DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ ADAB DAN AKHLAK
*****************************************************
#Post#: 696--------------------------------------------------
Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:25 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
Juni 10, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Al Lajnah Ad Da'imah
Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk menjadi
pembantu orang non-muslim? Dan bila dibolehkan, bolehkah
menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan?
Al-Lajnah menjawab:
Islam adalah agama yang toleran dan mudah. Bersamaan dengan itu,
Islam adalah agama yang adil. Hukum seorang muslim menjadi
pembantu bagi orang kafir, berbeda sesuai dengan tujuannya. Bila
tujuannya adalah syar’i, dengan mewujudkan hubungan baik antara
dia dengan orang kafir itu sehingga dia bisa mendakwahinya
kepada Islam dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan,
ini adalah tujuan yang mulia. Dan di antara kaidah yang telah
tetap dalam syariat ini: “Sarana-sarana hukumnya seperti hukum
tujuannya.” Bila tujuannya adalah perkara yang wajib, maka
sarana itu menjadi wajib pula. Dan bila tujuannya adalah perkara
haram, maka sarana itu menjadi haram.
Bila dia tidak memiliki tujuan yang syar’i, maka dia tidak boleh
menjadi pembantu mereka. Ini terkait dengan perkara-perkara yang
sifatnya mubah.
Adapun menjadi pembantu dalam menyajikan makanan dan minuman
yang haram, seperti daging babi dan khamr, tidak diperbolehkan
secara mutlak. Karena memuliakan mereka dengan menyajikan
hal-hal itu merupakan suatu bentuk maksiat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan taat kepada mereka dalam hal
kemaksiatan. Juga merupakan bentuk mendahulukan hak mereka
daripada hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang muslim wajib
berpegang teguh dengan agamanya.
Adapun menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan
Ramadhan, juga tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena ini
merupakan perbuatan menolong mereka dalam hal yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Dan sudah maklum dari syariat yang
suci ini, bahwa orang-orang kafir juga terkena seruan (untuk
melaksanakan) syariat ini, baik ushul (pokok) maupun furu’
(cabang)-nya. Tidak diragukan bahwa puasa Ramadhan merupakan
salah satu rukun Islam, dan orang-orang kafir juga terkena
kewajiban untuk melaksanakannya dengan (terlebih dahulu)
merealisasikan syaratnya, yaitu masuk Islam. Sehingga, seorang
muslim tidak boleh membantu mereka untuk tidak melaksanakan hal
yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas mereka. Sebagaimana
tidak boleh membantu mereka pada perkara yang mengandung
penistaan dan penghinaan terhadap si muslim tersebut, seperti
menyajikan makanan untuk mereka, dan semacamnya.
Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik.
Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa
Al-Lajnah, 14/474-475, fatwa no. 1850) Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber:
HTML http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
Baca artikel terkait:
Bahaya yang Dihadapi Kaum Muslimin
Nasehat dan Renungan dalam Masalah Kristenisasi Paska Musibah di
Indonesia
Apakah Saudi Arabia Loyalis Amerika dan Apa Hakekat ‘Hizbullah
Lebanon’?
Penyelenggaraan Pertemuan Di Hotel
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Berhukum Kepada Selain Syariat Allah Subhanahu Wata’ala (1)
Juni 1, 2009
dalam "Aqidah"
Hukum Demonstrasi untuk Palestina
Januari 3, 2009
dalam "Manhaj"
Hukum Orang yang Mengolok-Olok Akhwat Berjilbab Syar’i
Februari 24, 2009
dalam "Aqidah"
Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah, Muslimah | Dengan
kaitkata fatwa ulama, jadi pembantu bagi non muslim |
*****************************************************
Page 1 of 1