DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 698--------------------------------------------------
Hukum Menonton Sinetron di Televisi
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:26 pm
---------------------------------------------------------
Hukum Menonton Sinetron di Televisi
Maret 5, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apakah hukum menonton acara sinetron berseri yang disiarkan di
televisi?
Jawab:
Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga waktunya dengan
menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat bagi dunia dan
akhiratnya, karena dia bertanggung jawab dengan waktu yang dia
habiskan. Bagaimana dia habiskan waktu tersebut?
Allah ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ
نُعَمِّرْكُمْ
مَا
يَتَذَكَّرُ
فِيهِ
Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup
untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir (Faatir: 37)
Dan di dalam hadits (riwayat At Tirmidzi), seseorang akan
ditanya tentang kehidupannya dan waktu yang dia habiskan.
Menonton sinetron menghabiskan waktu, sehingga tidak sepantasnya
seorang muslim menyibukkan diri menontonnya.
Apabila di dalam sinetron tersebut terdapat perkara-perkara yang
haram, maka menontonnya pun haram seperti: wanita yang berhias
dan bertabarruj (tidak berhijab, menampakkan kecantikannya di
hadapan selain mahram –pent), musik dan nyanyian, dan juga
sinetron yang mengandung ajaran/pemikiran yang rusak, yang jauh
dari tuntunan agama dan akhlak yang mulia. Begitu juga sinetron
yang menampilkan perilaku yang tidak tahu malu dan merusak
akhlak. Sinetron semacam ini tidak boleh ditonton.
(Diterjemahkan dari Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3
nomor 516 untuk blog
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
)
Baca artikel terkait:
Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum
Meninggalkan Televisi bukanlah Sikap Ekstrim, tapi Bentuk
Penjagaan terhadap Keluarga
Merayakan Ulang Tahun Anak
Wanita Safar dengan Anak yang Belum Baligh
Beri peringkat:3 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Antara Ucapan “Syukron” (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
Maret 5, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)
Februari 22, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Hukum Menonton Pertandingan Olahraga
Juni 29, 2008
dalam "Adab dan Akhlak"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah, Muslimah | Dengan
kaitkata adab, akhlak, Artikel, artikel islam, artis, etika,
etika islam, Fatwa, konsultasi agama, konsultasi islam,
konsultasi islami, selebritis, sineas, sinema, sinetron,
sinetron religi, televisi |
*****************************************************
Page 1 of 1