URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
       *****************************************************
       #Post#: 698--------------------------------------------------
       Hukum Menonton Sinetron di Televisi
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:26 pm
       ---------------------------------------------------------
       Hukum Menonton Sinetron di Televisi
       Maret 5, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
       Soal:
       Apakah hukum menonton acara sinetron berseri yang disiarkan di
       televisi?
       Jawab:
       Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga waktunya dengan
       menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat bagi dunia dan
       akhiratnya, karena dia bertanggung jawab dengan waktu yang dia
       habiskan. Bagaimana dia habiskan waktu tersebut?
       Allah ta’ala berfirman,
       أَوَلَمْ
       نُعَمِّرْكُمْ
       مَا
       يَتَذَكَّرُ
       فِيهِ
       Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup
       untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir (Faatir: 37)
       Dan di dalam hadits (riwayat At Tirmidzi), seseorang akan
       ditanya tentang kehidupannya dan waktu yang dia habiskan.
       Menonton sinetron menghabiskan waktu, sehingga tidak sepantasnya
       seorang muslim menyibukkan diri menontonnya.
       Apabila di dalam sinetron tersebut terdapat perkara-perkara yang
       haram, maka menontonnya pun haram seperti: wanita yang berhias
       dan bertabarruj (tidak berhijab, menampakkan kecantikannya di
       hadapan selain mahram –pent), musik dan nyanyian, dan juga
       sinetron yang mengandung ajaran/pemikiran yang rusak, yang jauh
       dari tuntunan agama dan akhlak yang mulia. Begitu juga sinetron
       yang menampilkan perilaku yang tidak tahu malu dan merusak
       akhlak. Sinetron semacam ini tidak boleh ditonton.
       (Diterjemahkan dari Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3
       nomor 516 untuk blog
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
       )
       Baca artikel terkait:
       Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum
       Meninggalkan Televisi bukanlah Sikap Ekstrim, tapi Bentuk
       Penjagaan terhadap Keluarga
       Merayakan Ulang Tahun Anak
       Wanita Safar dengan Anak yang Belum Baligh
       Beri peringkat:3 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Antara Ucapan “Syukron” (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
       Maret 5, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
       Februari 22, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Hukum Menonton Pertandingan Olahraga
       Juni 29, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah, Muslimah | Dengan
       kaitkata adab, akhlak, Artikel, artikel islam, artis, etika,
       etika islam, Fatwa, konsultasi agama, konsultasi islam,
       konsultasi islami, selebritis, sineas, sinema, sinetron,
       sinetron religi, televisi |
       *****************************************************
       Page 1 of 1