DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 705--------------------------------------------------
Perbankan Ribawi Hanya Menyulitkan Perekonomian Umat
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:30 pm
---------------------------------------------------------
Perbankan Ribawi Hanya Menyulitkan Perekonomian Umat
Februari 27, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz
Sesungguhnya perekonomian kaum muslimin telah tegak kokoh
berabad-abad yang silam tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa
adanya bunga-bunga ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang
baik, muamalah mereka pun tegak kokoh. Mereka telah meraih
keuntungan yang banyak serta harta melimpah melalui sarana
muamalah-muamalah yang syar’i.
Allah telah menolong generasi awal kaum muslimin atas
musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar
wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah
sebagai hukum bagi hamba-hamba-Nya. Tidak ada sistem perbankan
di masa mereka dan tidak ada juga bunga-bunga ribawi.
Oleh karena itu yang benar adalah sistem perbankan serta
bunga-bunga ribawi menyebabkan perpecahan kaum muslimin dan
menyebabkan perekonomian mereka runtuh. Muncul
permusuhan-permusuhan di antara mereka. Kalimat mereka
tercerai-berai kecuali orang-orang yang dirahmati Allah. Yang
demikian itu disebabkan oleh sistem muamalah ribawi yang
menimbulkan percekcokan, permusuhan, diangkatnya barokah dan
turunnya azab, sebagaimana firman Allah Yang Maha Agung,
يَمْحَقُ
اللَّهُ
الرِّبَا
وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah” (Al Baqarah:
276)
Sistem riba di dalam masyarakat menyebabkan banyak hutang dan
jumlah pembayarannya berlipat-ganda, karena adanya sistem
bunga-berbunga. Ini menimbulkan percecokan dan permusuhan.
Selain itu, sistem perbankan ribawi ini juga menyebabkan
pengangguran serta sedikitnya lapangan kerja dan usaha-usaha
yang bermanfaat. Sebab para pemilik harta mengembangkan hartanya
dengan sistem ribawi dan tidak mau berinvestasi untuk
usaha-usaha yang berguna dan bermanfaat seperti perindustrian,
pengolahan pangan, serta usaha-usaha bermanfaat lainnya.
Allah telah mensyariatkan bermacam-macam muamalah kepada
hamba-hambanya, hingga terjadilah pertukaran berbagai manfaat,
perkembangan kekayaanm dan usaha bersama di segala bidang yang
berguna bagi masyarakat, memberikan pekerjaan bagi para
pengangguran, membantu orang-orang faki untuk meraih rezeki yang
halal dan meninggalkan muamalah ribawi yang menggiurkan serta
berbagai usaha yang buruk.
Di antara usaha-usaha yang bermanfaat ialah sistem bagi hasil
dan berbagai macam syirkah (usaha bersama) yang bermanfaat bagi
masyarakat. Demikian pula bermacam-macam perindustrian yang
menghasilkan sesuatu yang diperlukan oleh manusia seperti
senjata, pakaian-pakaian, alat-alat rumah tangga dan lainnya.
Seperti juga pertanian, hingga masyarakat sibuk dengan aktivitas
pengolahan tanah, hingga diperolehlah manfaat yang merata bagi
orang-orang fakir dan yang selain mereka.
Oleh karena itu, orang-orang yang rendah cara berpikirnya pun
akan menyadari bahwa bank-bank ribawi itu bertentangan dengan
perekonomian yang lurus. Bertentangan dengan kemaslahatan umum,
serta menjadi penyebab terbesar runtuhnya perekonomian,
timbulnya pengangguran, diangkatnya berkah, penjajahan
musuh-musuh mereka, datangnya berbagai bencana, serta
akibat-akibat buruk lainnya.
Maka kita meminta kepada Allah agar Dia menyelamatkan kaum
muslimin dari musibah-musibah tersebut serta memberikan hujjah
serta kelurusan di atas kebenaran kepada mereka.
(Dinukil untuk blog
HTML http://ulama.co.nr
dari buku Sikap Syariah
Islam terhadap Perbankan, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah
bin Baaz, penerjemah Al Ustadz Muhaimin, Penerbit Al Atsary,
Cilengsi).
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian
Maret 8, 2009
dalam "Muamalah"
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
Maret 27, 2009
dalam "Muamalah"
Hukum Menjual Barang/Produk Cacat
Juni 10, 2008
dalam "Muamalah"
Ditulis dalam Muamalah | Dengan kaitkata Artikel, artikel islam,
bank, bank syariah, bunga bank, ekonomi islam, Fatwa, kerja
halal, kerja haram, Muamalah |
*****************************************************
Page 1 of 1