URI:
   DIR Return Create A Forum - Home
       ---------------------------------------------------------
       ↑iscm
  HTML https://iscm.createaforum.com
       ---------------------------------------------------------
       *****************************************************
   DIR Return to: ۩۞۩ FIQH IBADAH
       *****************************************************
       #Post#: 615--------------------------------------------------
       Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal
   DIR By: Host
       Date: August 25, 2024, 1:50 pm
       ---------------------------------------------------------
       Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal
       Februari 27, 2010 oleh Wira Mandiri Bachrun
       Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
       Pertanyaan:
       Bolehkah berkurban bagi orang yang telah meninggal?
       Jawab:
       Di sini aku ingin memberi peringatan mengenai sebuah perkara
       yang dilakukan oleh sebagian orang awam yang meyakini bahwa
       kurban itu hanya dilakukan bagi orang yang telah meninggal.
       Sampai dahulu kala, bila salah seorang mereka ditanya “Apakah
       engkau telah berkurban bagi dirimu?” Dia menjawab, “Aku
       berkurban sementara aku masih hidup?” Dia mengingkari perkara
       ini.
       Akan tetapi, sepantasnya untuk diketahui bahwa kurban hanya
       disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Amalan ini termasuk
       sunnah yang khusus bagi orang-orang yang masih hidup. Oleh
       karena itu, tidak pernah datang dari nabi shallallahu alaihi
       wasallam bahwa beliau berkurban bagi seorang dari karib kerabat
       dan istri-istrinya yang telah meninggal secara tersendiri.
       Beliau tidak pernah berkurban bagi Khadijah, padahal Khadijah
       adalah istri beliau yang paling utama radhiyallahu ‘anha.
       Demikian pula beliau tidak pernah berkurban bagi istrinya Zainab
       binti Khuzaimah yang meninggal setelah beliau nikahi dalam
       jangka waktu yang singkat. Demikian pula, beliau tidak pernah
       berkurban bagi pamannya Hamzah bin Abdil Muthallib yang mati
       syahid di perang Uhud. Yang ada beliau berkurban bagi diri dan
       keluarganya. Hal ini mencakup yang masih hidup maupun yang telah
       meninggal.
       Di sana ada perbedaan antara kurban yang berdiri sendiri dan
       yang hanya mengikuti, sehingga dia berkurban bagi orang yang
       telah meninggal, sebagai sesuatu yang diikutkan saja. Di mana
       seseorang berkurban bagi diri dan keluarganya, namun dia
       meniatkan dengan itu, bagi yang masih hidup dan yang telah
       meninggal.
       Adapun jika dia berkurban bagi seorang yang telah berkurban
       secara khusus dengan sendirinya, maka perbuatan ini tidak
       memiliki dasar dalam as sunnah menurut yang aku tahu. Ya,
       (perbuatan ini boleh) jika orang yang telah meninggal berwasiat
       untuk berkurban, maka kurban itu dilakukan karena memenuhi
       wasiatnya. Aku berharap bahwa perkara ini sekarang bisa
       dimaklumi, yaitu bahwa kurban pada dasarnya hanya disyariatkan
       pada orang-orang yang masih hidup, bukan orang-orang yang telah
       meninggal. Kurban itu bias bagi orang yang telah meninggal bila
       mengikuti saja dan dengan keberadaan wasiat. Adapun berupa
       bantuan dari seseorang, walaupun diperbolehkan tapi yang utama
       adalah yang sebaliknya.
       (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu
       Utsaimin rahimahullah dengan nomor kaset 186, diterjemahkan oleh
       Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, sumber:
  HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
       )
       *****************************************************
       Page 1 of 1