DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 697--------------------------------------------------
Hukum Menjual Barang / Produk Cacat
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:25 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Menjual Barang / Produk Cacat
Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Al Lajnah Ad Da'imah
Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya
kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan
cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy
(penipuan) atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:
Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa
al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ
غَشَّنَا
فَلَيْسَ
مِنَّا
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan
kami.”
Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan
memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil
itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah
terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka
alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan
dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara
dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya
dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini
merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka
bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.
Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik.
Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)
Pertanyaan: Apa hukumnya menjual barang, yang seseorang
membelinya dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi
tidak diberitahukan)?
Al-Lajnah menjawab:
Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu
cacat, dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa
barang itu ada cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia
berdosa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ
غَشَّنَا
فَلَيْسَ
مِنَّا
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan
kami.”
Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik.
Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)
Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber:
HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
Baca artikel terkait:
Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah dan Museum
Pertanyaan Tentang Majalah dan Surat Kabar
Perbankan Ribawi Hanya Menyulitkan Perekonomian Umat
Haramkah Bekerja di Bank?
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Was-was Ketika Bersuci atau Shalat
Februari 23, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
Maret 27, 2009
dalam "Muamalah"
Fatwa Terbaru Lajnah Daimah tentang Krisis Gaza
Januari 1, 2009
dalam "Manhaj"
Ditulis dalam Muamalah | Dengan kaitkata kumpulan fatwa lajnah
daimah, kumpulan fatwa ulama, menjual barang cacat |
*****************************************************
Page 1 of 1