DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
*****************************************************
#Post#: 695--------------------------------------------------
Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:24 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran
April 1, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Abdullah ibn Abdurrahim Al Bukhari
Soal: Apa hukum menjual barang dengan harga yang murah (sedikit
untung) namun merusak harga karena jauh di bawah harga pasaran?
Jawab:
Ditinjau dari asal masalah dan penggambarannya, manusia
dibolehkan untuk berbeda dalam harga. Namun bila saya atau si
Zaid dari manusia memurahkan harga dengan maksud membahayakan
orang lain, maka di sini kita berkata bahwa hal tersebut adalah
haram. Karena ia telah menyelisihi suatu nash yang telah tsabit
(tetap, syah) lagi shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bahwa beliau bersabda,
لاَ ضَرَرَ
وَلاَ
ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya bagi diri sendiri, dan tidak ada pembahayaan
bagi orang lain.”
Kalau dia mengerjakannya dengan maksud ini maka itu adalah
haram. Namun kalau ia melakukannya dan tidak memaksudkan sesuatu
tertentu, ia hanya ingin untuk membersihkan barang yang ada di
gudangnya –misalnya- dan menutup perdagangannya, maka kadang
orang yang seperti ini terpaksa untuk menurunkan barangnya
sehingga barangnya laku kemudian dia menutup (tokonya). Kita
tidak berkata di sini bahwa ia telah melakukan suatu hal yang
diharamkan, bahkan pembahayaan tidak terjadi. Apabila dia
membahayakan yang lainnya, maka jadilah hal tersebut sebagai
perkara yang haram. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
(Dinukil untuk blog
HTML http://www.ulamasunnah.wordpress.com
dari
Majalah An Nashihah Volume 9 – 1426 H/2005M)
Baca juga:
Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
Hukum Menjual Barang/Produk Cacat
Hukum Menonton Sinetron di Televisi
Antara Ucapan “Syukron” (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
Beri peringkat:2 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Pembatal Keislaman (1): Syirik dalam Ibadah kepada Allah
November 12, 2008
dalam "Aqidah"
Menggugat Demokrasi – Kami Masuk Ke Dalam Pemilu Karena Darurat!
Juni 3, 2008
dalam "Manhaj"
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
Maret 27, 2009
dalam "Muamalah"
Ditulis dalam Muamalah | Dengan kaitkata diskon, menjatuhkan
harga |
*****************************************************
Page 1 of 1