DIR Return Create A Forum - Home
---------------------------------------------------------
↑iscm
HTML https://iscm.createaforum.com
---------------------------------------------------------
*****************************************************
DIR Return to: ۩۞۩ MUSLIMAH
*****************************************************
#Post#: 1135--------------------------------------------------
Apakah Poligami itu Disyariatkan dalam Islam?
DIR By: Host
Date: November 9, 2024, 7:21 am
---------------------------------------------------------
[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XNgx7BbQge/s25/1919e40af48/ULAMASUNNAH90-frame[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/][IMG]https://www.4shared.com/img/XtgzBsHsku/s25/1917a524a38/NABAWI3[/img][/URL]
[move][shadow=grey,left]ULAMA SUNNAH [color=beige]| KUMPULAN
BIOGRAFI, ARTIKEL DAN FATWA ULAMA
AHLUSSUNNAH[/shadow][/color][/move]
[center]◥↑✻'ULAMA SUNNAH | KUMPULAN BIOGRAFI,
ARTIKEL DAN FATWA ULAMA AHLUSSUNNAH[/center]
[center]Artikel ini adalah kumpulan biografi, artikel, serta
fatwa dari ulama ahlussunnah[/center]
---------------------------------------------------------
[center]بسم الله
الرحمن
الرحيم
[/center]
KALAMULLAH "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa
lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28) ● SABDA RASULULLAH
ﷺ “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh
para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka
hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan
tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani) ● NASEHAT SALAF
"Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak
mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa
menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka."
(Umar ibn Abdul Aziz) ▶ Mari kita kembali kepada Al Qur'an
dan As Sunnah dengan pemahaman salaf.✻
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
✻ Muslimah[size=13pt]
◎ [font=arial black]Apakah Poligami itu disyariatkan dalam
Islam?[/font]
April 14, 2008 oleh: Wira Mandiri Bachrun.
Disalin kembali (Abdillah Ahmad) [size=10pt]Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045
◥↑
ʙʟᴏɢꜱ-ᴜʀʟ-ᴡᴡᴡ
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com/[size=11pt]
[size=10pt]Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baaz
Pertanyaan: Sebagian orang berkata bahwa menikahi lebih dari
satu istri tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang memegang
tanggung-jawab atas anak-anak yatim perempuan dengan berdalil
firman Allah Ta’ala:
[right]وَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلَّا
تُقْسِطُوا
فِي
الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ
لَكُمْ
مِنَ
النِّسَاءِ
مَثْنَى
وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ[/right]
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat.” (An-Nisaa’: 3)
Kami mengharap dari Fadhilatusy Syaikh penjelasan yang
sebenarnya dari permasalahan tersebut.
Jawaban: Ini pendapat yang batil (salah). Makna ayat yang mulia
tersebut adalah, bila di bawah pemeliharaan salah seorang dari
kalian terdapat seorang perempuan yatim, lalu ia khawatir jika
menikahinya tidak bisa memberikan mahar yang sebanding, maka
hendaknya ia mencari (wanita) yang lain. Karena sesungguhnya
wanita itu banyak dan Allah tidak menjadikannya sempit
(terbatas).
Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikahi wanita dengan
jumlah dua, tiga, atau empat karena hal tersebut lebih sempurna
di dalam memelihara (bagi suami), baik terhadap syahwat maupun
pandangan matanya.
Juga karena hal tersebut merupakan sebab memperbanyak keturunan,
menjaga kehormatan wanita, berbuat baik kepada mereka, dan
memberikan nafkah kepada mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa wanita yang memiliki hak setengah
dari suami (karena suami memiliki dua istri), atau sepertiga
atau seperempat (karena ada 3 atau 4 istri), itu lebih baik
daripada wanita yang tidak memiliki suami. Akan tetapi dengan
syarat harus ada keadilan dan kemampuan.
Bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, maka mencukupkan
diri dengan satu istri bersama dengan yang dimiliki berupa budak
perempuan. Ini semua ditunjukkan dan ditegaskan dengan perbuatan
Nabi dimana beliau ketika meninggal dunia masih memiliki 9
istri, sementara Allah Ta’ala berfirman:
[right][size=18pt]لَقَدْ
كَانَ
لَكُمْ فِي
رَسُولِ
اللَّهِ
أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ[/right]
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21)
Namun beliau telah menjelaskan kepada umatnya bahwa tidak boleh
bagi seorang pun dari umatnya dalam satu waktu memiliki lebih
dari 4 istri.
Disimpulkan dari hal tersebut bahwa meniru Nabi di sini dengan
cara menikahi empat istri atau kurang dari itu. Adapun lebih
dari itu maka merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam. [size=10pt](Lihat Fatawa Mar’ah 2/61)
Ꞁ[size=8pt]3
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-ulama-sunnah/<br
/>Ꞁ2(boards┐II)
HTML http://iscm.createaforum.com/coming-soon/10043-muslim-reading-forum-(boards9488ii)/msg1100/#msg1100<br
/>Ꞁ
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/nrCGW3GXjq/s25/18c85862be0/printer[/img]
ᴊᴀᴢᴀᴋᴜᴍᴜʟʟᴀʜᴜ
ᴋʜᴀɪʀᴀɴ
ʙᴀᴀʀᴀᴋᴀʟʟᴀʜᴜ
ꜰɪɪᴋᴜᴍ
[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wJYa76tKku/s25/18c977b04d8/warning2[/img]<br
/>[IMG]
HTML https://www.4shared.com/img/wLHyL--Ege/s25/18c853519f8/colored-pencils-colorful-color[/img]
---------------------------------------------------------
[size=9pt]
(Dinukil untuk
HTML https://ulamasunnah.wordpress.com
dari buku
Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit
Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad
ibn Munir)
Terkait
Catatan Ringan tentang Poligami
April 17, 2008
dalam "Muslimah"
Indeks Artikel 1
Februari 1, 2008
dalam "Aqidah"
Apa yang Dimaksud Adil dalam Poligami?
April 15, 2008
dalam "Muslimah"
Ditulis dalam Muslimah | Dengan kaitkata Add new tag, Artikel,
artikel islami, Fatwa, fatwa ulama, kawin, keluarga islam,
nikah, pernikahan, poligami |
---------------------------------------------------------
[size=9pt]Ketentuan Penyalinan: Seluruh materi dalam blog ini
boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan
dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
ulamasunnah.wordpress.com atau www iscm.createaforum.com
(
HTML https://bit.ly/forumiscm).
Ketentuan ini dikecualikan dari
materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan
penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
Akhirul kalam, semoga kaum muslimin, terutama di Indonesia dan
negara jiran bisa mengambil manfaat dari C↑iscm Muslim
Reading Forum yang disalin kembali dari blog ulamasunnah. Dan
semoga ALLAH Rabb yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi,
menjadikan blog/artikel ini sebagai amalan yang ikhlas mencari
wajah-Nya.
Wasshalatu wasalamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi ajma’in.
Admin Blog Ulama Sunnah
Wira Bachrun Al Bankawy
Alumni Darul Hadits Syihir, Hadramaut
Sekarang mengajar di Sekolah Dasar Islam An Nash, Jakarta
e-Mail: wira.mandiri@gmail.com
Disalin kembali oleh: Abdillah Ahmad, Bandung, Indonesia.
____________
ʙᴀɢɪ ʏᴀɴɢ
ᴍᴇɴɢᴄᴏᴘʏ-ᴘᴀsᴛᴇ
ᴀɢᴀʀ
ᴅɪsᴇʀᴛᴀᴋᴀɴ
ᴜʀʟ-ɴʏᴀ
ᴅɪʟᴀʀᴀɴɢ
ᴜɴᴛᴜᴋ
ᴅɪᴋᴏᴍᴇʀsɪʟᴋᴀɴ
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
[right][URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/][IMG]https://www.4shared.com/img/O2yJlmFTfa/s25/1920326c348/ds2[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/resources/176917581769-index-ulama-sunnah-9654-9612kategori/msg1045/#msg1045][IMG]https://www.4shared.com/img/9PFMbaWQjq/s25/192029cafa0/table_of_content__TOC60_[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/176917581769-1/'ulama-sunnah/msg1037/#msg1037][IMG]https://www.4shared.com/img/7_Dx_mC6jq/s25/192033503b8/forum1a[/img][/URL]<br
/>[URL=
HTML http://iscm.createaforum.com/kategori/][IMG]https://www.4shared.com/img/ckcBYfnhge/s25/192033c4718/forum3a[/img][/URL][/right]
*****************************************************
Page 1 of 1