DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 709--------------------------------------------------
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:32 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]◥↑✻'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar ibn Abdul Aziz) ▶ Mari kita kembali kepada Al Qur'an
dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.✻
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
✻ Muamalah: Fatwa Ulama[size=15pt]
◎ [font=arial black]Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank
(2-Selesai)[/font]
Maret 27, 2009 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
◥↑
ʙʟᴏɢꜱ-ᴜʀʟ-ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/27/fatwa-seputar-riba-dan-bunga-bank-2-selesai/[size=11pt]
[size=10pt]Oleh: Kumpulan Ulama
Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan
bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah
Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website
majalah Asy Syariah
HTML http://asysyariah.com/print.php?id_online=421.
Karena panjangnya
pembahasan ini maka kami sajikan dalam dua artikel. Artikel ini
adalah bagian yang kedua.
Masalah 4: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank
dengan bunga yang diberikan pihak bank kepada kita?
Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu
dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus di atas (13/360-361):
“Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah
haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram.
Maka tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman
yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank
kepadamu karena tabunganmu.
Tetapi, yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang
telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara
kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan
semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta
menjauhi muamalah riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[size=12pt]Masalah 5: Bolehkah mengambil bunga bank untuk
membayar pajak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/367): “Tidak diperbolehkan
bagimu menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk
membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut,
berdasarkan keumuman dalil tentang haramnya riba.”
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[size=12pt]Masalah 6: Hukum transfer uang via bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “Bila
sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak
mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
[right][size=18pt]وَقَدْ
فَصَّلَ
لَكُمْ مَا
حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ
إِلاَّ مَا
اضْطُرِرْتُمْ
إِلَيْهِ[/right]
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa
yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa
kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan
primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150,
lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)
Masalah 7: Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak
mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375): “Tidak mengapa bila
bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak
ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah
adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak
mengandung perkara yang haram….”
Masalah 8: Hukum bekerja di bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “…Tidak
diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab
termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
[right]وَتَعَاوَنُوا
عَلَى
الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى
وَلاَ
تَعَاوَنُوا
عَلَى
اْلإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا
اللهَ
إِنَّ
اللهَ
شَدِيْدُ
الْعِقَابِ[/right]
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:
[right]لَعَنَ
آكِلَ
الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ
وَكاَتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ:
هُمْ
سَوَاءٌ[/right]
“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua
saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”
Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda
bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
[right]وَأَحَلَّ
اللهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا
فَمَنْ
جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ
مِنْ
رَبِّهِ
فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا
سَلَفَ
وَأَمْرُهُ
إِلَى
اللهِ
وَمَنْ
عَادَ
فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ
هُمْ
فِيْهَا
خَالِدُوْنَ
يَمْحَقُ
اللهُ
الرِّبَا
وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
وَاللهُ
لاَ
يُحِبُّ
كُلَّ
كَفَّارٍ
أَثِيْمٍ[/right]
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,
dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak
diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang
telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan
menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima
taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
[right]يَا
أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوا
تُوْبُوْا
إِلَى
اللهِ
تَوْبَةً
نَصُوْحًا
عَسَى
رَبُّكُمْ
أَنْ
يُكَفِّرَ
عَنْكُمْ
سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ
جَنَّاتٍ
تَجْرِي
مِنْ
تَحْتِهَا
اْلأَنْهَارُ[/right]
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan
taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan
menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke
dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.”
(At-Tahrim: 8)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:
[right]وَتُوْبُوْا
إِلَى
اللهِ
جَمِيْعًا
أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُوْنَ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ[/right]
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn
Baz, 2/195-196]
Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin t, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132),
juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).
Masalah 9: Berbisnis dengan modal uang haram.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama: Allah
Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum
muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli,
sewa menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung
kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad
karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi
bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli
alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung
beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam
mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia
menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat seorang hamba
dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan
Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala
urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang
tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ
يَتَّقِ
اللهَ
يَجْعَلْ
لَهُ
مَخْرَجًا.
وَيَرْزُقْهُ
مِنْ
حَيْثُ لاَ
يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
memberikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits:
مَنْ
تَرَكَ
شَيْئًا
لِلَّهِ
عَوَّضَهُ
اللهُ
خَيْرًا
مِنْهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah
akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan bagi
anda untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian
ayahmu ataupun dari yang lainnya.”
Masalah 10: Jual Beli Sistem Lelang
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini.
Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli system lelang
pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama
menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan
Ibnu Abdil Barr.
Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/126), dan Syaikhuna
Abdurrahman Al-’Adni hafizhahullah dalam Syarhul Buyu’ (hal.
53).
Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan
terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan
ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu
dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli
dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga
nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau
menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut
berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da`imah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53)
Dalam lelang tidak boleh ada unsur najsy, yaitu adanya pihak
yang menaikkan harga barang padahal dia bukan pembeli (tidak
bermaksud membelinya). Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan:
“Seseorang yang menambahi harga barang yang dilelang padahal dia
tidak bermaksud membelinya, tindakan tersebut adalah haram
karena mengandung penipuan terhadap para pembeli. Sebab pembeli
akan mengira/meyakini bahwa orang tersebut tidak akan berani
menambah harga melainkan karena memang barang itu seharga
tersebut, padahal tidak demikian. Inilah yang dinamakan najsy
yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
larangan haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلىَّ
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
نَهَى عَنِ
النَّجْشِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
تَلَقَّوْا
الرُّكْبَانَ
وَلاَ
يَبِعْ
بَعْضُكُمْ
عَلىَ
بَيْعِ
بَعْضٍ
وَلاَ
تَنَاجَشُوا
وَلاَ
يَبِعْ
حَاضِرٌ
لِبَادٍ
“Janganlah kalian mencegah kafilah dagang (sebelum masuk pasar).
Jangan pula sebagian kalian membeli apa yang sedang dibeli orang
lain. Jangan pula kalian saling najsy. Dan orang kota tidak
boleh menjualkan barang orang dusun.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bila terjadi najsy dan ada unsur penipuan dalam akad yang tidak
seperti biasanya, maka sang pembeli diberi pilihan: membatalkan
akad atau meneruskannya, sebab kasus di atas masuk dalam khiyar
ghubn.”
Dalam lelang, tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk bersepakat
tidak menambah harga dan menghentikannnya pada nominal tertentu
padahal mereka membutuhkannya, dengan tujuan agar penjual
melepas barangnya dengan harga di bawah standar. Demikian uraian
Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat, lihat Majmu’ Fatawa
(29/304).
Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/114) juga melarang tindakan di atas dan
menggolongkannya ke dalam akhlak yang tercela. Bagi pembeli yang
merasa ditipu, dia boleh memilih antara membatalkan akad atau
meneruskannya.
Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem muqana’ah,
yaitu bersepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang
selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka
sendiri. Sistem ini juga tidak diperbolehkan. Demikian fatwa
Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/115), karena di dalamnya terkandung
unsur kedzaliman terhadap penjual untuk kemaslahatan mereka
sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Beri peringkat:7 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (1)
Maret 25, 2009
dalam "Muamalah"
Haramkah Bekerja di Bank?
Februari 26, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Perbankan Ribawi Hanya Menyulitkan Perekonomian Umat
Februari 27, 2008
dalam "Muamalah"
Ditulis dalam Muamalah | Dengan kaitkata bank muamalat, bunga
bank haram, fatwa bank |
*****************************************************
Page 1 of 1