DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
*****************************************************
#Post#: 704--------------------------------------------------
Zakat fitrah kepada Pemerintah atau dalam bentuk Uang
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:29 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Zakat fitrah kepada Pemerintah atau dalam bentuk Uang
September 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Muqbil ibn Hadi Al Wadi’i
Soal:
Apa pendapatmu tentang zakat yang diberikan kepada pemerintah di
bulan Ramadhan, apakah ia sah ataukah tidak sah? Mohon terangkan
kepada kami.
Jawab :
Zakat yang diserahkannya yang dimaksudkan adalah zakat fitrah
maka pemerintah biasanya mengambilnya dalam bentuk uang.
Sedangkan zakat fitrah itu ialah seperti apa yang telah
diberitakan oleh Rasulullah dari hadits Abdullah bin Umar dan
hadits Abu Said Al- Khudri yaitu satu sha’ dari kurma atau satu
sha’ dari gandum atau satu sha’ dari anggur yang dikeringkan
atau satu sha’ dari akid (keju). Maka jika ia mendapatkan
kemudahan dari salah satu dari empat macam tersebut maka silakan
untuk mengeluarkannya dan jika tidak memudahkannya dari hal
tersebut maka hendaknya dari pokok hasil bumi. Adapun
menggantinya atau menghargakannya dengan uang maka yang shahih
dalam hal ini adalah tidak sah.
Akan tetapi apabila pemerintahan mengharuskannya dengan hal ini
dan tidak menguatkannya dengan dalil-dalil, maka jika seseorang
mampu maka hendaklah ia mengeluarkan dari biji-bijian atau dari
empat macam tadi. Kemudian ia memberikan harganya atau uangnya
kemudian ia memberikan atas apa yang diinginkan atau diharuskan
oleh pemerintahan sehingga ia selamat dari kejahatannya.
Dan jika ia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat dua kali maka
sah untuknya mengeluarkan dari macam yang pertama. Maka sah
baginya untuk mengeluarkan salah satunya dan dosanya kembali
kepada pemerintah. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
(Sumber: RISALAH RAMADHAN – Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi
al-Wadi’i, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Pustaka Ats Tsiqat)
Beri peringkat:2 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Hukum Zakat Profesi
Maret 30, 2009
dalam "Aqidah"
E-Book: Tanya-Jawab Puasa Ramadhan
Agustus 25, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Membagi Agama Menjadi Kulit dan Esensi
Februari 12, 2008
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Aqidah |
*****************************************************
Page 1 of 1