URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ AQIDAH
       *****************************************************
       #Post#: 664--------------------------------------------------
       Hukum Laki-Laki Memanjangkan Rambut, Memakai Kalung dan Gelang
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 6:52 pm
       ---------------------------------------------------------
       [URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
       />[URL=
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
       [move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
       BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
       AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
       [center]ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA
       ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
       [center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
       fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
       ---------------------------------------------------------
       [center]&#1576;&#1587;&#1605; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1605;&#1606;
       &#1575;&#1604;&#1585;&#1581;&#1610;&#1605;
       [/center]
       KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
       hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
       lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) &#9679; SABDA RASULULLAH
       &#65018; “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
       para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
       hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
       tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
       Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) &#9679; NASEHAT SALAF
       "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
       mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
       menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
       kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
       (Umar bin Abdul Aziz)
       ---------------------------------------------------------
       &#10043; Hukum Laki-Laki Memanjangkan Rambut, Memakai Kalung dan
       Gelang
       Juni 9, 2009 oleh Wira Mandiri Bachrun &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [size=10pt]&#9701;&#8593;&#7457;&#7457;&#7457;
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/28/tanggung-jawab-kedua-orang-tua-serta-para-pengajar/
       Oleh: Asy Syaikh Shalih ibn Fauzan Al Fauzan
       Pertanyaan:
       Tren yang berbahaya telah menyebar di kalangan pemuda, yaitu
       membiarkan rambut mereka panjang dengan alasan hadits Nabi
       shallallahu ‘alaihi wasallam di mana dulunya beliau memanjangkan
       rambut, demikian juga sebagian mereka memakai kalung, gelang
       serta celana panjang ketat. Apakah Anda bisa memberi bimbingan
       dan nasehat kepada mereka?
       Jawab:
       Jika niat memanjangkan rambut itu tumbuh karena ingin mengikuti
       contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sangat
       penting baginya untuk kembali ke hadits-hadits yang menyebutkan
       ini serta kembali pula kepada penjelasan para ulama. Hendaknya
       dia juga memanjangkan rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh
       Rasulullah agar sesuai dengan pemahaman dan pengikutan yang
       benar.
       Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini
       tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum
       wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat
       orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan.
       Adapun laki-laki memakai celana, maka (dalam hal ini) ia harus
       mengikuti kebiasaan orang di negerinya [1], dan kami nasehatkan
       agar para lelaki untuk menjaga penampilannya yang maskulin dan
       menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada penampilan feminim,
       meniru para wanita serta meniru orang-orang kafir. &#42880;
  HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
       [IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
       />[IMG]
  HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
       ---------------------------------------------------------
       [size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
       boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
       dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
       ulamasunnah.wordpress.com. Ketentuan ini dikecualikan dari
       materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
       penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
       Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
       negara jiran bisa mengambil manfaat dari blog ulamasunnah. Dan
       semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
       menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
       wajah-Nya.
       Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
       washahbihi ajma’in.
       Admin Blog Ulama Sunnah
       Wira Bachrun Al Bankawy
       Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
       Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
       e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
       Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
       ____________
       &#665;&#7424;&#610;&#618; &#655;&#7424;&#628;&#610;
       &#7437;&#7431;&#628;&#610;&#7428;&#7439;&#7448;&#655;-&#7448;&#7424;s&#7451;&#7431;
       &#7424;&#610;&#7424;&#640;
       &#7429;&#618;s&#7431;&#640;&#7451;&#7424;&#7435;&#7424;&#628;
       &#7452;&#640;&#671;-&#628;&#655;&#7424;
       &#7429;&#618;&#671;&#7424;&#640;&#7424;&#628;&#610;
       &#7452;&#628;&#7451;&#7452;&#7435;
       &#7429;&#618;&#7435;&#7439;&#7437;&#7431;&#640;s&#618;&#671;&#7435;&#7424;&#628;
       Sumber: Majalah ad-Da`wah – Q1, 23 Syawwal 1428
       Catatan:
       [1] Tentu saja selama kebiasaan di negerinya tidak bertentangan
       dengan syariat –ed.
       Diterjemahkan untuk blog
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
       dari:
  HTML http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0080408.htm
       Beri peringkat:3 Votes
       *****************************************************
       Page 1 of 1