URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
       *****************************************************
       #Post#: 710--------------------------------------------------
       Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (1)
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:33 pm
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]&#9701;&#8593;&#10043;'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
       ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar ibn Abdul Aziz) &#9654; Mari kita kembali kepada Al Qur'an
       dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.&#10043;
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       [right][URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
       &#10043; Muamalah: Fatwa 'Ulama[size=15pt]
       &#9678; [font=arial black]Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank
       (1)[/font]
       Maret 25, 2009 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
       Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]&#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       &#9701;&#8593;
       &#665;&#671;&#7439;&#610;&#42801;-&#7452;&#640;&#671;-&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/25/fatwa-seputar-riba-dan-bunga-bank-1/[size=11pt]
       [size=10pt]Oleh: Kumpulan Ulama
       Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan
       bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah
       Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website
       majalah Asy Syariah
  HTML http://asysyariah.com/print.php?id_online=421.
       Karena panjangnya
       pembahasan ini maka kami sajikan dalam dua artikel. Artikel ini
       adalah bagian yang pertama.
       Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
       Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
       “Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau
       tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari
       uang yang dia tabung adalah haram."
       (Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang
       bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu
       bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka
       untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa
       karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara
       lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan
       rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
       Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh
       Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah. [size=10pt]Lihat Fatawa ibn Baz
       (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa
       Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377)
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?
       Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
       “Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi'ah, adalah haram
       berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu Wa
       Ta’ala berfirman:
       [right][size=18pt]&#1610;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1570;&#1605;&#1614;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1604;&#1575;&#1614;
       &#1578;&#1614;&#1571;&#1618;&#1603;&#1615;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1590;&#1618;&#1593;&#1614;&#1575;&#1601;&#1611;&#1575;
       &#1605;&#1615;&#1590;&#1614;&#1575;&#1593;&#1614;&#1601;&#1614;&#1577;&#1611;[/right]
       “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
       dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
       Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman pula:
       [right][size=18pt]&#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1614;&#1610;&#1618;&#1593;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1581;&#1614;&#1585;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;[/right]
       “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
       (Al-Baqarah: 275)
       Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman juga:
       [right][size=18pt]&#1610;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1570;&#1605;&#1614;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1602;&#1616;&#1610;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1603;&#1615;&#1606;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1615;&#1572;&#1618;&#1605;&#1616;&#1606;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;.
       &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1614;&#1601;&#1618;&#1593;&#1614;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1601;&#1614;&#1571;&#1618;&#1584;&#1614;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1576;&#1616;&#1581;&#1614;&#1585;&#1618;&#1576;&#1613;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1585;&#1614;&#1587;&#1615;&#1608;&#1604;&#1616;&#1607;&#1616;[/right]
       “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
       tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
       orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
       (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
       Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
       Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu
       ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba,
       penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi
       Wasallam:
       [right][size=18pt]&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1587;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1569;&#1612;[/right]
       “Mereka semua sama.”
       Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada
       nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per
       pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang
       terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif
       maupun tidak (suku bunga flat)….”
       Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan
       nominal yang diambil oleh bank?”
       Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari
       nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba
       yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab,
       As-Sunnah, dan ijma’.”
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       [size=12pt]Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
       Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):
       [size=11pt]“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu
       Wa Ta’ala berfirman:
       [right][size=18pt]&#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1614;&#1610;&#1618;&#1593;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1581;&#1614;&#1585;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;[/right]
       “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
       (Al-Baqarah: 275)
       Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga
       tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara
       menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di
       antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan
       memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh
       dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi
       seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus
       mengambilnya….”
       Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa
       yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena
       hal ini sangat penting.
       Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di
       Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba.
       Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh
       baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik?
       Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”
       Beliau menjawab:
       “Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan
       uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan
       mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang
       telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang
       kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan
       menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya
       darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko
       hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia
       menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
       Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia
       tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk
       mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu
       adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu Wa
       Ta’ala telah berfirman:
       [right][size=18pt]&#1610;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1570;&#1605;&#1614;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1602;&#1616;&#1610;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1603;&#1615;&#1606;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1615;&#1572;&#1618;&#1605;&#1616;&#1606;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;.
       &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1614;&#1601;&#1618;&#1593;&#1614;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1601;&#1614;&#1571;&#1618;&#1584;&#1614;&#1606;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1576;&#1616;&#1581;&#1614;&#1585;&#1618;&#1576;&#1613;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1585;&#1614;&#1587;&#1615;&#1608;&#1604;&#1616;&#1607;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1578;&#1615;&#1576;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1585;&#1615;&#1569;&#1615;&#1608;&#1618;&#1587;&#1615;
       &#1571;&#1614;&#1605;&#1618;&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1616;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1604;&#1575;&#1614;
       &#1578;&#1614;&#1592;&#1618;&#1604;&#1616;&#1605;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1578;&#1615;&#1592;&#1618;&#1604;&#1614;&#1605;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;[/right]
       “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
       tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
       orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
       (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
       Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari
       pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian
       tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah:
       278-279)
       Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak
       boleh mengambil sesuatupun darinya.
       Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkhutbah
       di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau
       Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
       [right][size=18pt]&#1571;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1585;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1580;&#1614;&#1575;&#1607;&#1616;&#1604;&#1616;&#1610;&#1617;&#1614;&#1577;&#1616;
       &#1605;&#1614;&#1608;&#1618;&#1590;&#1615;&#1608;&#1618;&#1593;&#1612;[/right]
       “Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”
       Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah
       disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. (Beliau juga
       bersabda):
       [right][size=18pt]&#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1608;&#1617;&#1614;&#1604;&#1615;
       &#1585;&#1616;&#1576;&#1611;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1590;&#1614;&#1593;&#1615;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1585;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614;&#1575;
       &#1585;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1576;&#1617;&#1614;&#1575;&#1587;&#1616;
       &#1576;&#1618;&#1606;&#1616;
       &#1593;&#1614;&#1576;&#1618;&#1583;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1591;&#1617;&#1614;&#1604;&#1616;&#1576;&#1616;
       &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;&#1607;&#1615;
       &#1605;&#1614;&#1608;&#1618;&#1590;&#1615;&#1608;&#1618;&#1593;&#1612;
       &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1615;&#1607;&#1615;[/right]
       “Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita
       adalah riba ‘Abbas [i]ibn Abdul Muththalib. Semuanya
       disirnakan.”[/i]
       Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil,
       mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke
       gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum
       muslimin.”
       Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah
       Subhanahu Wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang
       terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya)
       dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah
       Subhanahu Wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka
       itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah
       ditentukan dari Allah, yaitu:
       [right][size=18pt]&#1575;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1602;&#1616;&#1610;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;[/right]
       “Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
       dipungut).” (Al-Baqarah: 278)
       Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada
       saya termasuk uang saya?
       Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka
       mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka
       bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda
       bukanlah pengembangan dari uang anda.
       Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin
       pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga
       tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda
       kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja
       atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
       Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada
       apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di
       hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa
       itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah
       seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia
       meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab
       tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).
       Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang
       tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan
       gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin?
       Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.
       Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita
       telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari
       mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni
       seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk
       menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi
       dan mungkin pula tidak.
       Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan
       pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya
       untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan
       bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk
       membiayai perang melawan kaum muslimin.
       Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut
       sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya
       dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka
       sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk
       diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.
       Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu
       sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan
       cara menyucikannya.
       Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena
       kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini
       tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga
       itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil,
       mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
       Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama
       sekali dan bersihkan diri anda darinya!
       Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat
       tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat
       jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk
       sedekah dan kemaslahatan umum?
       Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan
       niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar
       pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata
       sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
       Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi
       berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
       Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya.
       Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur
       tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah
       menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai
       sedekah).
       Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal
       bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan
       jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para
       tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun
       tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa
       denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah
       memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya
       dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya
       berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan
       berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”
       Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh
       (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu Wa Ta’ala
       dalam firman-Nya:
       [right][size=18pt]&#1601;&#1614;&#1576;&#1616;&#1592;&#1615;&#1604;&#1618;&#1605;&#1613;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1607;&#1614;&#1575;&#1583;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1581;&#1614;&#1585;&#1617;&#1614;&#1605;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;
       &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1591;&#1614;&#1610;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;&#1578;&#1613;
       &#1571;&#1615;&#1581;&#1616;&#1604;&#1617;&#1614;&#1578;&#1618;
       &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1576;&#1616;&#1589;&#1614;&#1583;&#1617;&#1616;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;
       &#1587;&#1614;&#1576;&#1616;&#1610;&#1618;&#1604;&#1616;
       &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616;
       &#1603;&#1614;&#1579;&#1616;&#1610;&#1618;&#1585;&#1611;&#1575;.
       &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1582;&#1618;&#1584;&#1616;&#1607;&#1616;&#1605;&#1615;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1617;&#1616;&#1576;&#1614;&#1575;
       &#1608;&#1614;&#1602;&#1614;&#1583;&#1618;
       &#1606;&#1615;&#1607;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;
       &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1603;&#1618;&#1604;&#1616;&#1607;&#1616;&#1605;&#1618;
       &#1571;&#1614;&#1605;&#1618;&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1614;&#1575;&#1587;&#1616;
       &#1576;&#1616;&#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1614;&#1575;&#1591;&#1616;&#1604;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1593;&#1618;&#1578;&#1614;&#1583;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;
       &#1604;&#1616;&#1604;&#1618;&#1603;&#1614;&#1575;&#1601;&#1616;&#1585;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1593;&#1614;&#1584;&#1614;&#1575;&#1576;&#1611;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1604;&#1616;&#1610;&#1618;&#1605;&#1611;&#1575;[/right]
       “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan
       atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
       dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
       (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
       padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena
       mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
       menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
       siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
       Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan
       celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani
       tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim
       mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin!
       Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap
       mengambilnya dari kita.”
       Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila
       musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya,
       maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik
       kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada
       pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.
       [right][size=18pt]&#1608;&#1614;&#1575;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1601;&#1616;&#1578;&#1618;&#1606;&#1614;&#1577;&#1611;
       &#1604;&#1575;&#1614;
       &#1578;&#1615;&#1589;&#1616;&#1610;&#1618;&#1576;&#1614;&#1606;&#1617;&#1614;
       &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;
       &#1592;&#1614;&#1604;&#1614;&#1605;&#1615;&#1608;&#1575;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1582;&#1614;&#1575;&#1589;&#1617;&#1614;&#1577;&#1611;[/right]
       “Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus
       menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal:
       25)
       Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu’anhum adalah hizbullah
       dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia,
       Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, pada perang Uhud. Ada satu
       kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi?
       Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
       berfirman:
       [right][size=18pt]&#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609;
       &#1573;&#1616;&#1584;&#1614;&#1575;
       &#1601;&#1614;&#1588;&#1616;&#1604;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1608;&#1614;&#1578;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1586;&#1614;&#1593;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1601;&#1616;&#1610;
       &#1575;&#1618;&#1604;&#1571;&#1614;&#1605;&#1618;&#1585;&#1616;
       &#1608;&#1614;&#1593;&#1614;&#1589;&#1614;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;
       &#1576;&#1614;&#1593;&#1618;&#1583;&#1616; &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1571;&#1614;&#1585;&#1614;&#1575;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618;
       &#1605;&#1614;&#1575;
       &#1578;&#1615;&#1581;&#1616;&#1576;&#1617;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;[/right]
       “Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu
       dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan
       kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)
       Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan
       kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan
       di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada
       di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana
       kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
       Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil
       riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun
       mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam
       kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.
       Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di
       sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya
       kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan
       seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah
       tidak boleh mengambilnya.
       Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari
       Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan
       segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi
       saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar,
       berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan
       hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” [size=10pt](Fatawa
       Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’
       hal. 120-124)
       Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh
       (2/138-141) pada liqa' yang ke-27. Wallahul muwaffiq.
       Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia
       tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya
       saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
       Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa
       Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak
       diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan
       diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut
       boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi.
       Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan
       fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama
       seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)
       (bersambung)
       &#42880;[size=8pt]3
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/<br
       />&#42880;2(boards&#9488;II)
  HTML http://iscm.createaforum.com/coming-soon/10043-muslim-reading-forum-(boards9488ii)/msg1100/#msg1100<br
       />&#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       &#7434;&#7424;&#7458;&#7424;&#7435;&#7452;&#7437;&#7452;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#7435;&#668;&#7424;&#618;&#640;&#7424;&#628;
       &#665;&#7424;&#7424;&#640;&#7424;&#7435;&#7424;&#671;&#671;&#7424;&#668;&#7452;
       &#42800;&#618;&#618;&#7435;&#7452;&#7437;
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com atau www iscm.createaforum.com
       (
  HTML https://bit.ly/forumiscm).
       Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari C&#8593;iscm Muslim
       Reading Forum yang disalin kembali dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       ---------------------------------------------------------
       [right][URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
       *****************************************************
       Page 1 of 1