DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 673--------------------------------------------------
Apa Hukum Shalat Berjamaah
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 7:09 pm
---------------------------------------------------------
Apa Hukum Shalat Berjamaah
Februari 17, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Muhammad Al Imam
Soal: Apa hukum shalat berjama’ah?
Jawab: Hukumnya wajib bagi laki-laki menurut pendapat yang
shahih dari perkataan para ulama.
Di dalam Shahihan (Shahih Al-Bukhari dan Muslim) dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk membakar rumah
orang yang tidak ikut shalat jama’ah. Ini merupakan ancaman yang
keras yang tidak akan diberlakukan kecuali karena meninggalkan
perkara yang wajib.
Dan juga di dalam Shahih Muslim dari Abu Mas’ud,
كان لا
يتخلف عنها
إلا منافق
“Tidaklah lalai dari shalat berjama’ah melainkan seorang
munafik”
Maka beliau menjadikan meninggalkan shalat jama’ah sebagai tanda
kemunafikan.
Begitu pula di tempat yang lain di Shahih Muslim, dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya datang seorang yang buta
meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
untuk tidak ikut shalat jama’ah di masjid. Maka ditanyakan
kepadanya,
“Apakah engkau mendengarkan azan?”
Orang buta itu menjawab, “Ya.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Maka
penuhilah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan
kepadanya untuk mengikuti shalat jama’ah selama dia mendengar
azan.
Dan di dalam Shahihain pula, dari Malik bin Huwairits,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para
sahabat,
ويؤمكم
أكبركم
“Hendaknya yang mengimami kalian orang yang paling tua di antara
kalian”.
Ini adalah perintah bagi mereka untuk menegakkan shalat
berjama’ah.
(Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam, diterjemahkan untuk Blog Ulama
Sunnah dari
HTML http://www.sh-emam.com/ftwa.php?id=32)
Beri peringkat:1 Votes
Bagikan ini:
RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
Terkait
Wajibnya Shalat Berjama’ah
Februari 17, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Tuntunan Shalat Gerhana
Januari 23, 2009
dalam "Aqidah"
Apa yang Harus Dilakukan apabila Ketinggalan Shalat Jum’at?
Februari 17, 2008
dalam "Fiqh Ibadah"
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Muhammad al
imam, Shalat, shalat jama'ah, tanda munafik, ulama yaman |
*****************************************************
Page 1 of 1