DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
*****************************************************
#Post#: 615--------------------------------------------------
Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal
DIR By: Host
Date: August 25, 2024, 1:50 pm
---------------------------------------------------------
Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal
Februari 27, 2010 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?
Jawab:
Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara
yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa
kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal.
Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah
engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku
berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara
ini.
Akan tetapi, sepantasnya untuk diketahui bahwa kurban hanya
disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Amalan ini termasuk
sunnah yang khusus bagi orang-orang yang masih hidup. Oleh
karena itu, tidak pernah datang dari nabi shallallahu alaihi
wasallam bahwa beliau berkurban bagi seorang dari karib kerabat
dan istri-istrinya yang telah meninggal secara tersendiri.
Beliau tidak pernah berkurban bagi Khadijah, padahal Khadijah
adalah istri beliau yang paling utama radhiyallahu ‘anha.
Demikian pula beliau tidak pernah berkurban bagi istrinya Zainab
binti Khuzaimah yang meninggal setelah beliau nikahi dalam
jangka waktu yang singkat. Demikian pula, beliau tidak pernah
berkurban bagi pamannya Hamzah bin Abdil Muthallib yang mati
syahid di perang Uhud. Yang ada beliau berkurban bagi diri dan
keluarganya. Hal ini mencakup yang masih hidup maupun yang telah
meninggal.
Di sana ada perbedaan antara kurban yang berdiri sendiri dan
yang hanya mengikuti, sehingga dia berkurban bagi orang yang
telah meninggal, sebagai sesuatu yang diikutkan saja. Di mana
seseorang berkurban bagi diri dan keluarganya, namun dia
meniatkan dengan itu, bagi yang masih hidup dan yang telah
meninggal.
Adapun jika dia berkurban bagi seorang yang telah berkurban
secara khusus dengan sendirinya, maka perbuatan ini tidak
memiliki dasar dalam as sunnah menurut yang aku tahu. Ya,
(perbuatan ini boleh) jika orang yang telah meninggal berwasiat
untuk berkurban, maka kurban itu dilakukan karena memenuhi
wasiatnya. Aku berharap bahwa perkara ini sekarang bisa
dimaklumi, yaitu bahwa kurban pada dasarnya hanya disyariatkan
pada orang-orang yang masih hidup, bukan orang-orang yang telah
meninggal. Kurban itu bias bagi orang yang telah meninggal bila
mengikuti saja dan dengan keberadaan wasiat. Adapun berupa
bantuan dari seseorang, walaupun diperbolehkan tapi yang utama
adalah yang sebaliknya.
(Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah dengan nomor kaset 186, diterjemahkan oleh
Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, sumber:
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
)
*****************************************************
Page 1 of 1