DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 665--------------------------------------------------
Melaknat Istri
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 6:52 pm
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar bin Abdul Aziz)
---------------------------------------------------------
✻ Melaknat Istri
Juni 8, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[size=10pt]◥↑ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baaz
Pertanyaan:
Apa hukum laknat suami terhadap istrinya dengan sengaja? Apakah
istrinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut? Atau
bahkan termasuk kategori talak? Lalu apa kaffarahnya
(tebusannya)?
Jawaban:
Laknat seorang suami terhadap istrinya adalah perbuatan munkar,
tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,
لَعْنُ
المُؤْمِنِ
كَقَتْلِهِ
”Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya.”
Dalam hadits lain disebutkan,
سِبَابُ
المُسْلِمِ
فُسُوقٌ ،
وَقِتالُهُ
كُفْرٌ
”Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya
adalah suatu kekufuran.”
Dalam hadits lain disebutkan lagi,
”Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi
syafa’at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.”
Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu
dan membebaskan istrinya dari celaan yang telah dilontarkan
terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh,
niscaya Allah subhanahu wata’ala menerima taubatnya. Sementara
istrinya tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram
baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib
atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa
menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan
kemurkaan Allah subhanahu wata’ala.
Demikian juga sang istri, hendaknya memperlakukan suami dengan
baik dan senantiasa menjaga lisannya dari segala sesuatu yang
dapat menimbulkan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala dan
kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah
subhanahu wata’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
”Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An Nisa’: 19)
Dalam ayat lain disebutkan,
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
الَّذِي
عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ
”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al Baqarah: 228)
Hanya Allahlah Pemberi Petunjuk. Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
Sumber: Fatawa Hai’atu Kibari al Ulama’, Juz 2 hal. 687-688
(Dinukil untuk blog
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
dari
Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)
Beri peringkat:Rate This
*****************************************************
Page 1 of 1