URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ MUAMALAH
       *****************************************************
       #Post#: 695--------------------------------------------------
       Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:24 pm
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran
       April 1, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Abdullah ibn Abdurrahim Al Bukhari
       Soal: Apa hukum menjual barang dengan harga yang murah (sedikit
       untung) namun merusak harga karena jauh di bawah harga pasaran?
       Jawab:
       Ditinjau dari asal masalah dan penggambarannya, manusia
       dibolehkan untuk berbeda dalam harga. Namun bila saya atau si
       Zaid dari manusia memurahkan harga dengan maksud membahayakan
       orang lain, maka di sini kita berkata bahwa hal tersebut adalah
       haram. Karena ia telah menyelisihi suatu nash yang telah tsabit
       (tetap, syah) lagi shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi
       wasallam bahwa beliau bersabda,
       &#1604;&#1575;&#1614; &#1590;&#1614;&#1585;&#1614;&#1585;&#1614;
       &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;
       &#1590;&#1616;&#1585;&#1614;&#1575;&#1585;&#1614;
       “Tidak ada bahaya bagi diri sendiri, dan tidak ada pembahayaan
       bagi orang lain.”
       Kalau dia mengerjakannya dengan maksud ini maka itu adalah
       haram. Namun kalau ia melakukannya dan tidak memaksudkan sesuatu
       tertentu, ia hanya ingin untuk membersihkan barang yang ada di
       gudangnya –misalnya- dan menutup perdagangannya, maka kadang
       orang yang seperti ini terpaksa untuk menurunkan barangnya
       sehingga barangnya laku kemudian dia menutup (tokonya). Kita
       tidak berkata di sini bahwa ia telah melakukan suatu hal yang
       diharamkan, bahkan pembahayaan tidak terjadi. Apabila dia
       membahayakan yang lainnya, maka jadilah hal tersebut sebagai
       perkara yang haram. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       (Dinukil untuk blog
  HTML http://www.ulamasunnah.wordpress.com
       dari
       Majalah An Nashihah Volume 9 – 1426 H/2005M)
       Baca juga:
       Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir
       Hukum Menjual Barang/Produk Cacat
       Hukum Menonton Sinetron di Televisi
       Antara Ucapan “Syukron” (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
       Beri peringkat:2 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Pembatal Keislaman (1): Syirik dalam Ibadah kepada Allah
       November 12, 2008
       dalam "Aqidah"
       Menggugat Demokrasi – Kami Masuk Ke Dalam Pemilu Karena Darurat!
       Juni 3, 2008
       dalam "Manhaj"
       Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (2-Selesai)
       Maret 27, 2009
       dalam "Muamalah"
       Ditulis dalam Muamalah | Dengan kaitkata diskon, menjatuhkan
       harga |
       *****************************************************
       Page 1 of 1