URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 673--------------------------------------------------
       Apa Hukum Shalat Berjamaah
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 7:09 pm
       ---------------------------------------------------------
       Apa Hukum Shalat Berjamaah
       Februari 17, 2008 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad Al Imam
       Soal: Apa hukum shalat berjama’ah?
       Jawab: Hukumnya wajib bagi laki-laki menurut pendapat yang
       shahih dari perkataan para ulama.
       Di dalam Shahihan (Shahih Al-Bukhari dan Muslim) dari Abu
       Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwasanya Rasulullah
       shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk membakar rumah
       orang yang tidak ikut shalat jama’ah. Ini merupakan ancaman yang
       keras yang tidak akan diberlakukan kecuali karena meninggalkan
       perkara yang wajib.
       Dan juga di dalam Shahih Muslim dari Abu Mas’ud,
       كان لا
       يتخلف عنها
       إلا منافق
       “Tidaklah lalai dari shalat berjama’ah melainkan seorang
       munafik”
       Maka beliau menjadikan meninggalkan shalat jama’ah sebagai tanda
       kemunafikan.
       Begitu pula di tempat yang lain di Shahih Muslim, dari Abu
       Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya datang seorang yang buta
       meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
       untuk tidak ikut shalat jama’ah di masjid. Maka ditanyakan
       kepadanya,
       “Apakah engkau mendengarkan azan?”
       Orang buta itu menjawab, “Ya.”
       Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Maka
       penuhilah.”
       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan
       kepadanya untuk mengikuti shalat jama’ah selama dia mendengar
       azan.
       Dan di dalam Shahihain pula, dari Malik bin Huwairits,
       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para
       sahabat,
       ويؤمكم
       أكبركم
       “Hendaknya yang mengimami kalian orang yang paling tua di antara
       kalian”.
       Ini adalah perintah bagi mereka untuk menegakkan shalat
       berjama’ah.
       (Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam, diterjemahkan untuk Blog Ulama
       Sunnah dari
  HTML http://www.sh-emam.com/ftwa.php?id=32)
       Beri peringkat:1 Votes
       Bagikan ini:
       RedditSurat elektronikFacebookTwitterCetakPress-kan Ini
       Terkait
       Wajibnya Shalat Berjama’ah
       Februari 17, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Tuntunan Shalat Gerhana
       Januari 23, 2009
       dalam "Aqidah"
       Apa yang Harus Dilakukan apabila Ketinggalan Shalat Jum’at?
       Februari 17, 2008
       dalam "Fiqh Ibadah"
       Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Muhammad al
       imam, Shalat, shalat jama'ah, tanda munafik, ulama yaman |
       *****************************************************
       Page 1 of 1