adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu Wa
Ta’ala telah berfirman:
[right][size=18pt]يَا
أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَذَرُوا
مَا بَقِيَ
مِنَ
الرِّبَا
إِنْ
كُنْتُمْ
مُؤْمِنِيْنَ.
فَإِنْ
تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ
مِنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ
وَإِنْ
تُبْتُمْ
فَلَكُمْ
رُءُوْسُ
أَمْوَالِكُمْ
لاَ
تَظْلِمُوْنَ
وَلاَ
تُظْلَمُوْنَ[/right]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah:
278-279)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak
boleh mengambil sesuatupun darinya.
Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkhutbah
di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
[right][size=18pt]أَلاَ
إِنَّ
رِبَا
الْجَاهِلِيَّةِ
مَوْضُوْعٌ[/right]
“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”
Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah
disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. (Beliau juga
bersabda):
[right][size=18pt]وَأَوَّلُ
رِبًا
أَضَعُ
مِنْ
رِبَانَا
رِبَا
الْعَبَّاسِ
بْنِ
عَبْدِ
الْمُطَّلِبِ
فَإِنَّهُ
مَوْضُوْعٌ
كُلُّهُ[/right]
“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita
adalah riba ‘Abbas [i]ibn Abdul Muththalib. Semuanya
disirnakan.”[/i]
Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil,
mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke
gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum
muslimin.”
Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang
terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya)
dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah
Subhanahu Wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka
itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah
ditentukan dari Allah, yaitu:
[right][size=18pt]اتَّقُوا
اللهَ
وَذَرُوا
مَا بَقِيَ
مِنَ
الرِّبَا[/right]
“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut).” (Al-Baqarah: 278)
Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada
saya termasuk uang saya?
Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka
mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka
bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda
bukanlah pengembangan dari uang anda.
Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin
pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga
tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda
kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja
atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada
apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di
hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa
itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah
seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia
meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab
tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).
Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang
tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan
gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin?
Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.
Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita
telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari
mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni
seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk
menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi
dan mungkin pula tidak.
Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan
pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya
untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan
bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk
membiayai perang melawan kaum muslimin.
Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut
sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya
dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka
sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk
diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.
Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu
sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan
cara menyucikannya.
Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena
kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini
tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga
itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil,
mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama
sekali dan bersihkan diri anda darinya!
Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat
tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat
jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk
sedekah dan kemaslahatan umum?
Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan
niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar
pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata
sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi
berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya.
Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur
tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah
menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai
sedekah).
Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal
bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan
jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para
tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun
tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa
denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah
memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya
dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya
berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan
berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”
Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh
(menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu Wa Ta’ala
dalam firman-Nya:
[right][size=18pt]فَبِظُلْمٍ
مِنَ
الَّذِيْنَ
هَادُوا
حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ
طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ
لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ
عَنْ
سَبِيْلِ
اللهِ
كَثِيْرًا.
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا
وَقَدْ
نُهُوا
عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ
النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِيْنَ
مِنْهُمْ
عَذَابًا
أَلِيْمًا[/right]
“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan
atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan
celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani
tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim
mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin!
Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap
mengambilnya dari kita.”
Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila
musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya,
maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik
kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada
pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.
[right][size=18pt]وَاتَّقُوا
فِتْنَةً
لاَ
تُصِيْبَنَّ
الَّذِيْنَ
ظَلَمُوا
مِنْكُمْ
خَاصَّةً[/right]
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus
menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal:
25)
Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu’anhum adalah hizbullah
dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia,
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, pada perang Uhud. Ada satu
kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi?
Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman:
[right][size=18pt]حَتَّى
إِذَا
فَشِلْتُمْ
وَتَنَازَعْتُمْ
فِي
اْلأَمْرِ
وَعَصَيْتُمْ
مِنْ
بَعْدِ مَا
أَرَاكُمْ
مَا
تُحِبُّوْنَ[/right]
“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu
dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan
kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)
Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan
kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan
di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada
di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana
kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil
riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun
mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam
kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.
Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di
sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya
kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan
seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah
tidak boleh mengambilnya.
Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari
Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan
segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi
saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar,
berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan
hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” [size=10pt](Fatawa
Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’
hal. 120-124)
Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh
(2/138-141) pada liqa' yang ke-27. Wallahul muwaffiq.
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia
tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya
saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa
Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak
diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan
diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut
boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi.
Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan
fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama
seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)
(bersambung)
Ꞁ[size=8pt]3
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/<br
/>Ꞁ2(boards┐II)
HTML http://iscm.createaforum.com/coming-soon/10043-muslim-reading-forum-(boards9488ii)/msg1100/#msg1100<br
/>Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
ᴊᴀᴢᴀᴋᴜᴍᴜʟʟᴀʜᴜ
ᴋʜᴀɪʀᴀɴ
ʙᴀᴀʀᴀᴋᴀʟʟᴀʜᴜ
ꜰɪɪᴋᴜᴍ
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com atau www iscm.createaforum.com
(
HTML https://bit.ly/forumiscm).
Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari C↑iscm Muslim
Reading Forum yang disalin kembali dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
*****************************************************
Page 1 of 1