URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 674--------------------------------------------------
       Was-was Ketika Bersuci atau Shalat
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:10 pm
       ---------------------------------------------------------
       Was-was Ketika Bersuci atau Shalat
       Februari 23, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Al Lajnah Ad Daimah (Dewan Tetap Arab Saudi untuk Riset
       Ilmiyah dan Fatwa)
       Tanya:
       Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali
       karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan
       menyempurnakan wudhu’. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa
       angin keluar dari perutnya (was-was buang angin / kentut -red).
       Karena khawatir wudhu’nya tidak sempurna iapun mengulanginya.
       Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak
       mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya?
       Jawab:
       Alhamdulillah, itu hanyalah was-was dari setan saja untuk
       merusak ibadah seorang muslim. Ia harus menepis perasaan was-was
       tersebut. Ia tidak perlu membatalkan shalatnya atau mengulang
       wudhu’nya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.
       Berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu
       ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
       bersabda (yang artinya):
       “Jika salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu pada
       perutnya sehingga membuatnya ragu apakah keluar sesuatu darinya
       ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sehingga ia
       mendengar suara atau mencium baunya.”
       Maksudnya adalah ia benar-benar yakin telah buang angin
       (berhadas), selama ia masih ragu maka wudhu’nya masih dianggap
       sah.
       Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/226
       Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
       Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa
       Sumber:
  HTML http://www.salafy.or.id
       versi offline
       Dicopy dari
  HTML http://www.ghuroba.blogsome.com
       Baca artikel terkait:
       Apa yang Harus Dilakukan apabila Ketinggalan Shalat Jum’at?
       Apa Hukum Shalat Berjamaah
       Menepis Was-Was dari Syaithan
       Etika Masuk Shaf ketika Shalat
       Beri peringkat:Rate This
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Menepis Was-Was dari Syaithan
       April 11, 2008
       dalam "Adab dan Akhlak"
       Masuk Islam di Usia 40, Wajibkah Meng-qodho Shalat?
       Maret 3, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat
       Juni 10, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata fiqh thaharah, fiqh
       thoharoh, lajnah daimah, Thaharah, wudhu |
       *****************************************************
       Page 1 of 1